Belajar Dari Kasus Dugaan Monopoli Shopee, Bisa Kena Sanksi?

Smartlegal.id -
monopoli shopee

“Jika monopoli Shopee terbukti maka dapat dikenakan sanksi administrasi dan denda”

Monopoli perusahaan adalah kondisi di mana sebuah perusahaan menguasai seluruh atau sebagian besar pasar untuk produk atau layanan tertentu, sehingga memiliki kekuatan dominan dalam menentukan harga dan pasokan.

Monopoli perusahaan dapat berdampak negatif pada harga, kualitas, dan pilihan produk di pasar. Hal tersebut diduga dilakukan oleh perusahaan e-commerce Shopee yang saat ini sedang diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dilansir dari Bisnis.com (28/5/2024) dugaan monopoli yang dilakukan oleh Shopee tersebut berupa mengarahkan konsumen ke layanan ekspedisi tertentu dengan tanpa memberikan kebebasan bagi konsumen untuk memilih layanan pengiriman.

Lantas, bagaimana penjelasannya? Simak selengkapnya!

Baca juga: Perusahaan Monopoli: Awas! Ada Sanksi yang Menanti

Larangan Monopoli Shopee

Monopoli diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah terbaru dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Persaingan Usaha).

Monopoli dapat diartikan sebagai kontrol atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau penggunaan layanan tertentu oleh satu entitas bisnis atau sekelompok entitas bisnis.

Pasal 1 angka 2 UU Persaingan Usaha menjelaskan praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Lebih lanjut Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 17 Ayat (1) UU Persaingan Usaha).

Adapun pelaku usaha  diduga melakukan penguasaan atas produksi/pemasaran barang/jasa jika: (Pasal 17 Ayat (2) UU Persaingan Usaha) 

  1. barang atau jasa tersebut tidak memiliki alternatif yang sebanding atau substitusi; 
  2. menghambat pesaing lain untuk masuk ke dalam persaingan untuk barang atau jasa yang sama; atau 
  3. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha mendominasi lebih dari 50% pangsa pasar dari suatu jenis barang atau jasa tertentu.

Baca juga: Monopoli Pasar Diduga Banyak Dilakukan Oleh Minimarket, Emang Iya?

Monopoli Shopee Dapat Dikategorikan Integrasi Vertikal

Integrasi vertikal adalah strategi bisnis di mana perusahaan mengambil alih kontrol atas satu atau lebih tahapan dalam rantai pasokan produksi atau distribusi. Dalam konteks persaingan usaha, integrasi vertikal dapat memberikan keuntungan kompetitif yang signifikan bagi perusahaan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 14 UU Persaingan Usaha yang berbunyi:

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.”

Dapat disimpulkan integrasi vertikal merupakan penguasaan serangkaian proses produksi atas barang tertentu mulai dari hulu sampai hilir atau proses yang berlanjut atas suatu layanan jasa tertentu oleh pelaku usaha tertentu. 

Baca juga: Kasus Monopoli: Aqua Ketahuan Larang Pedagang Jual Le Minerale

Sanksi Jika Terbukti Monopoli

Sanksi yang dapat dijatuhkan oleh KPPU dalam hal pelaku usaha melakukan praktek monopoli yang dilarang antara lain: (Pasal 47 UU Persaingan Usaha)

  1. Penetapan pembatalan perjanjian yang berkaitan dengan praktek monopoli.
  2. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal.
  3. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli, menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau merugikan masyarakat.
  4. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan.
  5. Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham.
  6. Penetapan pembayaran ganti rugi dan pengenaan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 25 miliar.

Lebih lanjut sanksi monopoli juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP 44/2021).

Denda administratif yang diberikan bagi pelaku integrasi vertikal adalah paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari keuntungan bersih yang diperoleh Pelaku Usaha selama kurun waktu terjadinya pelanggaran atau maksimal 10% dari total penjualan dalam pasar terkait selama periode pelanggaran (Pasal 12 ayat (1) PP 44/2021).

Pemahaman hukum tentang monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat penting untuk kesuksesan bisnis. Dengan bimbingan konsultasi profesional, Anda dapat mematuhi regulasi, memperhatikan kepentingan semua pihak, dan mendukung bisnis yang sehat.

Jangan sampai kelangsungan bisnis Anda terhambat akibat terjerat hukum. Memiliki masalah hukum seputar bisnis Anda? Konsultasikan saja kepada kami. Silakan hubungi Smartlegal.id dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author dan Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY