Apa saja Tujuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)? Ini Penjelasan Sesuai Dalam UU No 20 Tahun 2008
Smartlegal.id -
“Memahami berbagai ukuran usaha dan skala ekonomi, serta tujuan UMKM dalam peranan penting dalam perekonomian Indonesia menurut UU 20/2008.”
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU UMKM).
UMKM tidak hanya menjadi motor penggerak ekonomi lokal, tetapi juga berkontribusi besar dalam penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing.
Memahami Apa itu UMKM?
Menurut UU UMKM tentang UMKM, UMKM didefinisikan sebagai usaha yang dijalankan oleh individu atau badan usaha yang memiliki karakteristik tertentu dalam hal kekayaan bersih dan omset tahunan.
Kategori UMKM ini mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah yang masing-masing memiliki batasan tertentu terkait ukuran usaha dan skala ekonominya.
Pasal 6 UU UMKM, kriteria usaha mikro, Kecil, dan menengah dapat memuat modal usaha, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.
Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).
Pasal 35 ayat (3) huruf a dan Pasal 35 ayat (5) huruf a PP 7/2021 kriteria usaha mikro adalah sebagai berikut:
- Bermodal usaha maksimal Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Beromzet tahunan maksimal Rp 2 miliar.
Sedangkan berdasarkan Pasal 35 ayat (3) huruf b dan Pasal 35 ayat (5) huruf b PP 7/2021 kriteria usaha kecil adalah sebagai berikut:
- Bermodal usaha lebih dari Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Beromzet tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 15 miliar.
Pasal 35 ayat (3) huruf c dan Pasal 35 ayat (5) huruf c PP 7/2021 kriteria usaha menengah adalah sebagai berikut:
- Bermodal usaha lebih dari Rp 5 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Beromzet tahunan lebih dari Rp 15 miliar hingga maksimal Rp 50 miliar.
UMKM memiliki peran yang sangat vital dalam perekonomian Indonesia. Mereka tidak hanya berfungsi sebagai penyedia lapangan pekerjaan, tetapi juga sebagai penyumbang signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) negara.
Sebagian besar UMKM ada di sektor informal dan tradisional, seperti perdagangan, manufaktur skala kecil, pertanian, dan kerajinan tangan.
Di dalam UU UMKM telah mengatur tentang perlindungan dan pengembangan UMKM melalui kebijakan yang memberikan akses terhadap berbagai fasilitas, seperti pendanaan, pelatihan, teknologi, dan pemasaran.
Hal ini bertujuan agar UMKM dapat bertahan, berkembang, dan bersaing di pasar yang semakin kompetitif, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Lalu Apa Tujuan UMKM?
Pada Pasal 3 UU UMKM, UMKM bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
Secara rinci, tujuan ini memiliki berbagai dimensi yang saling berkaitan dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi negara secara keseluruhan.
Berikut adalah uraian lengkap dari tujuan tersebut berdasarkan isi undang-undang tersebut:
Tujuan UMKM: Menumbuhkan dan Mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Tujuan pertama dari UMKM adalah untuk menciptakan usaha-usaha baru di tingkat mikro, kecil, dan menengah.
Penciptaan usaha baru ini penting untuk memperluas jaringan ekonomi dan membuka peluang bagi lebih banyak individu untuk berwirausaha.
Hal ini juga berpotensi menciptakan variasi sektor usaha yang dapat memberikan kontribusi dalam ekonomi lokal maupun nasional.
Selain menumbuhkan usaha baru, pengembangan usaha yang sudah ada juga merupakan fokus penting.
UMKM yang telah berjalan perlu diberikan dukungan agar dapat berkembang lebih jauh, baik dari sisi skala usaha, produk, maupun jangkauan pasar.
Dengan demikian, UMKM tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perubahan pasar dan teknologi.
Demokrasi Ekonomi untuk Membangun Perekonomian Nasional
Salah satu prinsip penting dalam pembangunan UMKM adalah penerapan demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi mengacu pada pemerataan kesempatan dan manfaat dalam kegiatan ekonomi.
UMKM bertujuan untuk memberi peluang yang setara kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam perekonomian.
Hal ini untuk memastikan bahwa ekonomi negara tidak hanya dikuasai oleh segelintir perusahaan besar atau individu kaya, tetapi dapat melibatkan lebih banyak orang dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Salah satu cara UMKM berperan dalam membangun perekonomian nasional adalah dengan mengurangi ketimpangan antara daerah maju dan tertinggal.
UMKM diharapkan dapat berkembang di seluruh wilayah Indonesia, baik di kota besar maupun di daerah pedesaan.
Dengan memberikan akses lebih besar kepada masyarakat untuk menjalankan usaha, perekonomian akan lebih merata.
Tujuan UMKM: Keberlanjutan dan Keadilan dalam Ekonomi
Tujuan UMKM adalah menciptakan ekonomi yang berkeadilan, di mana keuntungan dan manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan oleh kelompok tertentu, tetapi merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hal ini termasuk pemerataan kesempatan bagi pengusaha kecil dan menengah untuk berkembang tanpa harus bersaing dengan ketidakadilan atau dominasi sektor besar.
Pengembangan UMKM juga bertujuan untuk menciptakan keberlanjutan usaha. Dengan adanya kebijakan yang mendukung UMKM, diharapkan usaha-usaha kecil dan menengah dapat terus berkembang dalam jangka panjang.
Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi pemilik usaha, tenaga kerja, dan masyarakat luas.
Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Dengan mendukung UMKM, diharapkan tercipta lapangan pekerjaan baru dan peningkatan pendapatan bagi masyarakat. UMKM juga dapat menciptakan peluang usaha di sektor-sektor yang sebelumnya kurang diperhatikan, misalnya industri kreatif, pertanian, atau perdagangan lokal.
Hal ini dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama di kalangan pengusaha kecil dan menengah serta pekerja sektor UMKM.
Tujuan UMKM: Menciptakan Ekosistem Bisnis yang Sehat dan Inklusif
UMKM yang tumbuh dan berkembang dengan baik dapat berperan dalam menciptakan pasar yang kompetitif dan sehat.
Dengan adanya kompetisi antar UMKM, akan mendorong inovasi, peningkatan kualitas produk, dan efisiensi.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa sektor UMKM tetap relevan dan berdaya saing di pasar nasional maupun global.
Selain itu, salah satu tujuan UMKM adalah menciptakan ekosistem bisnis yang inklusif, di mana semua kelompok dapat berpartisipasi secara aktif, tanpa ada diskriminasi.
Dengan demikian, meskipun UMKM berasal dari berbagai segmen dan latar belakang, mereka dapat saling mendukung untuk menciptakan pasar yang lebih terbuka dan inklusif.
Secara keseluruhan, UMKM memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian Indonesia dengan cara menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan daya saing ekonomi, dan memberikan peluang bagi masyarakat untuk berusaha.
Dengan dukungan kebijakan yang tepat, diharapkan UMKM dapat terus berkembang dan memperkuat ekonomi nasional.
Anda khawatir dengan izin legalitas usaha anda? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Akmal Ghudzamir
Editor: Genies Wisnu Pradana