Apa Itu Firma? Ini Contoh, Ciri-ciri, Jenis, Dasar Hukum dan Prosedur Pendirian

Smartlegal.id -
Apa Itu Firma
Image: freepik.com/author/katemangostar

“Supaya lebih paham tentang apa itu firma contoh ciri-ciri beberapa jenis dasar hukum beserta prosedur pendiriannya simak uraian pembahasan berikut.”

Masih belum banyak orang tahu apa itu firma walaupun sudah sering mendengarnya. Istilah satu ini erat kaitannya dengan bisnis. Hanya saja memang kebanyakan orang lebih tahu bentuk usaha itu CV atau PT.

Firma merupakan salah satu bentuk badan usaha sederhana. Supaya lebih paham tentang badan usaha satu ini, contoh, ciri-ciri, beberapa jenis, dasar hukum serta prosedur pendiriannya, kamu dapat menyimak uraian berikut.

Pembahasan Tentang Apa Itu Firma, Contoh dan Cirinya

Pengertian apa itu firma yaitu persekutuan untuk menjalankan sebuah perusahaan dengan memakai nama bersama yang pendiriannya dilakukan oleh dua orang atau lebih. Badan usaha ini adalah bentuk persekutuan perdata, sehingga dalam pembentukannya perlu adanya perjanjian.

Jadi, bisa dikatakan, pada bentuk bisnis ini, ada beberapa pihak yang menjalankan dengan menggunakan nama besar bersama untuk sama-sama mendapatkan keuntungan. Seluruh anggotanya memiliki tanggung jawab penuh terhadap berjalannya bisnis ini. 

Contoh firma yaitu Nike, Crocs, Diadora, Vans, Deloitte, KPG, Hadiputranto, Multi Marketing, Panghudi Luhur dan masih banyak lagi. Bila masih bingung dengan firma, inilah daftar beberapa cirinya:

  1. Namanya disepakati bersama oleh seluruh pendiri.
  2. Pendirinya yang aktif mengelola bisa dua orang atau lebih.
  3. Waktu berlakunya keanggotaan seumur hidup.
  4. Perjanjian pendirian dapat dilakukan di bawah tangan atau dengan bantuan pihak notaris.
  5. Setiap anggota atau pendiri mempunyai hak dalam memimpin dan membubarkan firma.
  6. Seluruh anggota harus melunasi hutang bila ada yang menunggak selama menjalankan bisnis dengan menggunakan kekayaan pribadi masing-masing.
  7. Semua anggota bertanggung jawab terhadap segala risiko yang kemungkinan terjadi dalam menjalankan bisnis.
  8. Bila ingin menambahkan anggota baru, harus atas izin anggota lainnya.
  9. Bukan merupakan badan hukum.
  10. Lebih mudah mendapatkan kredit usaha.
  11. Pembagian laba menyesuaikan besar kecilnya modal dari masing-masing.
  12. Pendiriannya tidak perlu akta pendirian.
  13. Bila terdapat salah satu anggota atau mitra meninggal dunia, badan usaha ini memiliki dua opsi yaitu berjalan atau bubar. Bisa tetap berjalan dengan syarat firma lama bubar, kemudian diganti dengan yang baru. 

Nantinya, kewajiban dari pihak ketiga bukan menjadi tanggung jawab badan usaha baru. Atau bisa juga menjalankan badan usaha lama dengan mengganti mitra baru. Lalu, kewajiban dari pihak ketiga tetap menjadi tanggung jawab firma lama.

Baca juga: 4 Contoh Perusahaan Persekutuan Firma, Jenis, Ciri, Dasar Hukum, Beserta Kelebihan dan Kekurangannya

Inilah Beberapa Jenis Firma yang Penting Dipahami

Membahas tentang apa itu firma, ada beberapa jenisnya yang penting untuk dipahami. Apalagi bila kamu tertarik menjalankannya. Inilah daftar beberapa jenisnya yang dikategorikan berdasarkan sistem serta bidang bisnis:

  1. Dagang

Jenis pertama adalah dagang atau istilah lainnya trading partnership. Sesuai namanya, jenis badan usaha ini bergerak di bidang perdagangan atau jual beli barang. Pada jenis ini, persekutuan saling bekerjasama melakukan jual beli barang untuk mendapatkan keuntungan bersama-sama.

Ada banyak perusahaan skala besar yang sudah sukses menjalankan bisnis firma dagang. Jadi, fokus kegiatannya adalah membeli serta menjual barang dagangan. Beberapa diantaranya Nike, Puma, Converse dan Polo Sport.

  1. Jasa

Jenis selanjutnya adalah jasa. Apa itu firma jasa merupakan badan usaha dengan persekutuan melakukan penawaran jasa di dalamnya. Secara umum, bisnis jasa ini bergerak dengan sistem menawarkan bantuan keahlian tertentu secara profesional.

Jadi, bisa dikatakan fokus jenis bisnis satu ini tidak pada penjualan barang, tapi layanan kemampuan tertentu. Sebagai contoh, notaris dan pengacara yang ada di kantor konsultan hukum. Contoh lainnya yaitu jasa arsitek, konsultan akuntan serta masih banyak lagi.

Bingung menentukan nama firma? Simak artikel Bingung Menentukan Nama Firma? Yuk Simak Ini Dulu

  1. Umum

Di dalam firma umum atau atau sebutan lainnya general partnership, setiap anggota mempunyai kekuasaan tidak terbatas. Kekuasaan dimaksud dalam hal ini yaitu mencakup hak sekaligus kewajiban.

Pada jenis ini, setiap anggota mempunyai tanggung jawab secara penuh terhadap kegiatan operasional bisnis. Termasuk juga masalah hutang piutang yang dimiliki juga menjadi tanggung jawab seluruh anggota tanpa terkecuali.

  1. Terbatas

Jenis apa itu firma terakhir adalah terbatas atau istilah lainnya limited partnership. Kebalikan dari jenis umum, pada varian terbatas ini setiap anggota memiliki keterbatasan. Dari segi kekuasaan terhadap perusahaan memang bebas.

Tapi, hak, kewajiban serta tanggung jawab setiap anggotanya memiliki batasan alias tidak leluasa. Beberapa contoh firma yang menjalankan sistem seperti ini adalah Multi Marketing, Sumber Rejeki dan Indo Eternity.

Baca juga: Wajib Tau! Layanan Pencatatan CV, Firma dan Perdata Ditutup!

Berikut Ini Dasar Hukum Firma

Firma tidak memiliki badan hukum. Inilah salah satu aspek yang membedakannya dengan PT. Bisa demikian karena bisnis ini tidak memenuhi persyaratan sebagai badan hukum. Syarat dipenuhinya sebagai badan hukum yaitu ada pemisahan harta pribadi dari setiap anggota.

Sedangkan pada apa itu firma, harta kekayaan anggota tidak dipisahkan. Melainkan setiap anggota secara pribadi mempunyai tanggung jawab terhadap berlangsungnya perusahaan.

Meskipun seperti demikian, ada dasar hukum yang mengatur masalah pendiriannya. Salah satunya adalah di dalam KUHD atau Kitab UU Hukum Dagang dari Pasal 16 hingga 35. Ada lagi di dalam Permenkumham Nomor 17 yang dikeluarkan pada tahun 2018.

Persyaratan dan Prosedur Pendirian Firma Penting Diketahui

Apa itu firma yang ingin didirikan harus memenuhi beberapa syarat. Diantaranya, modal sudah dipersiapkan, pendirian dilakukan minimal dua orang, mempunyai tujuan spesifik serta jelas. 

Mempunyai tempat untuk nantinya dijadikan sebagai kantor pusat, telah mempersiapkan nama yang ingin dipakai serta telah memiliki anggota dan badan pengurus aktif. Setelah syarat tersebut terpenuhi, baru melengkapi berbagai dokumen pendukung.

Seperti, surat keterangan tempat tinggal, akta pendirian dari notaris, izin usaha sesuai bidang bisnis, NPWP pengurus serta pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri setempat. Secara lebih spesifik, inilah prosedur pendiriannya:

  1. Membuat Rencana

Pada tahapan membuat rencana, kamu perlu menentukan apa nama firma yang ingin dijalankan serta bidang operasinya. Contoh bidangnya adalah konstruksi, jasa, perdagangan dan pertambangan.

Selain itu, persiapkan juga minimal dua orang pendiri perusahaan tersebut untuk memenuhi syarat, manajemen perusahaan dan fotokopi kartu identitas para pendiri apa itu firma. Bila ada, hitung jumlah kapitalisasi pasar perusahaan.

  1. Membuat Akta

Pada tahapan satu ini, yang perlu dilakukan adalah membuat akta pendirian. Tidak hanya itu saja, pada langkah ini kamu juga harus mengurus domisili awal perusahaan di desa setempat serta mengurus NPWP. 

  1. Mendaftarkan Akta

Penting dipahami bahwa akta firma tidak wajib melalui proses pengesahan oleh Kemenkumham atau Kementerian Hukum dan HAM. Melainkan hanya perlu didaftarkan ke pengadilan negeri setempat atau wilayah tempat bisnis didirikan.

  1. Menyetorkan Modal

Dalam proses penyetoran modal, kamu perlu terlebih dahulu mendaftarkan rekening bank sesuai nama bisnis yang sudah didirikan. Mengenai masalah jumlah modal, UU tidak mengaturnya. Jadi, setoran modal ini menyesuaikan persetujuan dari para pendiri perusahaan apa itu firma.

  1. Mengurus Perizinan

Pada tahapan terakhir ini, firma yang jenisnya dagang harus mempunyai SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Manfaat SIUP yaitu sebagai penjamin kegiatan perdagangan yang dilakukan legal dan nantinya bisa meningkatkan kepercayaan para pelanggan.

Bila memang tertarik mendirikan badan usaha jenis satu ini, pastikan benar-benar paham segala informasi terkait yang relevan. Dengan pemahaman baik tentang apa itu firma, membuat proses saat menjalankannya menjadi lebih lancar dan minim kendala.

Ketahui juga perbedaan CV dan Firma dalam artikel Simak! Ini Beda Antara Firma Dan CV.

FAQ

  1. Apa saja contoh firma?

Beberapa contoh firma yaitu Nike, Crocs, Diadora, Vans, Deloitte, KPG, Hadiputranto, Multi Marketing dan Panghudi Luhur.

  1. Apa ciri-ciri firma?
  • Namanya disepakati bersama oleh seluruh pendiri.
  • Pendirinya yang aktif mengelola bisa dua orang atau lebih.
  • Waktu berlakunya keanggotaan seumur hidup.
  • Perjanjian pendirian dapat dilakukan di bawah tangan atau dengan bantuan pihak notaris.
  • Setiap anggota atau pendiri mempunyai hak dalam memimpin dan membubarkan firma.
  • Seluruh anggota harus melunasi hutang bila ada yang menunggak selama menjalankan bisnis dengan menggunakan kekayaan pribadi masing-masing.
  • Semua anggota bertanggung jawab terhadap segala risiko yang kemungkinan terjadi dalam menjalankan bisnis.
  • Bila ingin menambahkan anggota baru, harus atas izin anggota lainnya.
  • Bukan merupakan badan hukum.
  • Lebih mudah mendapatkan kredit usaha.
  • Pembagian laba menyesuaikan besar kecilnya modal dari masing-masing.
  • Pendiriannya tidak perlu akta pendirian.
  • Bila terdapat salah satu anggota atau mitra meninggal dunia, badan usaha ini memiliki dua opsi yaitu berjalan atau bubar. Bisa tetap berjalan dengan syarat firma lama bubar, kemudian diganti dengan yang baru. 

Nantinya, kewajiban dari pihak ketiga bukan menjadi tanggung jawab badan usaha baru. Atau bisa juga menjalankan badan usaha lama dengan mengganti mitra baru. Lalu, kewajiban dari pihak ketiga tetap menjadi tanggung jawab firma lama.

  1. Apa keuntungan firma?

Jumlah modal yang bisa diperoleh jauh lebih besar karena merupakan gabungan setiap anggota.

Anda khawatir dengan izin pendirian usaha anda? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://hotelier.id/studi/firma/ 
https://zahiraccounting.com/id/blog/firma/
https://sah.co.id/blog/definisi-ciri-ciri-dasar-hukum-dan-syarat-pendirian-firma/
https://www.kitalulus.com/blog/bisnis/firma-adalah/

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY