Perbedaan Perusahaan PMDN dan Swasta Nasional, PMDN Mendapatkan Fasilitas Khusus Dari Pemerintah?
Smartlegal.id -

“Perbedaan perusahaan PMDN dan swasta nasional penting dipahami agar pelaku usaha tidak salah menentukan status penanaman modal.”
Penanaman modal dalam negeri memegang peran strategis dalam memperkuat perekonomian nasional yang berdaya saing tinggi. Pemerintah Indonesia terus mendorong investasi lokal melalui berbagai kebijakan dan insentif yang mendukung.
Salah satu bentuk dukungan itu diberikan kepada perusahaan penanaman modal dalam negeri atau PMDN. Fasilitas khusus ini bertujuan mendorong pelaku usaha lokal berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Di sisi lain, ada perusahaan swasta nasional yang juga bergerak di sektor usaha dengan modal dalam negeri. Namun tidak semua perusahaan swasta nasional otomatis memperoleh fasilitas penanaman modal dari pemerintah.
Artikel ini membahas perbedaan PMDN dan swasta nasional serta menjelaskan fasilitas khusus yang diberikan kepada PMDN. Pemahaman ini penting bagi pelaku usaha agar dapat memanfaatkan peluang dukungan pemerintah secara optimal.
Baca juga: Wow, Mengurus Perubahan Status PT PMA Menjadi PMDN Hanya Perlu Lewat OSS
Apa itu Perusahaan PMDN dan Swasta Nasional?
Perusahaan PMDN adalah perusahaan dengan modal dari dalam negeri. PMDN merujuk pada kegiatan menanam modal untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU 25/2007)).
Perusahaan ini dimiliki warga negara Indonesia badan usaha Indonesia atau lembaga pemerintah daerah. Penanam modal dapat perorangan, badan usaha, negara Republik Indonesia, atau daerah (Pasal 1 angka 5 UU 25/2007).
Swasta nasional adalah perusahaan milik pihak swasta Indonesia yang bergerak di bidang usaha. Perusahaan ini dikelola warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia tanpa modal asing.
Swasta Nasional biasanya digunakan untuk menyebut perusahaan modal dalam negeri yang tidak berstatus PMDN. Perusahaan ini tidak terdaftar sebagai penanam modal dalam negeri di lembaga berwenang.
Apakah PMDN harus berbentuk PT? Temukan jawabannya dalam artikel Memahami, Apakah PMDN harus berbentuk PT?
Perbedaan Perusahaan PMDN dan Swasta Nasional
Perusahaan PMDN memiliki kepemilikan modal seratus persen dari warga negara Indonesia. Modal ini tercatat sebagai penanaman modal dalam negeri di lembaga penanaman modal sesuai peraturan.
Swasta nasional juga memiliki seratus persen modal dari warga negara Indonesia tanpa status penanaman modal khusus. Perusahaan ini tidak wajib tercatat sebagai penanam modal di lembaga penanaman modal.
PMDN memiliki izin penanaman modal resmi yang diterbitkan pemerintah untuk mendukung kegiatan investasinya. Izin ini diperoleh melalui proses pendaftaran penanaman modal pada lembaga terkait.
Swasta nasional tidak memiliki izin penanaman modal khusus untuk menjalankan kegiatan usahanya. Perusahaan ini hanya memerlukan izin usaha biasa sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
PMDN berhak mendapatkan fasilitas khusus seperti pembebasan bea masuk dan keringanan pajak. Fasilitas ini diberikan untuk mendorong investasi domestik yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian.
Swasta nasional tidak mendapat fasilitas khusus pemerintah seperti perusahaan PMDN. Perusahaan ini hanya menjalankan usaha tanpa insentif penanaman modal dari pemerintah.
PMDN dapat menjalankan usaha pada bidang usaha yang memang mensyaratkan izin penanaman modal. Bidang usaha tersebut biasanya termasuk sektor prioritas atau bidang yang diatur khusus pemerintah.
Swasta nasional umumnya bergerak di bidang usaha yang tidak mensyaratkan izin penanaman modal. Perusahaan ini hanya mengikuti ketentuan izin usaha sesuai bidang yang digeluti.
Baca juga: 5 Perbedaan Prosedur Penanaman Modal Bagi PMDN Dengan PMA
Fasilitas Khusus yang Diberikan kepada PMDN
Perusahaan PMDN yang menanamkan modal pada bidang usaha prioritas dapat memperoleh fasilitas khusus dari pemerintah. Fasilitas ini diberikan untuk mendukung pertumbuhan investasi dalam negeri dan mempercepat pengembangan usaha.
Fasilitas khusus hanya diberikan kepada PMDN yang memenuhi kriteria bidang usaha prioritas. Kriteria tersebut antara lain padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, dan inovasi (Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021)).
Fasilitas khusus yang diberikan berupa insentif fiskal dan insentif non fiskal sesuai ketentuan pemerintah (Pasal 4 ayat (4) Perpres 10/2021). Insentif fiskal meliputi berupa fasilitas perpajakan dan kepabeanan.
Insentif perpajakan mencakup tax allowance, tax holiday, dan investment allowance untuk mendukung penanaman modal tertentu. Insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk industri (Pasal 4 ayat (5) Perpres 10/2021).
Selain insentif fiskal, pemerintah juga memberikan insentif non fiskal bagi perusahaan PMDN. Insentif non fiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, dan jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian ketenagakerjaan dan kemudahan lain sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 4 ayat (6) Perpres 10/2021).
Lalu bagaimana prosedur penanaman modal bagi PMDN? Simak pembahasannya dalam artikel 5 Perbedaan Prosedur Penanaman Modal Bagi PMDN Dengan PMA
Ingin membuat PT PMDN tapi bingung mulai dari mana? Hubungi Smartlegal.id untuk membantu proses pendiriannya dari awal hingga sah secara hukum.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://kumparan.com/marketing-kontrakhukum/ketahui-perbedaan-antara-perseroan-terbatas-biasa-dengan-pt-pmdn-1vND22SKCaT