4 Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Beserta Contohnya yang Ada di Indonesia

Smartlegal.id -
bentuk BUMS
Image: freepik.com/author/rawpixel.com

“Mengetahui bentuk BUMS yang ada di Indonesia sangat penting bagi pengusaha yang ingin memilih bentuk badan usaha yang tepat dan sesuai dengan tujuan bisnis.”

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta. Tujuannya adalah mencari keuntungan serta berkontribusi pada perekonomian negara.

Kehadirannya memberikan alternatif bagi masyarakat untuk menjalankan kegiatan ekonomi secara mandiri. BUMS berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. 

Di Indonesia BUMS hadir dalam berbagai bentuk dengan karakteristik berbeda. Setiap bentuk memiliki kelebihan dan kekurangan sesuai kebutuhan pemiliknya. Pemilihan bentuk usaha yang tepat akan mempengaruhi kelancaran operasional bisnis.

Untuk memahami lebih dalam, artikel ini akan membahas bentuk-bentuk BUMS yang ada di Indonesia. Penjelasan ini juga akan disertai contoh nyata dari masing-masing bentuk usaha.

Baca juga: Perbedaan Jenis-Jenis Badan Usaha, Sebelum Memulai Bisnis

Apa itu Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)?

BUMS adalah badan usaha yang dimiliki oleh pihak swasta, baik perorangan maupun kelompok. Selain berorientasi pada keuntungan, BUMS juga berperan sebagai penyedia lapangan kerja di berbagai sektor. Meskipun tidak dimiliki oleh negara, BUMS tetap merupakan entitas bisnis yang tunduk pada peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Berbeda dengan BUMN yang mengelola sektor strategis, BUMS lebih banyak bergerak di bidang usaha yang bersifat umum dan tidak vital, misalnya perdagangan, jasa, manufaktur, dan kuliner. 

Hal ini sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) yang menyatakan bahwa sumber daya vital dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat. 

Tertarik mendirikan Perseroan Terbatas, berapa sih biayanya? Penasaran, simak ulasannya dalam artikel Berapa Biaya Pendirian PT Untuk Bisnis Baru Tahun 2025?

Bentuk BUMS dan Contohnya

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang. Seluruh kegiatan usaha dikelola secara mandiri tanpa campur tangan dari pihak lain. Sistem pengambilan keputusan sepenuhnya ada di tangan pemilik.

Usaha ini umumnya berskala kecil dan menggunakan modal pribadi. Karena pengelolaannya sederhana, bentuk ini sering dipilih oleh pelaku usaha pemula. Namun, tidak ada pemisahan antara harta pribadi dan harta usaha sehingga risikonya cukup tinggi.

Contoh perusahaan perseorangan antara lain warung makan, toko kelontong, usaha laundry dan sebagainya.

2. Commanditaire Vennootschap (CV)

CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih. CV terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif mengelola dan bertanggung jawab penuh atas operasional usaha. Sementara itu, sekutu pasif hanya menyetor modal tanpa ikut campur dalam pengelolaan.

CV sering dipilih oleh pelaku usaha yang ingin bekerja sama tetapi tidak semua pihak ingin terlibat langsung dalam manajemen. Bentuk ini memungkinkan adanya pembagian peran dan tanggung jawab yang lebih fleksibel. 

Namun, sekutu aktif tetap menanggung risiko penuh apabila usaha mengalami kerugian. Dasar hukum CV tercantum dalam Pasal 19 sampai Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Contoh CV adalah CV Catur Pangan di bidang makanan, CV JMIP di bidang engineering, CV Sadewa Agri Jaya di bidang pertanian, CV Industri Kreatif di bidang manufaktur alat dan CV Adisatya IT Consultant di bidang jasa konsultasi IT.

3. Firma

Firma adalah bentuk usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Para pendiri menjalankan usaha bersama dengan tujuan memperoleh keuntungan. Nama usaha biasanya memakai nama salah satu atau seluruh pendirinya.

Semua anggota firma memiliki tanggung jawab penuh terhadap kewajiban usaha. Jika firma mengalami kerugian, maka seluruh anggota wajib menanggungnya bersama. Tidak ada batasan tanggung jawab antara para pendiri. Dasar hukum Firma tercantum dalam Pasal 16 sampai Pasal 35 KUHD.

Contoh firma adalah Firma Panghudi Luhur, Firma Hukum, dan Firma Akuntansi. Tertarik dengan Firma, cari tau lebih lengkapnya dalam artikel Apa Itu Firma? Ini Contoh, Ciri-ciri, Jenis, Dasar Hukum dan Prosedur Pendirian 

4. Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah badan usaha berbadan hukum yang modalnya terbagi dalam saham dan dimiliki oleh pemegang saham. Tanggung jawab pemilik terbatas sebesar nilai saham yang dimiliki, sehingga lebih aman dari segi risiko. Pengelolaan dilakukan oleh direksi, sedangkan pengawasan dilakukan oleh komisaris.

PT merupakan bentuk BUMS yang paling sering digunakan untuk usaha berskala menengah hingga besar. Karena berbadan hukum, PT memiliki kejelasan struktur, perlindungan hukum, dan lebih mudah mendapat akses pendanaan. 

Proses pendiriannya lebih kompleks karena harus melalui akta notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Dasar hukum PT tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang diubah dengan Undang-Undang Cipta Keraja (UUPT).  

Contohnya adalah PT Gojek Indonesia, PT Unilever Indonesia, PT Krakatau Steel, PT Panasonic, PT Indomie Sukses Makmur, dan PT Kalbe Farma Tbk.

Baca juga: Apa Perbedaan Modal Dasar, Modal Disetor, dan Ditempatkan Oleh PT? Lengkap dengan Contohnya

Ciri-Ciri BUMS 

BUMS sebagai badan usaha milik swasta memiliki karakteristik tertentu yang dimilikinya. Berikut ciri-ciri BUMS:

1. Modal sepenuhnya berasal dari swasta

Seluruh pendanaan BUMS berasal dari individu atau kelompok swasta. Pemerintah tidak terlibat sebagai pemegang saham atau pemilik usaha. Karena itu, arah dan kebijakan usaha sepenuhnya ditentukan oleh pihak swasta.

2. Fokus utama pada profit

BUMS dibentuk dengan tujuan utama menghasilkan profit dari kegiatan bisnisnya. Berbeda dengan BUMN yang mengutamakan pelayanan publik, BUMS berorientasi pada efisiensi dan pertumbuhan laba. Fokus ini mempengaruhi pilihan sektor usaha yang dijalankan.

3. Laba dibagikan sesuai porsi kepemilikan perusahaan atau saham

Pembagian keuntungan dalam BUMS dilakukan berdasarkan proporsi kepemilikan. Setiap pemilik atau pemegang saham memperoleh laba sesuai besarnya kontribusi modal. Hal ini dilakukan secara transparan melalui kesepakatan atau mekanisme yang disepakati bersama.

4. Bisa menerbitkan saham di pasar modal

BUMS dapat menghimpun dana dengan cara menerbitkan saham di bursa efek. Langkah ini dilakukan untuk menambah modal tanpa harus mengandalkan pinjaman. Selain saham, BUMS juga bisa menerbitkan obligasi sebagai alternatif pembiayaan.

5. Mengakses modal dari lembaga keuangan

BUMS dapat memperoleh dana dari lembaga pembiayaan seperti bank dan non-bank. Akses ini tergantung pada kelayakan dan rekam jejak keuangan perusahaan. Kredit usaha akan disesuaikan dengan kapasitas pembayaran dan potensi bisnis.

6. Hak suara sesuai jumlah saham yang dimiliki

Setiap pemegang saham dalam BUMS memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan perusahaan. Besarnya hak suara bergantung pada jumlah saham yang dimiliki. Semakin besar kepemilikan, semakin kuat pula pengaruh dalam arah kebijakan perusahaan.

Baca juga: Contoh Struktur Jabatan Perusahaan PT dan Tugasnya Sederhana yang Bisa Jadi Referensi

Mendirikan BUMS

Mendirikan BUMS memerlukan tahapan yang berbeda, tergantung bentuk usaha yang dipilih. Prosedur pendirian akan lebih sederhana untuk usaha perseorangan dan lebih kompleks untuk bentuk firma, CV, atau PT. Berikut ini adalah tahapan umum pendirian BUMS: 

1. Memilih Bentuk Badan Usaha

Pelaku usaha harus menentukan bentuk badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan skala usahanya. Pilihannya bisa berupa usaha perseorangan, firma, CV, atau PT. Pemilihan ini akan mempengaruhi tanggung jawab hukum, kebutuhan modal, serta langkah administratif selanjutnya.

2. Pemilihan dan Pendaftaran Nama Usaha

Semua bentuk usaha perlu memiliki nama yang sah dan belum digunakan oleh badan usaha lain. Untuk CV dan PT, nama harus diajukan dan disetujui melalui sistem AHU Kemenkumham. Nama tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, dan tidak boleh meniru nama instansi pemerintah.

3. Pembuatan Akta Pendirian (Hanya untuk Firma, CV, dan PT)

Firma, CV, dan PT wajib dibuat melalui akta pendirian di hadapan notaris, memuat data lengkap tentang pendiri, modal, dan struktur organisasi. Akta ini menjadi dasar hukum untuk mengajukan status usaha secara resmi. Usaha perseorangan tidak wajib membuat akta, tetapi tetap disarankan untuk memiliki legalitas dasar seperti surat pernyataan kepemilikan usaha.

4. Pengesahan Badan Hukum (Hanya untuk PT)

Hanya PT yang wajib mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) UUPT. CV dan Firma hanya perlu pendaftaran, tidak memerlukan pengesahan sebagai badan hukum. Setelah disahkan, PT berstatus badan hukum yang sah.

5. Mengurus Izin Usaha

Semua bentuk usaha wajib memiliki NIB yang diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP  5/2021)

NIB berfungsi sebagai identitas resmi usaha dan juga berlaku sebagai izin dasar. Jika bidang usahanya berisiko rendah cukup punya NIB. Jika berisiko menengah atau tinggi, maka perlu melengkapi izin operasional atau sertifikat standar. 

6. Mengurus Pajak 

Semua jenis BUMS wajib memiliki NPWP atas nama usaha, baik yang berbentuk perseorangan maupun badan hukum. NPWP digunakan untuk pelaporan dan pembayaran pajak badan usaha. Pengajuan dilakukan ke Kantor Pajak sesuai domisili usaha.

7. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara  (Hanya untuk PT)

Setelah disahkan, Kemenkumham akan mengumumkan pendirian PT dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) sebagai bentuk pemberitahuan resmi (Pasal 30 UUPT). Firma dan CV tidak wajib diumumkan, cukup didaftarkan dan diumumkan melalui sistem AHU internal.

Ingin mendirikan BUMS dan mengurus perizinan usaha tanpa repot? Hubungi Smartlegal.id untuk layanan cepat dan terpercaya, dan pastikan bisnis Anda berjalan lancar dan sah sejak awal. 

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://tirto.id/mengenal-bentuk-badan-usaha-milik-swasta-bums-dan-ciri-cirinya-gmLe
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6928961/15-contoh-bums-dengan-pengertian-dan-ciri-cirinya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY