Mendirikan CV di 2021? Berikut Syarat & Prosedur Lengkapnya!

Smartlegal.id -
Mendirikan CV

“Mendirikan CV Tahun 2021 kini dapat dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU)”

Persekutuan Komanditer atau yang lebih dikenal dengan sebutan Comanditer Venootschap (CV) merupakan salah satu bentuk badan usaha bukan berbadan hukum. Pendirian badan usaha CV yang dikenal lebih cepat dan mudah membuat banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memilih CV untuk menjalankan bisnisnya sebelum langsung memilih Perseroan Terbatas (PT).

Peraturan mengenai CV sebenarnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang ada di tengah pasal-pasal mengenai firma. Tepatnya diatur dalam Pasal 19, 20, dan 21 KUHD

Selain diatur oleh KUHD, CV juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018). Menurut Pasal 1 angka 1 Permenkumham 17/2018, CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat kita ketahui pendirian CV dilakukan oleh dua jenis sekutu, yakni sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer atau sekutu pasif merupakan sekutu yang bertanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan pada CV, sedangkan sekutu komplementer atau sekutu aktif merupakan sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta pribadinya. 

Jika Anda tertarik mendirikan CV untuk bisnis Anda perhatikan penjelasan berikut:

Kelebihan dan Kekurangan CV

  • Kelebihan CV
    1. Bentuk alternatif bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan modal karena dapat memperoleh modal dari pihak lain (sekutu pasif);
    2. Dengan struktur modal yang lebih kuat, membuat CV lebih mudah memperoleh kredit dan melakukan ekspansi usaha;
    3. Dari segi manajemen dan kepemimpinannya lebih baik karena pengurus diduduki oleh sekutu komplementer yang memiliki keahlian;
    4. Jika perusahaan mengalami kerugian maka tanggung jawab sekutu komanditer hanya sebatas modal yang ditempatkan. ;
  • Kekurangan CV
    1. Pengurus CV (sekutu aktif) bertanggung jawab secara tidak terbatas. Artinya apabila terjadi kerugian, sekutu aktif bertanggung jawab sampai kepada harta pribadi;
    2. Diperlukan pengawasan yang lebih kompleks untuk menjamin jalannya usaha;

Perbedaan CV dan PT

Perbedaan mendasar antara CV dengan PT terletak pada tanggung jawab yang diberikan kepada pengurusnya. Tanggung jawab di dalam PT hanya terbatas pada PT itu sendiri dan tidak menyentuh organ di dalamnya karena sifatnya adalah pemisahan harta kekayaan. Sedangkan CV sampai melibatkan harta kekayaan pribadi para sekutu aktif. 

Untuk lebih jelasnya soal perbedaan CV dan PT perhatikan tabel berikut:

CVPT
Bukan badan hukumStatusBadan hukum
  1. Didirikan oleh minimal dua orang.
  2. Pendirian berbentuk akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
  3. Didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Syarat Pendirian
  1. Didirikan minimal dua orang, yang masing-masing mengambil bagian saham. 
  2. Pendirian berbentuk akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia 
  3. Harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga berstatus badan hukum.
  1. Setiap sekutu wajib memasukkan pemasukan atau inbreng ke dalam perusahaan. 
  2. Tidak ada nilai minimum pemasukan, tetapi akan berpengaruh kepada pembagian keuntungan.
Modal
  1. Besaran modal dasar PT ditentukan sesuai kesepakatan pendiri PT; dan
  2. 25% dari modal tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh. 
  1. Dilakukan oleh sekutu aktif yang diberikan kewenangan untuk mengurus saja.
  2. Sekutu pasif tidak dapat melakukan pengurusan meskipun ia dikuasakan untuk melakukan pengurusan.
Pengurusan
  1. Dilakukan oleh Direksi dan bawahannya berdasarkan RUPS
  2. Pemilik/pemegang saham yang tidak berwenang tidak boleh melakukan pengurusan.
  1. Tanggung jawab dibebankan kepada sekutu aktif saja.
  2. Dapat dibebankan pula kepada sekutu pasif apabila ia melakukan tindakan pengurusan
Tanggung Jawab
  1. Tanggung jawab dari segala kerugian dibebankan kepada PT, karena adanya status badan hukum.
  2. Pemegang saham hanya bertanggungjawab sebatas jumlah saham yang disetorkan kepada PT.

Baca Juga : Ini Perbedaan PT dan CV yang Perlu Anda Tahu

Prosedur Mendirikan CV

  • Memilih Nama CV dan Mengajukan Nama CV Ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Langkah pertama untuk mendirikan CV, yaitu melakukan pemesanan nama CV. Pengajuan permohonan pemesanan nama CV dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU.) Nama yang akan diberikan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:

    1. Ditulis dengan huruf latin
    2. Belum dipakai secara sah oleh CV lain dalam SABU
    3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
    4. Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan 
    5. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Jika nama CV telah sesuai dengan ketentuan tersebut, maka Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) akan memberikan persetujuan secara elektronik. Akan tetapi, jika nama CV tidak memenuhi ketentuan, maka DJAHU dapat menolak pemakaian nama secara elektronik pula. 

Jadi penting sekali bagi para pelaku usaha untuk memperhatikan terlebih dahulu nama CV yang akan digunakan. Apakah nama CV itu sudah digunakan oleh CV lain atau belum. Lakukan Penelusuran terlebih dahulu melalui konsultan hukum atau notaris. 

  • Membuat Akta Pendirian Di Hadapan Notaris

Salah satu sekutu CV, yakni sekutu aktif atau pasif silahkan menghadap ke notaris. Kemudian menyerahkan data yang sudah dipersiapkan ke Notaris karena Akta Pendirian CV akan dibuat oleh Notaris. Data yang diberikan berupa:

    1. Nama CV
    2. Tempat dan Kedudukan CV
    3. Maksud dan Tujuan CV
    4. Modal serta kepemilikan modal
    5. Struktur kepengurusan CV

Notaris tidak perlu satu wilayah di daerah dengan CV. Asalkan memiliki Surat Keterangan (SK) Pengangkatan, disumpah, dan terdaftar di Kemenkumham. 

  • Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Sama halnya dengan mengajukan permohonan nama CV, pengajuan permohonan pendaftaran pendirian CV juga melalui SABU. Pengajuan permohonan pendirian CV harus diajukan paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian CV ditandatangani. Jika melewati batas waktu tersebut, maka pengajuan permohonan pendaftaran CV tidak dapat dilakukan.

Nah untuk mengajukan permohonan pendaftaran CV para pendiri harus menyiapkan dokumen pendukung berupa:

    1. Pernyataan secara elektronik dari pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV telah lengkap; dan
    2. Pernyataan dari korporasi mengenai informasi pemilik manfaat CV.

Pendiri CV wajib mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan format keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sebagai informasi tambahan, dokumen untuk pendaftaran CV tersebut akan disimpan oleh notaris yang meliputi:

    1. Minuta akta pendirian CV
      • Identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili dan pekerjaan;
      • Kegiatan usaha;
      • Hak dan kewajiban para pendiri
      • Jangka waktu CV
    2. Fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap CV
      Permohonan pendaftaran CV yang telah diterima oleh DJAHU akan diberikan tanda bukti berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Menurut Pasal 1 angka 11 Permenkumham 17/2018, SKT merupakan surat tanda bukti yang diterbitkan oleh menteri atas pendaftaran CV. Pemberian SKT akan dilakukan secara elektronik oleh DJAHU.
  • Mengajukan Permohonan NPWP

Pengurusan NPWP menyesuaikan dengan domisili CV dan diurus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak). 

  • Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

Pengurusan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB dapat digunakan sebagai identitas usaha CV dan dapat digunakan untuk mengurus izin usaha dan izin operasional/komersial. 

  • Mengurus Izin Usaha dan Izin Operasional/komersial

Setelah itu, mengurus izin usaha untuk menjalankan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain izin usaha, dalam menjalankan usaha juga memerlukan izin operasional. Penerbitan izin usaha dan izin operasional harus berdasarkan dengan pemenuhan komitmen. Pengurusan izin usaha dan izin operasional saat ini dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).

Berakhirnya CV

Masa berakhir CV dijelaskan dalam Pasal 20 Permenkumham 17/2018, yang menyebutkan CV dapat berakhir karena:

  1. Jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis;
  2. Musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena tercapainya tujuan itu;
  3. Kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta;
  4.  Salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempat di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu, kecuali diperjanjikan lain.

Ingin mendirikan CV Anda sendiri, tapi masih bingung dengan prosedurnya? Gak punya waktu buat mengurusnya? Jangan khawatir. Kami dapat membantu kemudahan pendirian CV Anda. Segara hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Olivia Nabila Sambas/Dwiki Julio Dharmawan

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY