Ingin Mendirikan Badan Usaha Firma? Yuk Kenalan Dulu!
Smartlegal.id -
“Firma adalah Badan Usaha yang mensyaratkan pendirian badan usahanya didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih”
Persekutuan Firma atau dikenal dengan Firma adalah salah satu badan usaha yang ada di Indonesia. Sama halnya dengan Persekutuan Komanditer (CV), firma juga termasuk badan usaha tidak berbadan hukum.
Menurut Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah suatu nama bersama. Sedangkan menurut Prof. Subekti dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata, “Firma merupakan badan hukum karena adanya para persero yang dapat dimintai pertanggung jawaban”. Secara garis besar, Firma menghendaki adanya kesepakatan dalam penetapan nama bersama oleh para pihak yang menjalankan usaha.
Baca juga: Pentingnya Mendirikan Badan Usaha bagi Anda yang Ingin Berbisnis
Perbedaan Firma dan CV
Meskipun Firma dan CV sama-sama badan usaha tidak berbadan hukum, tetapi sebenarnya CV dan Firma tidaklah sama. Perbedaan Firma dan CV terdapat pengurus pendirinya.
Pengurus CV terdiri dari sekutu aktif dan pasif. Sedangkan Firma pengurusnya hanya terdiri dari sekutu aktif saja. Sehingga setiap sekutu dalam Firma memiliki wewenang untuk bertindak atas nama Firma. Begitu juga jika timbul kerugian, maka seluruh sekutu memiliki tanggung renteng terhadap kerugian tersebut.
Sebagai sebuah badan usaha, Firma memiliki keunggulan modal yang besar karena merupakan hasil gabungan para pihak, adanya pembagian kerja, dan hasil keputusan yang baik karena melalui pertimbangan para Firma. Atas dasar demikian, tidak sedikit orang menjatuhkan hatinya untuk mendirikan badan usaha Firma.
Baca juga: Ingin Mendirikan Badan Usaha? Simak Dulu Beragam Info Penting Berikut!
Persyaratan Mendirikan Firma
Dalam mendirikan Firma terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya syarat pendirian usaha. Syarat-syarat tersebut yakni:
- Didirikan oleh minimal 2 orang;
- Memiliki nama badan usaha untuk didaftarkan menjadi Firma;
- Memiliki badan pengurus dan anggota yang aktif;
- Memiliki tujuan usaha yang spesifik dan jelas; dan
- Terdapat domisili perusahaan.
Sedangkan terkait dengan pendaftaran Firma menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018) meliputi 3 hal diantaranya pendaftaran akta pendirian, pendaftaran perubahan anggaran dasar, dan pendaftaran pembubaran.
Sudah kenal dengan Firma? Tertarik mendirikan Firma Anda sendiri? Kami dapat memberikan kemudahan mengurusnya untuk Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Siti Faridah