Mau Mengganti CV Menjadi PT? NPWP Juga Wajib Ganti!

Smartlegal.id -
Mengubah CV menjadi PT

“Ketika ingin mengganti usaha dari CV menjadi PT maka harus mengurus permohonan NPWP baru.”

Pelaku usaha yang memulai usahanya dengan keterbatasan misalnya minim modal, tak jarang pelaku usaha memilih untuk mendirikan badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer (CV). Namun ketika bisnis tersebut mengalami perkembangan, maka bentuk CV dianggap sudah tidak dapat memadai. 

Pelaku usaha pun mulai berpikir untuk mengubah bentuk usahanya menjadi Perseroan Terbatas (PT). Perubahan tersebut dilakukan dengan beberapa alasan sebagai berikut (Eka A. dan Marye A., dalam buku Tips Hukum Praktis: Solusi bila Terjerat Kasus Bisnis, hlm.22):

  1. Perubahan menjadi PT membuat bisnis jadi lebih luas karena dapat mengikuti tender-tender pengadaan barang yang dilakukan oleh badan pemerintah. Hal ini dikarenakan PT memiliki status hukum yang jelas.
  2. Status hukum yang jelas dari PT secara otomatis dapat memberikan kepercayaan dari pihak lain sehingga usaha yang dijalankan akan lebih mudah.

Yang membedakan antara CV dan PT adalah pada status badan hukumnya. CV merupakan persekutuan orang yang tidak berbadan hukum dan tanggung jawab para sekutu pengurus sampai kepada harta pribadi sedangkan PT merupakan persekutuan modal yang berbadan hukum dan tanggung jawabnya terbatas (Eka A. dan Marye A., dalam buku Tips Hukum Praktis: Solusi bila Terjerat Kasus Bisnis, hlm.22).

Baca juga: Ini Perbedaan PT dan CV yang Perlu Anda Tahu

Terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dan disesuaikan agar CV dapat berubah statusnya menjadi PT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Hal-hal yang perlu disesuaikan sebagai berikut (Hukumonline.com, dalam buku Tanya Jawab Hukum Perusahaan, hlm. 84-85):

  1. Terlebih dahulu menyelesaikan perikatan yang telah terjadi antara para pengurus CV dan para pihak ketiga.
  2. Menyesuaikan anggaran dasar CV. Dikarenakan pada anggaran CV tidak mengatur mengenai modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. Sedangkan untuk menjadi PT harus memenuhi ketentuan mengenai modal dasar PT yakni minimum Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UUPT dan 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) UUPT.
  3. Membuat akta pendirian dalam bentuk akta notaris yang memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian PT (Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UUPT).
  4. Para pendiri bersama-sama mengajukan permohonan pengesahan badan hukum melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM (Pasal 1 angka 16 jo Pasal 9 ayat (1) UUPT).
  5. Setelah dilakukan pengesahan, menteri akan melakukan pendaftaran PT (Pasal 29 ayat (1) UUPT).
  6. Pengumuman di tambahan berita negara RI oleh Menteri Hukum dan HAM (Pasal 30 ayat (1) UUPT).

Setelah menyesuaikan hal-hal tersebut, tentunya tidak lupa untuk melakukan penyesuaian terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sesuai Pasal 13 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bahwa pengurus yang menjadi Wajib Pajak Badan hanya dapat melakukan permohonan perubahan identitas wajib pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum.

Sehingga, ketika terjadi peralihan usaha dari CV ke PT maka harus mengurus permohonan NPWP baru atas nama PT tersebut. Selain pengurus melakukan permohonan NPWP baru atas nama PT, pengurus juga harus melakukan permohonan penghapusan NPWP CV yang masih ada

Namun sebelum mengajukan permohonan penghapusan NPWP CV, CV tersebut harus terlebih dahulu dilikuidasi atau dibubarkan (Pasal 34 ayat (2) PER-04/PJ/2020).

Baca juga: Ingin Mendaftarkan Pembubaran CV? Berikut Prosedurnya 

Hal ini sejalan dengan pengajuan permohonan penghapusan NPWP yang membutuhkan dokumen pendukung berupa fotokopi akta pembubaran CV atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 34 ayat (8) PER-04/PJ/2020).

Ingin mendaftarkan CV atau PT Anda tanpa ribet? Serahkan saja pada kami! Segera hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Intan Faradiba Ayrin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY