5 Cara Cek Legalitas Perusahaan CV atau PT Terdaftar Secara Online dengan Mudah dan Akurat!

Smartlegal.id -
Cara Cek Legalitas CV atau PT
Image: freepik.com/author/drobotdean

“Cara cek legalitas CV atau PT menjadi penting guna menjalin kerja sama bisnis agar hati-hati, terutama dalam memastikan legalitas perusahaan.”

Menjalin kerja sama bisnis dengan suatu perusahaan memerlukan kehati-hatian, terutama dalam memastikan legalitas perusahaan tersebut. Sebuah perusahaan yang sah harus terdaftar secara resmi dan memiliki izin usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. 

Untungnya, saat ini pemerintah telah menyediakan berbagai platform online yang memungkinkan masyarakat mengecek status legalitas perusahaan dengan mudah dan akurat.

Artikel ini akan membahas cara mudah untuk mengecek legalitas CV dan PT secara online. Mari simak tulisan di bawah ini.

Baca juga: Badan Usaha yang Cocok untuk UMKM, Pilih Jadi CV Atau PT? Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Pengertian serta Cara Mendaftar PT dan CV

Sebelum mengetahui cara cek legalitas CV atau PT, kita harus memahami dulu perbedaan keduanya, berikut kami uraikan perbedaan keduanya:

Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan kesepakatan dan beroperasi dengan modal yang terbagi dalam bentuk saham. PT dapat didirikan sebagai persekutuan modal atau sebagai badan hukum perorangan, khususnya untuk usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan. 

Pengertian tersebut terdapat di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Dengan kata lain, PT adalah perusahaan yang diakui secara hukum, memiliki modal berupa saham, dan bisa dimiliki oleh banyak orang (persekutuan) atau perorangan (usaha mikro/kecil).

Syarat Mendaftar Perseroan Terbatas (PT)

  1. Minimal 2 orang pendiri (kecuali PT Perorangan yang bisa didirikan oleh 1 orang).
  2. Modal dasar minimal Rp50 juta (kecuali untuk UMKM yang dapat lebih fleksibel).
  3. Memiliki Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris dan disahkan oleh Kemenkumham.
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.
  5. Memiliki NPWP Perusahaan.

Cara Mendirikan PT:

  1. Pembuatan Akta Pendirian PT melalui Notaris.
  2. Pendaftaran ke AHU Online untuk mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham.
  3. Mengurus NPWP Perusahaan melalui Kantor Pajak setempat atau DJP Online.
  4. Mendaftarkan perusahaan di OSS untuk mendapatkan NIB dan izin usaha.
  5. Mengurus dokumen perizinan lainnya sesuai bidang usaha.

Ketahui cara mendirikan PT secara lengkap dan terbaru dalam artikel Cara Mendirikan PT Tahun 2025: Syarat Administratif, Biaya, dan Prosedurnya Menurut Ketentuan UU Cipta Kerja.

Commanditaire Vennootschap (CV)

Persekutuan Komanditer (CV) adalah bentuk usaha yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer (investor) dan satu atau lebih sekutu komplementer (pengelola) untuk menjalankan usaha secara berkelanjutan.

Dengan kata lain, CV adalah kerja sama antara pihak yang menyediakan modal (sekutu komanditer) dan pihak yang mengelola usaha (sekutu komplementer) untuk menjalankan bisnis secara terus-menerus.

Peraturan mengenai CV terdapat di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/20218).

Syarat Pendirian CV:

  1. Minimal 2 orang pendiri (sekutu aktif dan sekutu pasif).
  2. Memiliki Akta Pendirian CV yang dibuat oleh Notaris.
  3. Terdaftar dalam Sistem AHU Online Kemenkumham.
  4. Memiliki NPWP Perusahaan.
  5. Mendaftar di OSS untuk mendapatkan NIB.

Cara Mendirikan CV:

  1. Membuat Akta Pendirian CV di Notaris.
  2. Mendaftarkan Akta Pendirian di AHU Online.
  3. Mengurus NPWP Perusahaan di DJP.
  4. Mendaftar di OSS untuk mendapatkan NIB dan izin usaha.
  5. Mengurus izin usaha tambahan jika diperlukan sesuai bidang usaha.

Baca juga: 15 Ide Nama CV yang Bagus Untuk Usaha Beserta Artinya, Tertarik Nomor Berapa?

Cara Cek Legalitas CV atau PT dengan Mudah

1. Mengecek Legalitas Perusahaan melalui AHU Online Kemenkumham

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyediakan Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online) yang memungkinkan masyarakat mengecek legalitas badan usaha, baik CV maupun PT.

Cara Mengecek Legalitas Perusahaan di AHU Online:

  1. Buka situs AHU Online di ahu.go.id.
  2. Pilih menu “Pencarian Data Perseroan”.
  3. Masukkan nama perusahaan atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
  4. Klik “Cari” dan sistem akan menampilkan informasi terkait perusahaan yang dicari.

Jika perusahaan tidak muncul dalam database AHU, maka kemungkinan besar perusahaan tersebut belum berbadan hukum atau tidak terdaftar secara resmi.

2. OSS (Online Single Submission)

OSS (Online Single Submission) adalah sistem yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengurus perizinan usaha di Indonesia. Melalui sistem ini, Anda dapat mengecek apakah suatu perusahaan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah.

Cara Mengecek Legalitas Perusahaan di OSS:

  1. Buka situs OSS di oss.go.id.
  2. Pilih menu “Cek Perizinan Berusaha”.
  3. Masukkan nama perusahaan atau NIB yang ingin diperiksa.
  4. Klik “Cari”, lalu sistem akan menampilkan status perusahaan tersebut.
  5. Jika perusahaan memiliki NIB yang valid, maka perusahaan tersebut telah terdaftar secara resmi dan memiliki izin usaha.

3. Direktorat Jenderal Pajak (NPWP Badan Usaha)

Setiap perusahaan yang sah harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Cara Mengecek NPWP Perusahaan di DJP:

  1. Buka situs resmi DJP di pajak.go.id.
  2. Pilih menu “Cek NPWP”.
  3. Masukkan NPWP perusahaan yang ingin dicek.
  4. Jika perusahaan terdaftar, maka statusnya akan muncul dalam database pajak.

Jika NPWP tidak ditemukan, maka perusahaan tersebut mungkin tidak terdaftar atau belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Ingin cari tau bagaimana cara menonaktifkan NPWP Badan? Temukan jawabannya dalam artikel Cara Penghapusan/Penonaktifan NPWP Badan: Syarat, Langkah-langkah, dan Lama Proses Penghapusan Diterbitkan.

4. Mengecek Legalitas Perusahaan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)

Jika perusahaan sering mengikuti tender pemerintah, maka legalitasnya bisa dicek melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Cara Mengecek Perusahaan di LPSE:

  1. Buka situs LPSE Nasional di inaproc.id.
  2. Pilih menu pencarian perusahaan.
  3. Masukkan nama perusahaan dan klik “Cari”.
  4. Jika perusahaan terdaftar, maka akan muncul informasi terkait tender yang pernah diikuti.

Jika perusahaan pernah mengikuti tender pemerintah, itu menandakan bahwa perusahaan memiliki legalitas yang sah.

5. Mengecek Legalitas Perusahaan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk Perusahaan Jasa Keuangan

Jika perusahaan bergerak di bidang bank, fintech, asuransi, atau investasi, maka pengecekan legalitasnya bisa dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara Mengecek Perusahaan Jasa Keuangan di OJK:

  1. Buka situs resmi OJK di ojk.go.id.
  2. Pilih menu “Daftar Perusahaan Terdaftar di OJK”.
  3. Masukkan nama perusahaan dan klik “Cari”.
  4. Jika perusahaan terdaftar, maka sistem akan menampilkan informasi perizinan OJK.
  5. Jika perusahaan jasa keuangan tidak terdaftar di OJK, ada kemungkinan perusahaan tersebut ilegal atau bodong.

Memastikan legalitas perusahaan sebelum bekerja sama sangat penting untuk menghindari risiko bisnis. Berbagai platform online seperti AHU, OSS, DJP, LPSE, dan OJK memudahkan masyarakat dalam mengecek status hukum perusahaan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda dapat memastikan bahwa perusahaan tersebut terdaftar resmi dan memiliki izin usaha yang sah.

Masih bingung dengan proses legalitas perusahaan? Jangan khawatir! Hubungi Smartlegal.id untuk mendapatkan panduan lengkap dalam mendirikan dan mengecek legalitas usaha Anda.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://voffice.co.id/blog/cara-cek-legalitas-pt-cv-perusahaan/
https://menjadipengaruh.com/mudah-ini-5-cara-cek-perusahaan-terdaftar-di-kemenkumham/

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY