Naming Rights Stasiun MRT Lebak Bulus Oleh BSI, Bagaimana Ketentuan dan Apa yang Perlu Diperhatikan?

Smartlegal.id -
Naming Rights Stasiun MRT Lebak Bulus
Freepik/author/Freepik

“Naming rights Stasiun MRT Lebak Bulus oleh BSI merupakan salah satu strategi bisnis yang bertujuan untuk meningkatkan visibilitas merek.” 

Naming rights atau hak penamaan merupakan salah satu strategi pemasaran yang semakin populer di Indonesia. Skema ini kerap diterapkan melalui kolaborasi dengan fasilitas transportasi publik, seperti stasiun MRT, KRL, LRT, hingga halte Transjakarta. 

Hingga awal tahun 2025, tercatat sekitar 9 stasiun MRT Jakarta dan beberapa halte Transjakarta yang telah menggunakan kerja sama naming rights. Dengan strategi ini, perusahaan dapat memperoleh eksposur merek yang luas serta membangun citra dan loyalitas konsumen melalui fasilitas publik yang digunakan sehari-hari. 

Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami ketentuan hukum dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan naming rights agar strategi pemasaran dapat dijalankan secara optimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: PT KAI Tawarkan Naming Rights Stasiun LRT, Apa Itu?

Naming Rights stasiun MRT Lebak Bulus oleh BSI

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi memperoleh hak penamaan atas Stasiun MRT Lebak Bulus milik PT MRT Jakarta (Perseroda). Bersama hak penamaan ini, Stasiun MRT Lebak Bulus kini berganti nama menjadi Stasiun MRT Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia. 

Langkah naming rights ini diambil sebagai bagian dari strategi branding BSI untuk memperluas brand awareness di kalangan masyarakat urban. Stasiun MRT Lebak Bulus sendiri tercatat melayani rata-rata 25.000 penumpang per hari. Sementara itu, total penumpang harian MRT Jakarta pada lintas Lebak Bulus–Bundaran HI mencapai sekitar 125.000 orang. 

Berdasarkan data tersebut, Stasiun Lebak Bulus dapat dikatakan sebagai salah satu simpul penting dalam transportasi Jakarta. Tingginya volume penumpang tersebut juga menghadirkan potensi eksposur yang signifikan bagi BSI melalui jutaan interaksi dengan pengguna MRT sepanjang tahun.

Selain tujuan pemasaran, kerja sama naming rights ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan literasi dan inklusi perbankan syariah. Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa tingkat literasi perbankan syariah di Indonesia kini masih berada di kisaran 43% dengan tingkat inklusi sekitar 13%. 

Melalui eksposur masif seperti di stasiun MRT, BSI berharap dapat meningkatkan pemahaman dan minat masyarakat terhadap layanan perbankan syariah.

Meski begitu, penerapan naming rights pada fasilitas publik tidak hanya berkaitan dengan strategi bisnis, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami konsep naming rights beserta regulasi yang mengaturnya sebelum menerapkan strategi pemasaran tersebut.

Baca juga: Stasiun MRT Cipete Raya Ganti Nama! Ini Dia Ketentuan Naming Rights di Indonesia

Memahami Naming Rights dan Regulasinya

Naming rights atau hak penamaan merupakan bentuk transaksi komersial di mana suatu perusahaan memperoleh hak eksklusif untuk menamai fasilitas publik, gedung, atau acara tertentu dalam jangka waktu yang disepakati. Skema ini kerap dimanfaatkan sebagai strategi pemasaran untuk meningkatkan brand awareness, visibilitas, serta citra merek melalui eksposur berkelanjutan, baik secara visual maupun audio.

Di Indonesia, penerapan naming rights tidak terlepas dari berbagai aspek hukum. Pengaturannya mencakup hukum perjanjian, perlindungan merek dagang sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta ketentuan terkait kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU). Selain itu, penamaan objek publik juga harus memperhatikan regulasi mengenai rupabumi. 

1. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)

Peraturan Presiden ini mengatur skema kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur, baik infrastruktur ekonomi maupun sosial. Dalam konteks ini, naming rights dipandang sebagai salah satu bentuk monetisasi aset infrastruktur. 

Skema naming rights memungkinkan Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dan Badan Usaha Pelaksana memperoleh imbal hasil melalui mekanisme komersial yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Meskipun Perpres 38/2015 tidak secara khusus menyebut naming rights, regulasi ini menciptakan landasan hukum yang memungkinkan penerapannya sebagai bagian dari komersialisasi proyek infrastruktur KPBU.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan memanfaatkan aset daerah. Pemanfaatan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai bentuk kerja sama komersial, termasuk mekanisme yang setara dengan naming rights, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah

PP 54/2017 memberikan payung hukum bagi BUMD untuk menjalankan kegiatan usaha dan menjalin kerja sama bisnis yang inovatif. Ketentuan ini memungkinkan BUMD melakukan optimalisasi aset daerah, termasuk melalui skema penamaan aset atau kerja sama branding, sepanjang dilakukan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan bertujuan meningkatkan PAD.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi jo. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi 

Peraturan ini mengatur pengelolaan nama rupabumi yang meliputi penetapan, penggunaan, serta pencatatan nama fitur geografis. Fokus utama regulasi ini adalah aspek kedaulatan, administrasi pemerintahan, serta pelestarian nilai budaya dan sejarah. 

Oleh karena itu, hak penggunaan nama rupabumi pada prinsipnya berada pada otoritas pemerintah, bukan entitas swasta untuk kepentingan komersial. Meskipun demikian, regulasi ini tetap membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses penetapan nama resmi, yang perlu diperhatikan dalam penerapan naming rights agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: 7 Cara Membuat Merek Dagang yang Menarik agar Mudah Diingat Pelanggan

Aspek yang Harus Diperhatikan dalam Pengajuan Naming Rights

Pengajuan naming rights tidak hanya berkaitan dengan kepentingan promosi dan komersial, tetapi juga melibatkan berbagai aspek hukum, administratif, dan regulasi yang perlu diperhatikan. Tanpa pemahaman yang memadai, kerja sama naming rights berpotensi menimbulkan sengketa atau permasalahan hukum di kemudian hari. 

Oleh karena itu, sebelum mengajukan naming rights, pelaku usaha perlu memahami aspek-aspek penting yang menjadi dasar agar kerja sama dapat berjalan aman, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan sebelum pengajuan naming rights:

  1. Perlindungan Merek: Sebelum melakukan kerja sama naming rights, pastikan nama atau logo yang digunakan wajib didaftarkan ke DJKI. Hal ini dilakukan agar nama dan logo memperoleh hak eksklusif, sesuai prinsip first-to-file dan ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 
  2. Kontrak: Naming rights merupakan perjanjian komersial yang harus dituangkan dalam kontrak tertulis yang mengatur jangka waktu, kompensasi, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme penyelesaian sengketa dan penghentian kerja sama.
  3. Peraturan terkait fasilitas publik: Sebelum melakukan kerja sama naming rights, khususnya jika diterapkan pada aset publik, penting untuk mendapatkan perizinan pemerintah daerah. Selain itu, sebelum mengajukan naming rights penting untuk mempertimbangkan status fasilitas, termasuk apabila memiliki nilai sejarah atau cagar budaya.

Penerapan naming rights pada Stasiun MRT Lebak Bulus oleh BSI menunjukkan bahwa skema ini dapat menjadi strategi branding yang efektif sekaligus sumber optimalisasi aset publik. Namun, pelaksanaannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena melibatkan fasilitas umum dan kepentingan publik. 

Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami konsep naming rights, landasan regulasi yang berlaku, serta aspek yang harus diperhatikan secara menyeluruh. Dengan perencanaan yang matang dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, kerja sama naming rights dapat memberikan manfaat bagi dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat. 

Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda termasuk terkait naming rights kepada tim berpengalaman dan profesional. Tim smartlegal.id siap membantu kebutuhan bisnis Anda. Konsultasikan sekarang juga!

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.msn.com/id-id/berita/other/alasan-bsi-pilih-naming-rights-di-stasiun-mrt-lebak-bulus/ar-AA1S3C6l 
https://finance.detik.com/infrastruktur/d-8252348/bsi-beli-hak-penamaan-stasiun-mrt-lebak-bulus-bank-syariah-indonesia
https://smartlegal.id/hki/merek/2025/01/20/stasiun-mrt-cipete-raya-ganti-nama-ini-dia-ketentuan-naming-rights-sl-gt/

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY