Cara Cek PT Perorangan Apakah Sudah Terdaftar? Ini Cara Melihatnya Di Sistem AHU

Smartlegal.id -
Cara Cek PT Perorangan Apakah Sudah Terdaftar
Freepik/author/Freepik

“Cara cek PT Perorangan apakah sudah terdaftar dapat dilakukan melalui sistem AHU dan situs resmi pemerintah lainnya.”

PT Perorangan merupakan badan hukum yang dapat didirikan hanya oleh satu orang. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).

Berbeda dengan perseroan terbatas biasa yang memerlukan minimal dua orang pendiri, PT Perorangan cukup didirikan oleh satu pendiri. Orang tersebut merangkap sebagai pemegang saham sekaligus direktur yang menjalankan kegiatan usaha secara penuh.

Pendirian PT Perorangan dilakukan secara elektronik melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) milik Kementerian Hukum dan HAM. Prosesnya cukup dengan mengisi Pernyataan Pendirian, tanpa memerlukan akta pendirian (Pasal 6 PP 8/2021).

Kemudahan ini memberikan akses hukum yang lebih cepat dan efisien bagi pelaku usaha berskala kecil. Namun, bentuk badan hukum ini hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) (Pasal 2 ayat (1) huruf b PP 8/2021).

Baca juga: Biaya Pendirian PT Perorangan Beserta Syarat dan Prosedurnya, Lengkap!

Kriteria UMK untuk Mendirikan PT Perorangan

Sebelum mendirikan PT Perorangan, pelaku usaha perlu memastikan apakah usahanya telah masuk dalam kategori Usaha Mikro atau Kecil.  Pengelompokan UMK ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (PP 7/2021).

Kriteria tersebut didasarkan pada dua indikator utama, yaitu modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Modal usaha yang dimaksud adalah nilai aset usaha yang digunakan untuk operasional, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sementara itu, hasil penjualan tahunan menggambarkan pendapatan usaha yang diperoleh selama satu tahun kalender berjalan. Kedua indikator inilah yang menentukan apakah pelaku usaha tergolong mikro dan kecil.

Klasifikasi UMK Berdasarkan Modal Usaha (Pasal 35 ayat (3) PP 7/2021):

  1. Usaha Mikro: Modal usaha maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Usaha Kecil: Modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Klasifikasi UMK Berdasarkan Hasil Penjualan Tahunan (Pasal 35 ayat (5) PP 7/2021):

  1. Usaha Mikro: Hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.
  2. Usaha Kecil: Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.

Dengan kata lain, hanya pelaku usaha yang berada dalam batas modal maksimal Rp5 miliar atau penjualan maksimal Rp15 miliar yang dapat mendirikan PT Perorangan. Jika nilai usaha melebihi batas tersebut, maka pelaku usaha harus mendirikan PT biasa dengan minimal dua pemegang saham.

Lalu berapa modal minimal yang diperlukan untuk mendirikan PT Perorangan? Simak selengkapnya dalam artikel Berapa Modal Minimal Mendirikan PT Perorangan? Cek Sesuai UU Cipta Kerja

Cara Cek PT Perorangan Apakah Sudah Terdaftar?

Untuk memastikan apakah PT Perorangan sudah berbadan hukum dan memiliki izin resmi, Anda dapat melakukan pengecekan legalitasnya secara daring melalui beberapa situs instansi pemerintah. Berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan:

1. Cara Cek PT Perorangan Melalui Sistem AHU

AHU Online merupakan sistem layanan daring milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Melalui sistem ini, publik dapat mengakses berbagai data terkait badan hukum, termasuk PT Perorangan.

Langkah:

  • Buka laman ahu.go.id. 
  • Masuk ke menu “Perseroan Perorangan” atau bagian pencarian data perseroan.
  • Masukkan nama PT atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Sistem akan menampilkan informasi status badan hukum jika PT tersebut sudah terdaftar secara sah

2. Cara Cek PT Perorangan Melalui Website OJK

OJK mengawasi perusahaan di sektor jasa keuangan, sehingga PT yang bergerak di bidang ini tercatat di OJK. Memeriksa PT Perorangan di OJK membantu memastikan perusahaan berizin dan diawasi secara resmi.

Langkah:

  • Masuk ke website resmi ojk.go.id.
  • Gunakan kanal Pasar Modal > Data dan Statistik untuk pencarian data perusahaan terdaftar.
  • Masukkan nama PT Perorangan.
  • Sistem akan menampilkan status dan perizinan perusahaan jika memang terdaftar. Selain itu, dapat juga mengetahui perusahaan mana yang masuk dalam kategori ilegal. 

3. Cara Cek PT Perorangan Melalui Website Bappebti 

Jika PT Perorangan bergerak di bidang perdagangan berjangka atau komoditi, legalitasnya bisa dicek di Bappebti.

Langkah:

  • Buka situs bappebti.go.id.
  • Klik menu “Pelaku Pasar” atau “Cek Legalitas” di bagian atas.
  • Pilih kategori perusahaan yang relevan (misalnya SRG, BPK, Pedagang Fisik, atau Pasar Lelang).
  • Masukkan nama PT yang ingin dicek.
  • Status legalitas dan izin jika terdaftar akan muncul di layar.

3. Cara Cek PT Perorangan Melalui Website Kominfo 

Untuk PT Perorangan yang menjalankan usaha berbasis elektronik atau digital, pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib dicek di Kominfo.

Langkah:

  • Kunjungi portal pse.kominfo.go.id.
  • Gunakan fungsi pencarian untuk memasukkan nama PT Perorangan.
  • Jika perusahaan sudah terdaftar sebagai PSE, status izin dan legalitasnya akan ditampilkan lengkap dengan data pendukung.
  • Jika masuk ke dalam daftar “SP Cabut”, berarti status legalitas perusahaan telah dicabut atau tidak aktif.

Baca juga: Mudah! Ini Cara Membuat Rekening PT Perorangan, Syarat Pengajuan dan Prosedurnya Lengkap

Syarat Pendirian PT Perorangan 

Untuk dapat didaftarkan secara sah sebagai badan hukum, pendirian PT Perorangan harus memenuhi sejumlah ketentuan. Syarat-syarat ini ditetapkan guna memastikan bahwa proses pendirian dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tercatat secara resmi dalam sistem hukum.

Berikut adalah syarat-syarat pendirian PT Perorangan:

  1. PT Perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia;
  2. Pendiri harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki kecakapan hukum;
  3. Jumlah pemegang saham hanya satu orang, yang sekaligus bertindak sebagai direktur;
  4. Dalam satu tahun kalender, Pendiri hanya dapat mendirikan satu PT Perorangan.

Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan PT Perorangan, Apa Saja? Pahami Sebelum Mulai Membangun

Prosedur Pendirian PT Perorangan 

Pendirian PT Perorangan dilakukan secara elektronik melalui sistem yang telah disediakan pemerintah. Setelah seluruh persyaratan dasar terpenuhi, proses dapat dilanjutkan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Menyiapkan Nama PT Perorangan 

Pengajuan Nama PT dilakukan dengan disampaikan oleh Pemohon kepada Menteri sebelum PT Perorangan didirikan atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai Nama Perseroan dilakukan (Pasal 3 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP 43/2011)).

Pemilihan nama harus menggunakan bahasa Indonesia, tidak serupa dengan nama perseroan lain, tidak bertentangan dengan kesusilaan, dan tidak mengandung angka (Pasal 5 PP 43/2011).

  1. Mengajukan Pernyataan Pendirian

Berbeda dari PT biasa yang mensyaratkan akta notaris, pendirian PT Perorangan cukup dilakukan dengan mengisi Pernyataan Pendirian secara elektronik (Pasal 7 Ayat (1) PP 8/2021).

Pernyataan ini memuat antara lain: nama dan tempat kedudukan PT Perorangan, jangka waktu berdiri, maksud dan tujuan kegiatan usaha, rincian modal, alamat, serta identitas pemilik (Pasal 7 Ayat (2) PP 8/2021).

  1. Menentukan Kode KBLI Usaha

Pemilihan Kode KBLI harus disesuaikan dengan bidang usaha yang dijalankan. KBLI digunakan sebagai identifikasi resmi kegiatan usaha perusahaan dalam sistem OSS.

  1. Pendaftaran Melalui AHU Online

Setelah semua data lengkap, pendaftaran dilakukan di sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui situs ahu.go.id. Setelah disetujui, sistem akan menerbitkan Sertifikat Pendirian PT Perorangan secara elektronik.

  1. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Langkah selanjutnya adalah pendaftaran melalui sistem OSS untuk memperoleh NIB, yang berfungsi sebagai identitas dan perizinan dasar operasional usaha.

  1. Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Pemilik harus mendaftarkan perusahaan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan NPWP Badan sebagai syarat administratif dalam pelaporan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Masih Bingung Cara Cek Legalitas PT Perorangan Anda? Smartlegal.id siap membantu Anda mengecek status badan usaha secara cepat dan akurat melalui sistem AHU dan platform resmi lainnya. Konsultasikan kebutuhan legal Anda sekarang juga dengan tim kami! 

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://ptp.ahu.go.id/profil 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY