RUPS Luar Biasa vs Keputusan Sirkuler: Perbedaan, Syarat, dan Kapan Digunakan

Smartlegal.id -
RUPS Luar Biasa vs Keputusan Sirkuler
Freepik/author/Freepik

“RUPS Luar Biasa vs Keputusan Sirkuler, dua mekanisme penting dalam pengambilan keputusan korporasi. Mana yang wajib digunakan dalam keputusan strategis perusahaan?”

Pengambilan keputusan yang tepat dan efektif merupakan kunci kesuksesan perusahaan. Dua metode yang umum digunakan oleh perusahaan untuk mengambil keputusan strategis adalah RUPS Luar Biasa (RUPSLB) dan Keputusan Sirkuler. 

Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu membuat keputusan yang berdampak pada arah dan kebijakan perusahaan, terdapat perbedaan mendasar dalam cara kerja, prosedur, dan dampaknya terhadap perusahaan.

RUPSLB dan Keputusan Sirkuler memiliki kelebihan dan kekurangan yang unik, dan perusahaan harus memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tujuan mereka.

Dengan memahami perbedaan dan kelebihan dari RUPSLB dan Keputusan Sirkuler, perusahaan dapat meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan dan mencapai tujuan bisnis mereka. 

Baca Juga: RUPS Adalah: Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Tata Caranya

Apa itu RUPS Luar Biasa?

RUPS Luar Biasa (RUPSLB) atau dikenal dengan RUPS Lainnya adalah forum resmi yang dihadiri oleh pemegang saham untuk mengambil keputusan penting terkait pengelolaan perusahaan (Penjelasan Pasal 78 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU PT)). 

RUPS dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. RUPS Tahunan (RUPST): diadakan setiap tahun untuk membahas laporan tahunan, termasuk keuangan dan kegiatan perusahaan.
  2. RUPS Lainnya/Luar Biasa (RUPSLB): diadakan sewaktu-waktu untuk membahas isu-isu penting yang membutuhkan keputusan segera di luar agenda RUPS Tahunan.

RUPSLB dapat diadakan kapan saja untuk membahas isu-isu penting yang membutuhkan keputusan segera di luar agenda RUPS Tahunan (Pasal 78 ayat (4) UU PT)

RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan oleh Direksi atas permintaan pemegang saham atau Dewan Komisaris. Permintaan dapat diajukan oleh 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dan Dewan Komisaris. Permintaan harus disampaikan kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai alasannya (Pasal 79 UU PT). 

Pelaksanaan RUPS luar biasa harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Tempat dan Metode Penyelenggaraan: Dapat dilakukan di tempat kedudukan perseroan atau lokasi kegiatan utama usaha. RUPS juga dapat diselenggarakan secara elektronik melalui video konferensi atau media digital lainnya.
  2. Kuorum Kehadiran: Umumnya sah apabila dihadiri lebih dari ½ bagian saham dengan hak suara, kecuali ditentukan lain dalam aturan atau Anggaran Dasar.
  3. Risalah Rapat: Wajib dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat dan peserta, baik secara fisik maupun digital.
  4. Pemanggilan Resmi: Pemanggilan dilakukan paling lambat 15 hari sebelum hari rapat melalui surat tercatat dan/atau pengumuman di media.

Baca Juga: Apakah RUPS Harus Diaktakan? Ini Ketentuannya Sesuai UU PT

Apa itu Keputusan Sirkuler?

Keputusan Sirkuler adalah metode pengambilan keputusan tanpa pertemuan fisik, di mana keputusan diambil melalui persetujuan tertulis dari semua pemegang saham.

Keputusan Sirkuler diatur dalam Pasal 91 UU PT dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dalam RUPS. Keputusan Sirkuler harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti:

  1. Semua pemegang saham harus memberikan persetujuan tertulis
  2. Keputusan harus dibuat dalam bentuk tulisan dan ditandatangani oleh semua pemegang saham
  3. Notulen keputusan sirkuler harus dibuat dan disimpan oleh perusahaan

Perbedaan RUPS Luar Biasa dan Keputusan Sirkuler

Dalam dunia korporasi, RUPS Luar Biasa dan Keputusan Sirkuler adalah dua metode pengambilan keputusan yang berbeda. Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:

  1. Mekanisme Pelaksanaan: RUPSLB memerlukan pertemuan fisik, di mana pemegang saham berkumpul untuk membahas dan mengambil keputusan. Sedangkan Keputusan Sirkuler dilakukan tanpa pertemuan fisik, dimana keputusan diambil melalui persetujuan tertulis dari semua pemegang saham.
  2. Syarat Pengambilan: RUPSLB memerlukan kuorum dan mayoritas suara untuk mengambil keputusan, sedangkan Keputusan Sirkuler memerlukan persetujuan bulat dari semua pemegang saham.
  3. Waktu: RUPSLB memerlukan waktu persiapan yang lebih lama, karena harus mengatur pertemuan fisik dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Sedangkan Keputusan Sirkuler dapat dilakukan dengan cepat, karena tidak memerlukan pertemuan fisik.
  4. Biaya: RUPSLB memerlukan biaya yang lebih besar, karena harus membiayai pertemuan fisik dan biaya lainnya yang terkait. Sedangkan Keputusan Sirkuler lebih hemat biaya, karena tidak memerlukan biaya pertemuan fisik.

Baca Juga: RUPS vs Keputusan Sirkuler, Apa Saja Perbedaannya?

RUPS Luar Biasa vs Keputusan Sirkuler: Kapan Digunakan?

Dalam praktiknya, tidak semua keputusan perusahaan harus diambil melalui RUPSLB. Ada kondisi tertentu di mana perusahaan justru lebih efisien menggunakan mekanisme Keputusan Sirkuler karena lebih cepat dan tidak membutuhkan penyelenggaraan rapat fisik atau virtual. 

Oleh karena itu, penting bagi pemegang saham dan manajemen untuk memahami kapan masing-masing metode digunakan agar proses pengambilan keputusan tetap sesuai hukum, efisien, dan selaras dengan kebutuhan operasional.

1. RUPS Luar Biasa 

Dapat digunakan Ketika:

  • Keputusan bersifat strategis dan berdampak besar terhadap keberlanjutan perusahaan.
  • Terdapat perubahan pada Anggaran Dasar Perseroan, misalnya nama perusahaan, modal dasar, atau bidang usaha.
  • Terjadi perubahan susunan Direksi atau Dewan Komisaris, baik pengangkatan, penggantian, maupun pemberhentian.
  • Perusahaan melakukan aksi korporasi signifikan, seperti merger, akuisisi, pemisahan (spin-off), atau restrukturisasi besar.
  • Pemegang saham memerlukan ruang diskusi formal untuk memastikan keputusan yang diambil telah dianalisis dari berbagai perspektif.

2. Keputusan Sirkuler 

Dapat digunakan ketika:

  • Keputusan bersifat administratif dan tidak memerlukan pembahasan panjang, misalnya penunjukan auditor atau persetujuan teknis tertentu.
  • Semua pemegang saham telah memiliki pandangan yang sama sejak awal sehingga tidak diperlukan forum diskusi.
  • Waktu menjadi faktor penting, dan keputusan harus segera diambil tanpa menunggu jadwal RUPS.
  • Struktur pemegang saham sederhana atau terdiri dari pihak internal yang telah saling memahami kesepakatan bisnisnya.

Baik RUPSLB maupun Keputusan Sirkuler memiliki fungsi yang penting dalam tata kelola perusahaan. RUPSLB memberi ruang diskusi mendalam untuk keputusan yang bersifat strategis dan kompleks, sementara Keputusan Sirkuler memberikan solusi praktis yang lebih cepat, efisien, dan sederhana.

Memahami perbedaan, syarat hukum, serta konteks penggunaan keduanya membantu perusahaan memastikan setiap keputusan tidak hanya tepat, tetapi juga sah secara hukum.

Menghadapi keputusan penting perusahaan dan masih ragu memilih mekanisme yang tepat antara RUPS Luar Biasa atau Keputusan Sirkuler? 

Jangan biarkan prosedur yang keliru menimbulkan risiko hukum di kemudian hari. Konsultasikan bersama Smartlegal.id untuk mendapatkan pendampingan profesional, mulai dari analisis kebutuhan, penyusunan dokumen, hingga pelaksanaan sesuai regulasi.

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Referensi :
https://prolegal.id/catat-ini-perbedaan-rups-dengan-keputusan-sirkuler/ 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY