4 Perbedaan Sekutu Aktif dan Pasif Dalam CV
Smartlegal.id -
“Diluar dari perbedaan baik Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan dalam CV.”
Tidak seperti badan usaha bukan berbadan hukum yang lain, Persekutuan Komanditer (CV) terdapat 2 macam sekutu untuk dapat menjalankannya. Sekutu tersebut terdiri atas Sekutu Aktif (Komplementer) dan Sekutu Pasif (Komanditer). Keduanya harus ada dalam CV, tidak bisa hanya satu.
Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018) bahwa “Persekutuan Komanditer yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.”
Baca juga: Mendirikan CV di 2021? Berikut Syarat & Prosedur Lengkapnya!
Nah, kedua sekutu tersebut mempunyai perbedaan, baik dari peranannya, kewenangan, dan tanggung jawab. Jika Anda masih bingung membedakan keduanya, mari simak perbedaan sekutu cv berikut.
PERAN
Sekutu Aktif bisa dikatakan sebagai Sekutu yang menjadi pengurus dari CV tersebut. Sekutu Aktif ini lah yang berperan menjalankan perusahaan CV.
Sementara Sekutu Pasif merupakan pemberi atau pemasok modal dalam CV yang didirikan. Modal tersebut dapat berupa uang atau benda.
KEWENANGAN
Sekutu Aktif berperan sebagai pengurus perusahaan CV. Karenanya, Sekutu Aktif berwenang untuk bertindak atas nama CV dan mewakili CV dalam hubungan hukum dengan pihak ketiga.
Sementara Sekutu Pasif tidak bisa ikut serta menjalankan dan bekerja dalam perusahaan CV. Meski dengan surat kuasa dari Sekutu Aktif sekalipun, Sekutu Pasif tetap tidak berwenang mewakili perusahaan CV (Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Sekutu Pasif hanya dapat memasukkan uang atau benda ke kas perusahaan CV (inbreng) dan berhak atas keuntungan perusahaan CV nantinya.
TANGGUNG JAWAB
Dikarenakan Sekutu Aktif berperan menjalankan perusahaan CV, maka Sekutu Aktif bertanggung jawab hingga harta pribadinya terhadap pihak ketiga (Pasal 1 angka 4 Permenkumham 17/2018). Pun jika ada utang-piutang yang dibuat oleh satu Sekutu Aktif, maka Sekutu Aktif yang lain ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng (bersama-sama) terhadapnya.
Sedangkan Sekutu Pasif hanya bertanggung jawab sampai atau sebesar modal yang disetorkannya kepada Perusahaan CV. Sehingga harta pribadinya yang lain lepas dari tanggung jawab itu. Namun jika Sekutu Pasif terbukti ikut mengurus dan menjalankan Perusahaan CV, maka Sekutu Pasif menjadi bertanggung jawab secara tanggung renteng hingga harta pribadinya (Pasal 21 KUHD).
Baca juga: 4 Hal Ini Yang Terjadi Jika Sekutu Dalam CV Meninggal Dunia
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
Kelebihan Sekutu Aktif adalah dapat menjalankan perusahaan CV dan mengembangkan bisnisnya, tanpa dicampuri oleh pihak lain. Sekutu Aktif juga dapat menambah modal perusahaan CV. Kekurangannya, Sekutu Aktif harus bertanggung jawab penuh hingga harta pribadinya atas utang-piutang perusahaan CV, termasuk jika utang-piutang tersebut dibuat oleh Sekutu Aktif lainnya.
Kelebihan Sekutu Pasif tidak bertanggung jawab mutlak terhadap perusahaan CV, melainkan hanya sebesar modal yang disetorkannya. Namun kekurangannya, Sekutu Pasif tidak boleh ikut campur dalam kepemimpinan perusahaan CV.
Anda ingin mendirikan CV? Segera konsultasikan dengan profesional kami! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Farhan Izzatul Ulya