Tips Cepat Punya Merek Terkenal, Lakukan Akuisisi Merek!

Smartlegal.id -
akuisisi merek

“Sebagai aset perusahaan yang memiliki nilai ekonomi, merek selalu menjadi incaran perusahaan lain untuk diakuisisi. ”

Akuisisi merek merupakan salah satu sebab beralihnya hak atas merek. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), bahwa beralihnya hak atas merek disebabkan antara lain oleh:

  1. Pewarisan;
  2. Wasiat;
  3. Hibah;
  4. Perjanjian; atau
  5. Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan (sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan) seperti perubahan kepemilikkan merek karena pembubaran badan hukum, restrukturisasi, merger, atau akuisisi. 

Akuisisi merek kerap terjadi pada merek yang memiliki reputasi atau value yang baik di masyarakat. 

Perlu diketahui, Merek yang dapat diakuisisi adalah merek yang dilindungi oleh hukum. Dengan kata lain merek tersebut telah memiliki hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek dengan didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Konsep pengalihan hak atas merek melalui akuisisi adalah berpindahnya kepemilikan hak atas merek secara keseluruhan dari pemilik merek lama kepada pemilik merek baru. 

Baca juga: Mau Daftar Merek Dagang tapi Belum Punya Perusahaan, Bisa Gak Ya?

Dengan mengakuisisi merek, tidak turut menyebabkan beralihnya pengendalian badan usaha yang merupakan pemilik merek semula. Hal ini karena adanya perbedaan konsep akuisisi merek dengan akuisisi badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf e UU Merek.

Pada praktiknya, akuisisi merek terjadi dengan suatu perjanjian. Biasanya berupa perjanjian pengalihan hak ataupun perjanjian jual-beli merek. Dengan perjanjian tersebut pengalihan hak atas merek dilakukan dan disepakati. 

Akibat dari pengalihan ini, pemilik merek lama kehilangan hak atas merek, dan penerima pengalihan dapat menggunakan seluruh hak yang melekat pada hak atas merek tersebut. 

Pengalihan hak yang terjadi perlu dilegalisasi melalui permohonan pencatatan kepada Menteri. Hal ini demi memudahkan pengawasan dan mewujudkan kepastian hukum baik bagi pemilik semula maupun penerima pengalihan hak atas merek (Penjelasan Pasal 41 ayat (3) UU Merek).

Melalui pencatatan ini pula penerima pengalihan dapat menggunakan seluruh hak yang melekat pada merek tersebut secara sah.  

Dengan demikian, apabila pencatatan tersebut tidak dilakukan, maka akan merugikan pihak penerima pengalihan. Karena akibat hukum baru akan berlaku setelah pengalihan tersebut dicatatkan dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek (Pasal 5 dan Pasal 6 UU Merek). 

Akuisisi merek ini pernah dilakukan oleh PT Unilever Indonesia Tbk kepada PT Ultrajaya Milk. Dimana Unilever mengakuisisi merek Buavita dan Gogo melalui perjanjian bersyarat pengambilalihan merek yang ditandatangani pada 6 September 2007. 

Baca juga: Bagi Pelaku Usaha, Penting Gak Sih Daftarkan Merek Dagang?

Melalui akuisisi inilah kepemilikan merek Buavita dan Gogo telah beralih menjadi milik PT Unilever. Meskipun dari segi produksi masih ditangani oleh Ultrajaya, hal ini berdasarkan perjanjian bersyarat yang disepakati kedua pihak. 

Demikian pelaksanaan akuisisi tersebut menggabungkan kemampuan PT Unilever dalam hal pemasaran dan pendistribusian, sementara PT Ultrajaya bagian pengembangan dan pengolahan produk. 

Daftarkan merek Anda agar terlindungi secara hukum! Hubungi SmartLegal.id daftar merek semudah daftar toko online.

Author: Suci Afrimardhani
Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY