Kenali 3 Jenis Kreditur Dalam Kepailitan
Smartlegal.id -
“Penting mengetahui jenis kreditur dalam kepailitan karena terdapat hak hukum yang berbeda-beda dalam pemenuhan piutangnya.”
Kepailitan adalah kondisi di mana seorang debitur dinyatakan tidak mampu membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam proses kepailitan, salah satu elemen penting adalah kreditur, yakni pihak yang memiliki hak untuk menagih utang kepada debitur.
Dalam kepailitan, tentu menjadi persoalan apabila dalam pengurusan harta pailit ternyata harta debitur tidak mencukupi untuk membayar piutang kepada kreditur-kreditur yang ada. Jika merujuk pada Pasal 1133 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), terdapat hak yang dapat didahulukan yaitu hak istimewa, hak gadai, dan hak hipotek.
Berangkat dari permasalahan tersebut, artikel ini akan membahas jenis-jenis dan hak hukum dari kreditur sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU). Adapun terdapat 3 jenis kreditur yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan yaitu:
Baca juga: Perusahaan Pailit, Hutangnya Banyak, Nasib Kreditur Gimana?
Jenis Kreditur Dalam Kepailitan: Kreditur Preferen
Kreditur preferen merupakan kreditur yang memiliki hak istimewa atau hak prioritas. Sehingga Kreditur preferen dapat didahulukan pelunasan piutangnya karena mempunyai hak istimewa yang mendahului berdasarkan sifat piutangnya.
Hak istimewa diatur dalam Pasal 1134 Kitab KUH Perdata yang berbunyi:
“Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya.”
Hak istimewa ini biasanya diberikan berdasarkan undang-undang, seperti pajak yang harus dibayar kepada negara atau upah pekerja yang belum dibayarkan. Kreditur preferen memiliki prioritas lebih tinggi dibandingkan dengan kreditur konkuren dalam pembagian hasil likuidasi aset debitur. Sebagai contoh, pemerintah sebagai pemungut pajak biasanya menjadi salah satu kreditur preferen.
Selain itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PU-XI/2013, maka terdapat penegasan bahwa pekerja/buruh merupakan kreditur preferen yang harus didahulukan pelunasan piutangnya. Hal itu dikarenakan berkaitan dengan pembayaran upah pekerja/buruh tersebut.
Sehingga pembayaran upah pekerja/buruh dapat didahulukan atas tagihan kreditur separatis, hak negara, kantor lelang, biaya kurator dan lainnya.
Ketahui juga kekayaan intelektual termasuk harta pailit dalam artikel Harta Kekayaan Intelektual, Apakah Termasuk dalam Harta Pailit?
Kreditur Separatis
Kreditur separatis adalah pihak yang memiliki jaminan kebendaan atas utang debitur, seperti hak gadai, hak tanggungan, atau fidusia. Kreditur ini memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan tersebut secara langsung tanpa terikat pada proses kepailitan.
Dalam praktiknya, kreditur separatis seperti bank yang memegang hak tanggungan atas properti dapat langsung melelang properti tersebut untuk melunasi utang debitur.
Adapun jaminan kebendaan yang dimaksud yaitu,
- Gadai
- Hak Tanggungan
- Fidusia
- Resi Gudang
- Hipotik
Baca juga : Macam-Macam Jaminan Kebendaan yang Perlu Diketahui
Jenis Kreditur Dalam Kepailitan Kreditur Konkuren
Kreditur Konkuren merupakan kreditur yang tidak memegang hak jaminan kebendaan, tetapi kreditur ini memiliki hak untuk menagih debitur berdasarkan perjanjian. Namun dalam pelunasan piutang, kreditur konkuren mendapatkan pelunasan yang paling terakhir setelah kreditur preferen dan kreditur separatis terlunasi piutangnya.
Dari ketiga jenis kreditur di atas, memiliki tingkatan yang berbeda dan proses penyelesaian yang berbeda dalam penyelesaian proses kepailitan. Sehingga, ketika mendapati proses kepailitan atau PKPU, sebagai kreditur dapat memahami posisi hukumnya dan bagaimana proses penyelesaiannya.
Lebih baik PKPU atau Pailit? Simak ulasannya dalam artikel Lebih Baik PKPU atau Pailit Dalam Mengatasi Kesulitan Keuangan?
Pentingnya Memahami Jenis Kreditur
Memahami jenis-jenis kreditur dalam kepailitan sangat penting, terutama bagi para pengusaha, investor, dan pihak yang berpotensi menjadi kreditur. Dengan memahami posisi Anda sebagai kreditur preferen, separatis, atau konkuren, Anda dapat memperkirakan potensi risiko dan strategi yang perlu diambil dalam menghadapi situasi kepailitan.
Misalnya, jika Anda adalah kreditur separatis, Anda memiliki keunggulan karena jaminan kebendaan yang melindungi hak Anda. Namun, jika Anda merupakan kreditur konkuren, Anda perlu lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman tanpa jaminan.
Proses kepailitan tidak hanya melibatkan debitur tetapi juga berbagai jenis kreditur dengan hak dan kewajiban yang berbeda. Dengan mengenali ketiga jenis kreditur dalam kepailitan ini, Anda dapat mengambil langkah yang lebih tepat dalam menghadapi atau menangani situasi kepailitan.
Pastikan Anda memahami regulasi yang berlaku dan, jika perlu, konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan perlindungan hak-hak Anda sebagai kreditur.
Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.
Author : Muhammad Fadhali Yusuf
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi
https://www.mediajustitia.com/edukasi-hukum/mengenal-lebih-jauh-jenis-jenis-kreditur/