Perusahaan Mau Akuisisi Wajib Bikin Pengumuman, Kok Bisa?

Smartlegal.id -
perusahaan akuisisi

“Perusahaan mau akuisisi ternyata memiliki kewajiban untuk mengumumkan terlebih dahulu alasannya karena”

Bagi mereka yang terlibat dalam dunia bisnis, istilah akuisisi sudah menjadi hal yang umum. Bahkan, banyak pebisnis besar yang sering melakukan tindakan ini dengan berbagai alasan dan tujuan.

Akuisisi perusahaan merupakan salah satu bentuk strategi bisnis yang sering digunakan oleh perusahaan dalam hal memperluas jangkauan, mengakses teknologi baru, meningkatkan pangsa pasar, atau mencapai tujuan bisnis lainnya.

Akuisisi perusahaan terjadi dalam berbagai bentuk dan skala, mulai dari akuisisi kecil antara 2 (dua) perusahaan hingga mega-akuisisi yang melibatkan perusahaan multinasional besar. 

Dikutip dari CNBC Indonesia (18/4/2024) tidak hanya di bidang keuangan, perusahaan yang terlibat dalam akuisisi dan merger pada tahun ini juga tersebar luas, termasuk di sektor telekomunikasi, pertambangan, dan properti. 

Terdapat beberapa aspek penting dalam pelaksanaan akuisisi salah satunya adalah pengumuman-pengumuman aksi korporasi. Pengumuman akuisisi perusahaan adalah titik awal dalam membangun dan memelihara kepercayaan investor. 

Lantas, mengapa perlu pengumuman saat perusahaan akan diakuisisi? Simak selengkapnya!

Apa Itu Akuisisi Perusahaan?

Pada dasarnya, akuisisi adalah strategi bisnis yang digunakan untuk mempercepat pertumbuhan perusahaan melalui pengembangan. Dalam istilah lain, akuisisi juga merupakan strategi untuk memperluas cakupan bisnis dengan mengambil kendali atas perusahaan lain. Perusahaan yang diambil alih akan diintegrasikan dengan perusahaan pengakuisisi.

Baca juga: Tips Cepat Punya Merek Terkenal, Lakukan Akuisisi Merek!

Akuisisi perusahaan merupakan suatu proses yang kompleks di mana suatu entitas bisnis membeli mayoritas atau semua saham perusahaan lain, sehingga memperoleh kontrol atas operasi dan aset perusahaan tersebut.

Pasal 109 angka 1 Undang-undan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023) yang mengubah Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007) menjelaskan:

“Pengambilalihan (akuisisi) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.”

Kegiatan ini umum terjadi dalam berbagai perusahaan, termasuk yang berukuran kecil dan menengah seperti start-up.

Selain itu, akuisisi merupakan peristiwa penting yang memiliki potensi dampak besar terhadap kelangsungan perusahaan, maka dari itu pengumuman melalui koran dan komunikasi internal merupakan bentuk keterbukaan informasi yang harus dilakukan.

Pentingnya Pengumuman Pada Aksi Korporasi Akuisisi

Pentingnya pengumuman dalam proses aksi korporasi, khususnya dalam akuisisi, adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan hukum Indonesia, terutama terkait dengan hak-hak karyawan, pemegang saham, dan pihak terkait lainnya.

Pengumuman ini tidak hanya memberikan informasi tentang fakta-fakta dasar, tetapi juga memiliki peran penting dalam membangun transparansi dan memperkuat kepercayaan.

Baca juga:  Merger dan Akuisisi Pahamin Bedanya Agar Bisnis Gak Salah langkah

Adapun alasan pentingnya pengumuman dalam pelaksanaan akuisisi perusahaan dapat diuraikan sebagai berikut:

Keterbukaan Informasi

Berdasarkan Pasal 127 UU 40/2007, setiap perusahaan diwajibkan untuk mengumumkan ringkasan rencana paling tidak dalam 1 (satu) surat kabar, serta memberikan pengumuman secara tertulis kepada karyawan dari perusahaan yang bersangkutan.

Perlindungan Karyawan

Selama proses akuisisi, penting bagi karyawan yang terlibat untuk diberikan perlindungan hukum. Pengumuman internal memberikan kesempatan bagi karyawan untuk memperoleh informasi mengenai perubahan yang akan terjadi dalam perusahaan, seperti perubahan kepemilikan, struktur organisasi, dan kebijakan sumber daya manusia.

Hak Pemegang Saham Minoritas

UU 40/2007 sebagaimana telah diubah UU 6/2023 telah memberikan hak dan perlindungan kepada pemegang saham minoritas dalam proses akuisisi. Hak tersebut memberi mereka kesempatan untuk bertindak jika diperlukan, seperti menjual saham atau berpartisipasi dalam keputusan perusahaan.

Persetujuan dan Izin

Beberapa bentuk akuisisi mungkin membutuhkan persetujuan dan izin dari badan-badan yang berwenang, seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pengumuman dapat berfungsi sebagai pemberitahuan kepada pihak terkait dan otoritas terkait mengenai proses akuisisi yang sedang berlangsung.

Transparansi & Etika

Pengumuman melalui koran dan komunikasi internal juga mencerminkan transparansi perusahaan serta standar etika bisnis yang tinggi.

Jangan sampai kelangsungan bisnis Anda terhambat akibat terjerat hukum. Memiliki masalah hukum seputar bisnis Anda? Konsultasikan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Hana Khalita Putri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY