PT Perorangan Apakah Ada Akta Pendirian? Ini Dokumen Legalitas yang Harus Ada
Smartlegal.id -

“PT Perorangan apakah ada akta pendirian? Bahas tuntas dokumen legalitas yang membedakannya dari PT biasa.”
Banyak pelaku usaha memilih mendirikan badan hukum untuk melindungi bisnis dari risiko yang tidak terduga. Perseroan Terbatas atau PT menjadi bentuk badan hukum yang umum digunakan dalam dunia usaha.
PT Perorangan merupakan pilihan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin lebih praktis secara legalitas. Model ini memungkinkan satu orang mendirikan perusahaan tanpa harus melalui proses notaris yang rumit.
Namun, masih banyak yang belum memahami dokumen apa saja yang diperlukan dalam mendirikan PT Perorangan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah tetap membutuhkan akta pendirian atau tidak.
Lantas, Apakah dalam mendirikan PT Perorangan memerlukan Akta Pendirian seperti PT Biasa? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.
Bagaimana cara mendirikan PT Perorangan menurut UU Cipta Kerja? Simak dalam artikel Cara Mendirikan PT Perorangan sesuai Ketentuan UU Cipta Kerja
PT Perorangan Apakah Ada Akta Pendirian?
PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) (Pasal 2 ayat (2) Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021)).
Dalam pendiriannya, PT Perorangan tidak memerlukan akta pendirian yang dibuat oleh notaris seperti pada PT biasa. PT Perorangan cukup menggunakan Surat Pernyataan Pendirian yang diisi dan didaftarkan secara elektronik pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, proses ini lebih sederhana tanpa memerlukan akta notaris (Pasal 13 Permenkumham 21/2021).
Setelah Pernyataan Pendirian diajukan dan seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik (Pasal 14 ayat (1) Permenkumham 21/2021). Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti sah pendirian PT Perorangan dan memiliki kekuatan hukum yang sama seperti pengesahan PT biasa.
PT Perorangan harus didirikan oleh satu orang Warga Negara Indonesia (WNI). Jika pemegang saham bertambah lebih dari satu, maka statusnya berubah menjadi PT biasa yang harus didirikan dengan akta notaris (Pasal 17 Permenkumham 21/2021).
Baca juga: 2 Contoh Perusahaan PT Perorangan di Indonesia yang Terkenal untuk Inspirasi Bisnis
Dokumen Legalitas yang Diperlukan
Meskipun proses pendirian PT Perorangan lebih sederhana, bukan berarti bisa dilakukan tanpa syarat hukum yang jelas. Pendiri tetap wajib memenuhi sejumlah dokumen legalitas agar PT Perorangan diakui sebagai badan hukum dan dapat menjalankan usaha secara sah. Berikut ini dokumen-dokumen yang harus disiapkan:
1. Pernyataan Pendirian
Dokumen ini menggantikan akta notaris dan disusun sendiri oleh pendiri. Isinya mencakup nama dan tempat kedudukan, jangka waktu berdiri, kegiatan usaha, jumlah modal, nilai nominal dan jumlah saham, alamat, serta identitas lengkap pendiri seperti nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, NIK,dan NPWP. (Pasal 7 PP 8/2021)
2. Sertifikat Pendaftaran PT Perorangan
Setelah pernyataan pendirian dinyatakan lengkap, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat secara elektronik. Sertifikat ini menjadi bukti sah pendirian PT Perorangan sebagai badan hukum. (Pasal 14 ayat (1) Permenkumham 21/2021)
3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB diperoleh melalui sistem OSS dan berfungsi sebagai identitas usaha, sekaligus izin usaha dan/atau izin komersial. (Pasal 1 angka 12 PP 28/2025)
4. NPWP Badan Usaha
PT Perorangan tetap merupakan subjek pajak badan sehingga wajib memiliki NPWP tersendiri. NPWP ini digunakan untuk pelaporan pajak, transaksi usaha, dan kewajiban perpajakan lainnya.
Penasaran dengan jumlah modal minimal PT Perorangan? Temukan jawabannya dalam artikel Berapa Modal Minimal Mendirikan PT Perorangan? Cek Sesuai UU Cipta Kerja
Syarat Pendirian PT Perorangan
Bagi pelaku usaha yang ingin membentuk badan hukum secara mandiri tanpa notaris, PT Perorangan adalah pilihan yang tepat. Meski prosesnya sederhana, ada sejumlah syarat yang tetap harus dipenuhi agar pendirian sah secara hukum.
Syarat ini ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang badan hukum dan perizinan usaha.
Berikut adalah beberapa syarat utama untuk mendirikan PT Perorangan:
- Pendiri Merupakan Warga Negara Indonesia dan Berdomisili di Indonesia: Hanya WNI yang bisa mendirikan PT Perorangan. Selain itu, pendiri wajib mengisi pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia. (Pasal 6 ayat (1) PP 8/2021)
- Minimal Berusia 17 Tahun dan Cakap Hukum: Pendiri harus memiliki kecakapan hukum penuh, yakni sudah dewasa menurut hukum dan tidak berada di bawah pengampuan (Pasal 6 ayat (2) PP 8/2021).
- Pendiri Merangkap sebagai Satu-satunya Pemegang Saham dan Direktur: PT Perorangan hanya dapat dimiliki dan dijalankan oleh satu orang saja. Tidak diperbolehkan ada pemegang saham tambahan (Pasal 9 ayat (1) huruf a PP 8/2021).
- Hanya Dapat Mendirikan Satu PT Perorangan dalam Setahun: Setiap orang hanya diperbolehkan mendirikan satu PT Perorangan dalam satu tahun kalender. Ketentuan ini untuk mencegah penyalahgunaan kemudahan pendirian (Pasal 153 huruf e ayat (2) UU PT).
- Masuk Kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK): PT Perorangan hanya bisa digunakan oleh pelaku usaha yang skala usahanya masih mikro atau kecil. Kriteria ini mengacu pada jumlah modal dan omzet tahunan yang ditetapkan dalam peraturan usaha mikro dan kecil (Pasal 2 ayat (1) huruf b Permenkumham 21/2021 dan Pasal 35 PP 7/2021).
Baca juga: Biaya Pendirian PT Perorangan Beserta Syarat dan Prosedurnya, Lengkap!
Keuntungan Mendirikan PT Perorangan
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, mendirikan PT Perorangan menjadi pilihan yang menarik karena prosesnya lebih sederhana namun tetap memberikan perlindungan hukum yang jelas. Berikut beberapa keuntungan yang bisa diperoleh jika Anda memilih mendirikan PT Perorangan:
- Pendirian Lebih Mudah dan Murah: Proses pendirian PT Perorangan tidak membutuhkan akta notaris. Cukup melalui pernyataan pendirian secara online, perusahaan bisa langsung terbentuk. Hal ini tentu menekan biaya yang biasanya dikeluarkan untuk jasa notaris dan pengesahan akta.
- Tidak Ada Ketentuan Modal Dasar Minimum: Berbeda dengan PT biasa, PT Perorangan tidak mewajibkan jumlah modal dasar tertentu. Pendiri bebas menetapkan jumlah modal sesuai kemampuan yang dicantumkan dalam surat pernyataan pendirian. Ini memberi fleksibilitas yang tinggi bagi pelaku usaha pemula.
- Kendali Penuh oleh Pemilik Tunggal: PT Perorangan didirikan oleh satu orang yang sekaligus menjadi direktur dan pemegang saham. Artinya, segala keputusan operasional dapat diambil langsung tanpa perlu rapat atau persetujuan dari pihak lain. Ini mempercepat pengambilan keputusan bisnis.
- Sudah Berstatus Badan Hukum: Meski hanya didirikan oleh satu orang, PT Perorangan tetap berstatus sebagai badan hukum. Hal ini memberi banyak keuntungan, seperti kemudahan mengajukan pinjaman ke bank, menjalin kerja sama bisnis, atau mengikuti pengadaan barang/jasa resmi.
Ingin mendirikan PT Perorangan tapi masih bingung soal dokumen legalitas yang harus disiapkan? Hubungi Smartlegal.id untuk membantu dalam mendampingi setiap proses pendirian PT Perorangan, mulai dari penyusunan pernyataan pendirian, pengurusan dokumen legal, hingga penerbitan Sertifikat Pendirian dan NIB.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://jabar.kemenkum.go.id/layanan-2/standar-layanan/adm-hukum-umum-2/ahu-yayasan?view=article&id=645:perseroan-perorangan&catid=57