Social Enterprise di Indonesia: Langkah Baru Menuju Pembangunan Berkelanjutan

Smartlegal.id -
Social Enterprise di Indonesia
Image: freepik.com/author/freepik

“Pencatatan social enterprise di Indonesia melalui AHU Online memberikan pengakuan legal bagi pelaku usaha sosial untuk berkontribusi pada pencapaian SDGs.”

Dalam beberapa tahun terakhir, konsep social enterprise atau perusahaan sosial semakin mendapatkan perhatian sebagai salah satu solusi untuk mengatasi berbagai tantangan sosial dan lingkungan.

Pada hari Rabu, 13 November 2024, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memperkenalkan layanan pencatatan social enterprise dalam sistem AHU Online. 

Langkah ini diambil untuk memberikan pengakuan hukum bagi pelaku usaha sosial yang berkontribusi pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). 

Artikel ini membahas pentingnya layanan pencatatan ini, dasar hukumnya, serta manfaat yang dihadirkan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Mengenal Apa Itu Social Enterprise di Indonesia

Social enterprise atau Kewirausahaan Sosial adalah bentuk kewirausahaan yang tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial, tetapi juga memiliki misi sosial untuk menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat. 

Jenis usaha ini mencakup berbagai sektor seperti pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, kesetaraan gender, hingga keberlanjutan lingkungan.

Berbeda dengan organisasi nirlaba, social enterprise menggunakan pendekatan bisnis untuk mencapai misi sosial mereka. Contohnya adalah perusahaan yang mempekerjakan komunitas marginal, menjual produk ramah lingkungan, atau mendukung pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

Dalam sistem yang diterapkan oleh Ditjen AHU, social enterprise wajib mencantumkan salah satu dari 17 tujuan SDGs sebagai bagian dari operasional bisnis mereka. Selain itu, 51% dari keuntungan bersih perusahaan harus dialokasikan untuk program-program sosial, sehingga memastikan dampak positif yang berkelanjutan.

Ciri utama dari social enterprise adalah:

  1. Misi Sosial Utama: Fokus utamanya adalah menciptakan dampak sosial atau lingkungan yang positif.
  2. Model Bisnis Berkelanjutan: Menggunakan pendekatan bisnis untuk menghasilkan pendapatan yang mendukung operasionalnya.
  3. Reinvestasi Keuntungan: Sebagian besar keuntungan digunakan kembali untuk mendukung misi sosial.

Mengapa harus social enterprise? Sebelumnya, bisnis yang berfokus pada kegiatan sosial umum dijalankan dengan bentuk yayasan. Namun saat ini pemerintah melakukan “penertiban” agar seluruh kegiatan bisnis dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Ingin mengetahui bagaimana cara mendirikan yayasan yang benar, Anda dapat membacanya pada artikel berikut ini.

Dasar Hukum Social Enterprise di Indonesia

Pencatatan social enterprise pada sistem AHU Online didasarkan pada regulasi yang mengatur usaha berbasis sosial. Dasar hukum yang mendukung layanan ini mencakup:

  1. Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021- 2024  (Perpres 2/2022)
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).

Melalui landasan ini, social enterprise memiliki posisi hukum yang jelas untuk melaksanakan kegiatan sosial mereka sekaligus memperoleh insentif dari pemerintah. 

Ketahui juga jenis-jenis badan usaha lainnya sebelum memulai bisnis, Anda dapat mengetahuinya disini.

Syarat- Syarat Sebelum Mendaftarkan

Melalui pengumuman di portal.ahu.go.id pada tanggal 26 November 2024, Kemenkumham menjelaskan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan PT Social Enterprise, yaitu : 

Pendirian PT atau Perubahan Anggaran Dasar melalui Notaris

  1. Pelaku usaha yang ingin mendirikan PT Social Enterprise harus melalui proses pendirian PT oleh Notaris.
  2. Jika merupakan PT Persekutuan Modal yang ingin bertransformasi menjadi PT Social Enterprise, perubahan anggaran dasarnya juga harus dilakukan melalui Notaris.

Ketentuan Perubahan Anggaran Dasar

  1. Perubahan Anggaran Dasar PT Social Enterprise harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007), khususnya Pasal 15 ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU 40/2007.

Penetapan Tujuan SDGs sebagai Misi Sosial

  1. Pelaku usaha wajib menentukan salah satu tujuan SDGs (metadata dapat diakses di sdgs.bappenas.go.id) sebagai misi sosial PT Social Enterprise.
  2. Tujuan tersebut harus dicantumkan dalam Akta Notaris dengan menambahkan poin pada pasal mengenai maksud dan tujuan perusahaan.

Pengaturan Pembagian Keuntungan dan Dividen

  1. Akta Notaris juga harus memuat pengaturan pembagian laba, dengan menyatakan bahwa minimal 51% dari keuntungan bersih perusahaan diinvestasikan kembali untuk mendukung setidaknya satu misi sosial sesuai dengan tujuan SDGs yang telah ditentukan.

Pendataan Identitas Pendiri

  1. Notaris akan meminta informasi dari pelaku usaha terkait nama pendiri, jenis kelamin, usia, serta status disabilitas atau non-disabilitas, yang akan dimasukkan ke dalam dokumen resmi.

Manfaat Pencatatan Resmi Bagi Social Enterprise

Pencatatan social enterprise memberikan pengakuan resmi terhadap pelaku usaha sosial, membuka peluang mendapatkan insentif, serta mempermudah akses pendanaan dan dukungan operasional. 

Dirjen AHU, Cahyo R. Muzhar, menekankan bahwa layanan ini juga mendukung usaha kecil dan menengah (UKM) yang melibatkan komunitas rentan, seperti penyandang disabilitas.

Selain itu, pencatatan resmi memberikan kepercayaan kepada investor untuk mendukung social enterprise. Dengan status legal yang diakui, pemerintah dapat mengelola ekosistem kewirausahaan sosial secara lebih terstruktur dan efisien.

Mendorong Investasi Berdampak untuk Pembangunan Berkelanjutan

Layanan pencatatan ini menjadi pintu gerbang bagi social enterprise untuk menarik investasi berdampak (impact investing). Investor, baik domestik maupun internasional, dapat memberikan berbagai bentuk dukungan seperti hibah, pinjaman, dan modal ekuitas.

Selain itu, pemerintah menargetkan kerja sama dengan jaringan impact investor global serta lembaga pendidikan internasional. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas pelaku social enterprise dan membuka akses ke pasar modal global. Dengan strategi ini, social enterprise diharapkan dapat berkembang lebih luas dan mendukung pembangunan inklusif di Indonesia.

Pencatatan social enterprise dalam AHU Online merupakan langkah nyata pemerintah untuk mendukung kewirausahaan sosial sebagai motor penggerak pembangunan berkelanjutan.

Dengan landasan hukum yang jelas, insentif khusus, dan akses ke investor berdampak, ekosistem social enterprise di Indonesia memiliki potensi besar untuk menciptakan perubahan yang signifikan dalam pencapaian SDGs.

Pengakuan legal bagi social enterprise bukan hanya soal formalitas, tetapi juga langkah strategis untuk memaksimalkan potensi mereka dalam menciptakan dampak sosial dan lingkungan.

Ingin memastikan legalitas social enterprise Anda sesuai dengan hukum di Indonesia? Hubungi Smartlegal.id sekarang dan dapatkan solusi hukum terbaik untuk mendukung keberlanjutan usaha Anda!

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi

https://portal.ahu.go.id/id/detail/75-berita-lainnya/4817-peluncuran-layanan-pencatatan-social-enterprise-pada-ahu-online-dukungan-tercapainya-tujuan-pembangunan-berkelanjutan 

https://portal.ahu.go.id/id/detail/125-pengumuman-pop-up/4913-pencatatan-perseroan-terbatas-kewirausahaan-sosial-pt-social-enterprise

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY