RUPS Adalah: Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Tata Caranya

Smartlegal.id -
rups adalah

“RUPS adalah forum pengambilan keputusan pemegang saham dalam PT yang memiliki posisi kewenangan tertinggi, bahkan diatas direksi maupun dewan komisaris.”

Rapat Umum Pemegang (RUPS) adalah hal wajib dilakukan oleh suatu Perseroan Terbatas (PT). Kendati demikian, masih banyak pelaku usaha yang tidak mengerti mengenai hal ini.

Padahal, selain sebagai amanat dari undang-undang, RUPS sejatinya memiliki peran yang krusial dalam menentukan kebijakan perusahaan serta menjaga kepentingan pemegang saham. 

Dalam konteks hukum Indonesia, RUPS diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Menurut UU PT, RUPS adalah forum tertinggi dalam suatu PT yang memiliki sejumlah kewenangan dalam memutuskan kebijakan dan dapat mempengaruhi jalannya PT.

Baca juga: Syarat, Prosedur, & Biaya Pendirian PT 2023

Mengingat besarnya pengaruh RUPS terhadap jalannya usaha suatu PT, maka penting bagi pelaku usaha untuk memahami segi teknis dan prosedural dari pelaksanaan RUPS ini di Indonesia. Hal ini guna mengoptimalisasi jalannya bisnis PT dan menciptakan nilai tambah yang maksimal.

Adapun dalam artikel ini, akan dibahas mengenai pelaksanaan RUPS khusus pada PT tertutup. Oleh karena itu, simak artikel berikut ini!

Pengertian RUPS

Pasal 1 angka 4 UUPT mendefinisikan RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

Hal ini mengartikan bahwasanya secara struktur, RUPS adalah forum pengambilan keputusan pemegang saham dalam PT yang memiliki posisi kewenangan tertinggi, bahkan diatas direksi maupun dewan komisaris.

Sebagaimana namanya, forum RUPS ini diikuti oleh para pemegang saham PT. Nantinya, dalam forum ini para pemegang akan memutuskan beberapa keputusan bagi perseroan yang berkaitan dengan (Pasal 75 ayat (1) UUPT):

  1. Pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
  2. Penggunaan laba perseroan;
  3. Pemberian persetujuan kepada direksi untuk mengalihkan dan menjaminkan utang seluruh atau sebagian besar kekayaan perseroan;
  4. Persetujuan atas aksi korporasi perseroan (penggabungan/merger, peleburan/konsolidasi, pengambilalihan/akuisisi atau pemisahan/spin-off perseroan;
  5. Persetujuan atas pembubaran atau likuidasi perseroan.

Jenis-Jenis RUPS

Berdasarkan tujuannya, RUPS terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yakni RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB). 

RUPS Tahunan adalah RUPS yang diselenggarakan secara rutin oleh PT paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. RUPS ini bertujuan sebagai ‘forum pertanggungjawaban’ direksi dan dewan komisaris kepada pemegang saham.

Pada praktiknya dalam RUPS Tahunan, direksi dan dewan komisaris akan memberikan dan memaparkan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan PT kepada para pemegang saham. Isi dari laporan tersebut meliputi:

  1. Laporan mengenai arus keuangan perseroan;
  2. Laporan mengenai aktivitas perseroan;
  3. Laporan mengenai tanggung jawab perseroan;
  4. Laporan mengenai masalah-masalah hukum dan non-hukum perseroan;
  5. Laporan pengawasan dewan komisaris;
  6. Rincian gaji dan tunjangan direksi dan dewan komisaris.

Sedangkan, RUPSLB adalah RUPS yang diselenggarakan di luar waktu penyelenggaran RUPS tahunan. Dalam arti lain, RUPSLB ini menjadi forum dimana pemegang saham PT sewaktu-waktu menyelenggarakan RUPS ketika terdapat kebutuhan yang mendesak berkaitan dengan perseroan. 

Baca juga: Nama PT Boleh Pakai Bahasa Inggris, Asalkan..

Pada praktiknya, RUPSLB ini membicarakan dan memutuskan terkait beberapa hal, diantaranya:

  1. Perubahan anggaran dasar perseroan;
  2. Aksi korporasi perseroan;
  3. Penambahan atau pengurangan modal perseroan;
  4. Perubahan struktur perusahaan.

Mekanisme RUPS

PT sejatinya dapat menyelenggarakan RUPS secara luring (offline) maupun daring (online). Setiap keputusan yang diambil pada kedua cara penyelenggaraan ini tetap dapat dianggap sah dan mengikat bagi organ PT.

Namun, hal ini dengan syarat bahwa pelaksanaan RUPS tersebut, baik luring maupun daring, mengikuti ketentuan RUPS sesuai dengan regulasi yang ada di Indonesia.

Adapun bagi PT Tertutup, pelaksanaan PT dilakukan di tempat kedudukan PT, tempat PT melaksanakan kegiatan utama berdasarkan anggaran dasar, atau dimanapun selama masih di wilayah Indonesia.

Kemudian, dilaksanakan kegiatan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan. Hal ini dapat dilakukan melalui surat kabar atau iklan.

Dalam pelaksanaannya, terdapat syarat kuorum dan syarat pengambilan keputusan. RUPS dapat dilaksanakan jika jumlah pemegang saham yang hadir setidaknya ½ dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakilkan. Jika kuorum tidak tercapai, maka dapat dilakukan panggilan RUPS kedua yang harus memenuhi kuorum setidaknya 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakilkan. 

Dalam hal pengambilan keputusan dalam RUPS, hak suara tidak berlaku untuk saham yang dikuasai oleh perseroan sendiri, anak perseroan, dan perseroan lain yang dimiliki oleh perseroan, baik secara langsung maupun tidak. 

Anggaran dasar dan undang-undang dapat mengatur lebih lanjut mengenai hak suara yang lebih besar dalam RUPS yang berkaitan dengan hal-hal dasar perseroan, seperti perubahan anggaran dasar, pengambilalihan, penggabungan, pengajuan pailit, dan lain-lain. 

Dalam RUPS untuk mengubah anggaran dasar, jika tidak ada ketentuan kuorum yang lebih besar dalam anggaran dasar, minimal harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan minimal harus disetujui oleh setidaknya 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. 

Selanjutnya, dalam RUPS untuk menyetujui penggabungan, pengambilalihan, peleburan, dan pemisahan, jika tidak ada ketentuan kuorum yang lebih besar dalam anggaran dasar, minimal harus dihadiri oleh 3/4 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan minimal harus disetujui oleh setidaknya 3/4 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.

Pada akhir RUPS, risalah RUPS harus disusun dan ditandatangani oleh ketua rapat dan setidaknya satu pemegang saham yang dipilih dari peserta RUPS. Tujuan dari penandatanganan risalah tersebut adalah untuk memberikan kepastian dan keabsahan pada risalah RUPS tersebut.

Apakah anda kebingungan mengenai prosedur dan tata cara pelaksanaan RUPS untuk PT Anda? Konsultasikan bersama Smartlegal.id melalui tombol yang tersedia di bawah ini.

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY