Saham BRIS Meningkat Akibat Izin Bank Emas BSI Terbit, Bagaimana Perizinannya?

Smartlegal.id -
Saham BRIS Meningkat
Image: freepik.com/author/pikisuperstar

“Saham BRIS meningkat akibat izin bank emas BSI diterbitkan setelah melalui proses perizinan yang ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku.”

Investasi emas semakin diminati karena dianggap sebagai aset yang stabil dan bernilai jangka panjang. Dalam mendukung pengelolaan emas secara lebih terstruktur, perbankan kini mulai masuk ke bisnis bank emas atau bullion bank

Pendirian bank emas memerlukan izin khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan regulasi yang ketat. Dalam izinnya, setiap lembaga keuangan harus memenuhi syarat dan mengikuti prosedur. Kepatuhan terhadap ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bisnis bank emas berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. 

Salah satu bank yang telah memperoleh izin usaha bank emas dari OJK adalah BSI. BSI sebagai lembaga keuangan syariah terbesar di Indonesia kini dapat menyediakan layanan yang dihadirkan bank emas. 

Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai terbitnya izin bank emas BSI, konsep bank emas seperti jenis kegiatan, persyaratan dan prosedur pengajuan izin bank emas. Dengan pemahaman yang jelas, pelaku usaha dapat mempersiapkan perizinan secara lebih optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca juga: Banyak Bank Lakukan Spin-Off Syariah, Apa Saja Ketentuannya?

Saham BRIS Meningkat Akibat Izin Bank Emas Terbit, Apa Itu?

PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI resmi memperoleh izin untuk menjalankan bisnis bullion bank atau bank emas dari OJK. Izin bank emas tersebut dikeluarkan melalui Surat OJK S-53/PB.22/2025. Keputusan ini menjadikan BSI sebagai bank syariah pertama di Indonesia yang memperoleh izin tersebut. 

Izin tersebut mencakup dua kegiatan usaha utama yaitu penitipan emas dan perdagangan emas. Selain itu, kedepannya BSI akan melanjutkan proses perizinan untuk kegiatan usaha lainnya seperti pembiayaan emas dan penyimpanan emas.

Bank emas hadir untuk memperkuat pengelolaan emas dalam sistem keuangan nasional. Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap investasi emas yang lebih aman. 

Pasca penerbitan izin bank emas, saham BSI dengan kode saham BRIS mengalami kenaikan signifikan di pasar modal. Pencapaian ini mencatatkan kenaikan secara year to date (ytd) saham BRIS mencatat penguatan 5,13 persen dibandingkan dengan saham perbankan lainnya.

Tidak hanya bank emas yang sedang naik, bank digital juga mengalami hal yang sama, bagaimana perizinannya? Simak ulasannya dalam artikel Ingin Mendirikan Usaha Bank Digital? Ketahui Persyaratan Pendiriannya!

Mengenal Apa itu Bank Emas (Bullion Bank)

Bank emas atau Bullion Bank merupakan institusi keuangan yang menawarkan layanan berbasis emas, seperti penyimpanan, pembelian, penjualan, atau pembiayaan berbasis logam mulia bagi masyarakat. 

Bank emas telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 (PJOK 17/2024). Dalam regulasi ini, OJK memastikan bahwa setiap bank emas harus memenuhi standar operasional yang ketat. Bank yang ingin menjalankan bisnis bank emas wajib mendapatkan izin resmi dari OJK dan memenuhi ketentuan yang berlaku.  

Aturan PJOK 17/2024 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur perkembangan industri keuangan di Indonesia. 

Pasal 130 UU P2SK sendiri telah mendefinisikan kegiatan usaha bullion sebagai aktivitas keuangan yang mencakup berbagai layanan berbasis emas. Seluruh kegiatan ini hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang telah memperoleh izin dari OJK dan memenuhi persyaratan yang berlaku. 

Baca juga: Laku Pandai: Peluang Usaha untuk Jadi Agen Bank, Cek Legalitasnya!

Kegiatan Usaha Bank Emas

Pasal 2 ayat (1) PJOK 17/24 mengatur beberapa jenis kegiatan usaha bank emas yang dapat dilakukan oleh LJK, meliputi: 

  1. Simpanan Emas: melibatkan nasabah yang menyerahkan emas terstandarisasi untuk disimpan dalam jangka waktu tertentu. Emas tersebut diklasifikasikan sebagai unallocated account dan dapat digunakan untuk pembiayaan atau perdagangan emas.
  2. Pembiayaan Berbasis Emas: mencakup pemberian emas kepada pihak yang menerima pembiayaan dengan kewajiban mengembalikannya beserta imbalan. Agunan wajib berupa kas, surat berharga, atau emas dengan nilai minimal 100% dari nilai pembiayaan.
  3. Perdagangan Emas: mencakup transaksi jual beli emas terstandarisasi yang dilakukan secara fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Batas minimum transaksi adalah 500 gram, kecuali untuk kebutuhan tertentu.
  4. Penitipan Emas: layanan penyimpanan emas dengan sistem allocated account, di mana emas dicatat terpisah dan tidak termasuk dalam aset LJK. Emas yang dititipkan tidak boleh digunakan untuk pembiayaan atau perdagangan emas.
  5. Kegiatan Lain Terkait Emas yang Sesuai Dengan Ketentuan OJK: Layanan tambahan seperti investasi atau perlindungan nilai emas dapat diselenggarakan dengan persetujuan OJK. Kegiatan ini harus melalui proses perizinan dengan pengajuan beberapa dokumen.

Selain itu, Pasal 2 ayat (3) POJK 17/2024 mengatur bahwa kegiatan usaha bullion dapat berbasis prinsip syariah. Kegiatan ini harus berlandaskan keadilan, keseimbangan, dan bebas dari unsur yang dilarang dalam Islam.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai apa itu, prosedur, dan mekanisme bank emas Anda dapat membaca artikel Ramai Bank Ajukan Jadi Bank Emas, Begini Syarat dan Aturannya di Indonesia.

Persyaratan dan Prosedur Perizinan Bank Emas

Sebelum mengajukan izin usaha bullion, LJK harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar yang telah ditetapkan dalam POJK 17/2024. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Kegiatan Usaha Utama: Hanya LJK dengan kegiatan utama di bidang penyaluran kredit atau pembiayaan yang dapat menyelenggarakan usaha bank emas. Bank Perekonomian Rakyat (BPR), BPR Syariah, dan Lembaga Keuangan Mikro tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan ini.
  2. Penilaian Kesehatan: LJK yang mengajukan izin harus memiliki tingkat kesehatan minimal peringkat komposit dua atau sehat. Penilaian ini dilakukan oleh OJK sebelum pengajuan permohonan untuk memastikan stabilitas keuangan dan operasional LJK.
  3. Permodalan: Bank umum dan unit usaha syariah harus memiliki modal inti minimal Rp 14 triliun. LJK lainnya wajib memiliki ekuitas minimal Rp14 triliun, kecuali bagi LJK yang hanya menyelenggarakan Penitipan Emas, yang tidak diwajibkan memenuhi ketentuan modal tersebut.
  4. Satuan Kerja Khusus: Setiap LJK yang ingin menjalankan usaha bank emas harus memiliki satuan kerja khusus yang menangani kegiatan usaha bank emas. Unit ini harus dipimpin oleh pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada direktur perusahaan.

Baca juga: Mengapa Fintech Lending (P2P) Harus Penuhi Ekuitas Minimum?

Prosedur Pengajuan Izin Emas 

Menurut Pasal 131 UU P2SK, LJK yang ingin menjalankan usaha bullion harus mendapatkan izin dari OJK. Proses ini memastikan bahwa hanya LJK yang memenuhi standar yang dapat beroperasi. Berikut adalah prosedur pengajuan izin usaha bank emas: 

  1. Pengajuan Permohonan Izin: LJK wajib mengajukan permohonan resmi kepada OJK dengan melampirkan dokumen pendukung. Dokumen tersebut mencakup:
    1. Data pemimpin satuan kerja khusus penyelenggara kegiatan bank emas
    2. Rencana bisnis terkait kegiatan bank emas.
    3. Bukti kesiapan operasional penyelenggaraan kegiatan bank emas.
    4. Bukti kesiapan manajemen risiko penyelenggaraan kegiatan bank emas.
    5. Bukti mengenai akses jaringan pasar global.

Untuk ketentuan lebih lanjut terdapat dalam Pasal 25 ayat (2) PJOK 17/2024

  1. Kesesuaian dengan Regulasi: OJK akan melakukan penilaian untuk memastikan bahwa calon bank emas memenuhi ketentuan dalam POJK 17/2024 dan UU P2SK. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank emas beroperasi sesuai standar yang telah ditetapkan.
  2. Penerbitan Izin: OJK akan menerbitkan surat izin usaha bullion setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan proses penilaian selesai. Izin ini menjadi dasar hukum bagi LJK untuk secara resmi menjalankan kegiatan bank emas.

Ingin mengembangkan bisnis di sektor bank emas? Pastikan perizinan Anda sesuai dengan regulasi yang berlaku. Konsultasikan segera dengan Smartlegal.id dan dapatkan panduan professional!

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://money.kompas.com/read/2025/02/19/140302426/izin-bank-emas-terbit-saham-bris-menguat#google_vignette 
https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/62947/usai-pegadaian-kini-bsi-kantongi-izin-bisnis-bank-emas-dari-ojk/2
https://www.bankbsi.co.id/news-update/berita/resmi-diluncurkan-presiden-prabowo-bsi-jadi-bank-emas-pertama-di-indonesia

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY