Ini Dia, Sanksi Administratif Ketidakpatuhan LKPM 15 Januari 2026
Smartlegal.id -

”Periksa bahwa setiap kegiatan usaha dan lokasi yang sudah punya NIB masuk dalam cakupan LKPM, agar terhindar sanksi administratif ketidakpatuhan LKPM.”
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan kewajiban hukum yang melekat pada setiap Pelaku Usaha setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam rezim Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kewajiban tersebut juga menjadi instrumen pengawasan negara atas realisasi investasi dan pemenuhan komitmen usaha.
Rujukan dasar hukum penyampaian LKPM adalah Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online Single Submission) (Perka BKPM 5/2025).
Tanggal 15 Januari merupakan batas akhir penyampaian LKPM untuk periode tertentu. Bahwa berdasarkan Pasal 286 ayat (1) Perka BKPM 5/2025, frekuensi pelaporan LKPM ditentukan berdasarkan skala usaha, di mana Pelaku Usaha skala kecil menyampaikan LKPM secara semesteran, sedangkan Pelaku Usaha skala menengah dan besar menyampaikannya secara triwulanan.
Baca juga: Reminder LKPM 2026: Cara Tepat Menyusun LKPM untuk Pelaku Usaha Menjelang Batas Waktu
Risiko Sanksi Administratif Ketidakpatuhan LKPM
Konsekuensi hukum atas kelalaian penyampaian LKPM tidak bersifat instan, melainkan berskala dan berjenjang. Bahwa berdasarkan Pasal 373 ayat (2) Perka BKPM 5/2025, sanksi administratif dapat dikenakan antara lain apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan LKPM selama dua periode pelaporan berturut-turut, atau menyampaikan LKPM tanpa realisasi tambahan dalam periode tertentu sebagaimana diatur lebih lanjut.
Tahapan sanksi kemudian diatur secara bertahap. Bahwa berdasarkan Pasal 374 Perka BKPM 5/2025, sanksi administratif diberikan melalui tahapan peringatan tertulis pertama, peringatan tertulis kedua, peringatan tertulis ketiga, hingga penghentian sementara kegiatan usaha apabila Pelaku Usaha tetap tidak memenuhi kewajiban pelaporan.
Pada tahap lanjutan. Bahwa berdasarkan Pasal 375 dan Pasal 376 Perka BKPM 5/2025, penghentian sementara kegiatan usaha dapat diikuti dengan pengenaan denda administratif, dan dalam hal Pelaku Usaha tetap tidak melaksanakan kewajiban serta tidak memenuhi ketentuan pembayaran denda, maka pemerintah berwenang melakukan pencabutan Perizinan Berusaha.
Baca juga: Menghindari Sanksi LKPM: Kesalahan Umum Pelaku Usaha dan Cara Tepat Melaporkan LKPM
Perhatikan Substansi Penyampaian LKPM Berikut Agar Tidak Terlewat
Sebagai pengingat praktis menjelang 15 Januari, Pelaku Usaha perlu memastikan terlebih dahulu skala usahanya karena hal ini menentukan periode pelaporan LKPM, apakah dilakukan secara semesteran atau triwulanan. Kesalahan dalam menentukan periode sering berujung pada laporan yang dianggap tidak sesuai.
Selain itu, penting untuk meninjau kembali bahwa seluruh kegiatan usaha dan lokasi usaha yang telah memiliki NIB benar-benar tercakup dalam LKPM yang disampaikan. Hal ini sejalan dengan ketentuan bahwa kewajiban LKPM melekat pada setiap kegiatan usaha dan setiap lokasi.
Dari sisi strategi kepatuhan, penyampaian LKPM tidak disarankan dilakukan mendekati tanggal 15 Januari. Bahwa berdasarkan Pasal 287 Perka BKPM 5/2025, hasil verifikasi LKPM dapat berupa permintaan perbaikan yang hanya dapat ditindaklanjuti sampai batas akhir periode pelaporan.
Oleh karena itu, melakukan submit lebih awal memberikan ruang koreksi apabila OSS menerbitkan notifikasi perbaikan sebelum tanggal 15 Januari, yang secara normatif menjadi batas waktu untuk LKPM Semester II bagi usaha kecil dan Triwulan IV bagi usaha menengah dan besar.
Untuk memastikan kewajiban LKPM terpenuhi secara optimal, dukungan pihak yang berpengalaman dapat menjadi solusi yang tepat.
Konsultasikan kebutuhan bisnis termasuk terkait pelaporan LKPM Anda dengan profesional. Hubungi tim smartlegal.id sekarang juga!
Penulis: Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana


























