Perbedaan UD dan CV beserta Kelebihan dan Kekurangannya, Pilih Mana?
Smartlegal.id -
“Mengetahui perbedaan UD dan CV sangat penting bagi pelaku usaha. Apalagi keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipahami lebih banyak.”
Memahami perbedaan UD dan CV banyak dipelajari seorang pebisnis sebelum mulai membangunnya. Faktanya keduanya dilengkapi karakteristik serta ciri-ciri yang berlainan. Keduanya dianggap sah serta memiliki keuntungannya tersendiri.
Selain itu berkaitan dengan urusan perpajakan menjadi yang dipertimbangkan sebagian besar pengusaha. Tentu lebih banyak yang memilih dengan biaya murah atau terjangkau. Terutama karena memengaruhi omzet atau keuntungan.
Bagi pebisnis baru, penting mempertimbangkan jenis badan usaha terbaik yang cocok dengannya. Nantinya memengaruhi berbagai bidang seperti operasional atau pengelolaan. Untuk mengurus kewajiban pajaknya juga tidaklah sama.
Di Indonesia, sebenarnya perbedaan UD dan CV masih belum populer. Inilah alasannya perlu dipelajari untuk Anda yang baru ingin membangun perusahaan. Kemudian dapat membentuknya dengan sempurna menghasilkan untung optimal.
Sebelum mulai memilihnya, penting memahami struktur, tanggung jawab maupun pungutan pajak. Sebenarnya membantu sekali penentuan suatu badan usaha terbaik. Tentu tidak boleh salah memilih karena memengaruhi pendapatan perusahaan.
Bagi Anda yang akan membangun usaha, tidak ketinggalan harus melihat dari dasar hukumnya. Kemudian bisa lebih memahami perbedaan, kelebihan hingga kekurangan. Lalu tidak mungkin salah memilih dan membangun dengan efektif.
Baca juga: Cara Mendirikan CV Pengadaan Barang dan Jasa, Cek Syarat dan Prosedurnya
Pengertian UD dan CV beserta Dasar Hukumnya
Usaha Dagang atau Persekutuan Komanditer menjadi bentuk badan usaha populer. Mungkin lebih banyak orang yang mengetahui PT (Perseroan Terbatas). Tapi tidak kalah terkenal sehingga perbedaan UD dan CV perlu dipahami.
Dasar hukumnya Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19, 20 hingga 21 mengenai pendirian serta permodalan CV. Termasuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018) menjadi bagian memudahkan atau melindungi.
Menurut Somantri (1999:61), perusahaan dagang atau UD menjadi jenis usaha paling diminati. Terutama karena bisa menjalankan secara mandiri hanya dengan satu orang. Biasanya akan mendalami jual beli berupa barang jadi.
Agar bisa berdiri dengan baik, tentu harus memenuhi persyaratan dan aturan hukum. Sebenarnya UD memiliki ciri khas dibandingkan jenis badan usaha lain. Berikut karakteristik UD yang perlu dipahami para pebisnis:
- Tidak berbadan hukum.
- Didirikan serta dimiliki oleh satu pribadi.
- Modal usahanya bersumber dari pemilik tanpa syarat minimal.
- Pemilik sekaligus menjadi pengurus.
- Tanggung jawab penuh bagi pemilik.
- Lebih fleksibel.
Untuk perbedaan UD dan CV ternyata cukup jelas dari pengertian. Menurut Wijayanti dan Widyaningsih, CV atau Persekutuan Komanditer modalnya lebih terbatas. Tapi bentuk badan usahanya bukanlah suatu badan hukum.
Selain itu dilengkapi satu maupun lebih sekutu komplementer maupun komanditer. Sekutu komplementer melakukan operasional sedangkan sekutu komanditer penanam modal. Berikut karakteristik atau ciri-ciri dari CV:
- Termasuk badan usaha tanpa badan hukum.
- Pendiriannya bisa dilakukan 2 orang maupun lebih.
- Jumlah modal berdasarkan perjanjian semua pendiri.
- Terdapat keanggotaan sekutu aktif dan pasif.
- Kalau terdapat masalah, semua sekutu menanggungnya.
Tertarik membuat CV Kontraktor? Ketahui prosedur dan syaratnya dalam artikel Cara mendirikan CV Kontraktor: Syarat, Biaya, dan Prosedurnya yang Benar.
Perbedaan UD dan CV yang Penting Diketahui
Kalau membandingkan antara kedua jenis badan usaha, terdapat perbedaan secara mencolok. Terdapat beberapa aspek yang membantu menggambarkan lebih jelas. Inilah beberapa perbedaan utama pada UD atau CV yang wajib diketahui:
- Tujuan dan Fokus
Untuk perbedaan UD dan CV bisa dilihat pada tujuan beserta fokusnya. UD lebih baik dipakai skala kecil maupun perseorangan. Terutama karena sang pemilik usaha lebih leluasa mengelola serta melaksanakan bisnisnya.
Sementara itu, kalau CV lebih banyak dipilih pada bisnis dengan skala tinggi atau besar. Nantinya dilengkapi pembagian peran maupun tanggung jawab setiap pihak. Cara kerjanya lebih terorganisir sehingga membutuhkan perencanaan.
- Struktur dan Legalitas
UD biasanya dilengkapi dengan struktur lebih simple atau sederhana. Artinya tanpa harus membangun proses pendirian kompleks atau terlalu simple. Tidak heran difavoritkan pebisnis pemula atau yang modalnya lumayan minimum.
Sedangkan CV umumnya disertai dengan struktur yang terbilang lebih rumit atau kompleks. Terutama karena dalam pembangunannya harus mendaftarkan secara resmi. Bahkan perlu melaksanakan serta mengikuti ketentuan hukum Indonesia.
- Ketahanan Usaha
Perbedaan UD dan CV dari segi ketahanan terlihat cukup jelas. UD pada dasarnya lebih berisiko karena ketergantungan terhadap satu individu saja. Sedangkan CV berkelanjutan penyebabnya struktur bisnisnya menguatkan.
- Tanggung Jawab Owner
Tanggung jawab yang dimiliki pada UD akan diberikan langsung secara pribadi pada pemilik. Kewajiban manajemen, operasional atau pelaksanaan dilakukan pemilik. Kalau bangkrut atau terkena masalah hukum ditanggung sendirian.
Bedanya kalau CV di mana tanggung jawab pemilik ada pembatasan. Nantinya pemilik hanya menjadi penyetor modal untuk usaha. Artinya tidak perlu memberikan tanggung jawabnya atas apapun yang terjadi pada perusahaan.
Baca juga: Apakah PNS Boleh Punya PT atau CV Pribadi? Cek Ketentuan dan Dasar Hukumnya
Kelebihan dan Kekurangan UD dengan CV Dalam Bisnis
Walaupun menjadi badan usaha sah, meski begitu bukan berarti akan selalu menguntungkan. Bahkan memiliki risiko kerugian selain terdapat potensi bagus. Berikut kelebihan dan kekurangan yang terdapat dalam UD beserta CV:
- Kelebihan dan Kekurangan UD
Pada perbedaan UD dan CV, kekurangan atau kelebihan tidak kalah krusial. Untuk kelebihan UD sendiri yaitu memiliki kendali secara penuh terhadap bisnis. Artinya pengelolaan serta perencanaan bisa dilakukan lebih bebas.
Belum lagi biaya operasional jauh lebih rendah. Anda juga tidak perlu melakukan pembagian omzet atau pendapatan bersama pihak lainnya. Proses pendirian juga mudah karena tidak banyak dokumen atau biaya keluar.
Tapi kekurangannya yaitu tidak memiliki berkelanjutan yang baik. Tanggung jawabnya juga tidak terbatas karena menjadi kewajiban utama pemiliknya. Selain itu berisiko keterbatasan modal karena sumbernya dari diri sendiri.
- Kelebihan dan Kekurangan CV
CV memiliki kelebihan dari banyak sektor termasuk perlindungan berkaitan dengan hukum. Sekutu Komanditer meraih perlindungan hukum lebih baik. Tentu risikonya menjadi lebih ringan walaupun modalnya keluar cukup banyak.
Faktanya CV memang memiliki kesesuaian bersama jenis bisnis lebih besar. Cocok pada struktur kompleks serta skala besar di masa mendatang. Selain itu fleksibel permodalannya karena dikumpulkan bersumber dari banyak sekutu.
Tapi memiliki kekurangan seperti tanggung jawab sekutu komplementer tidak terbatas. Bahkan menimbulkan potensi konflik karena banyak pihak bergabung. Proses pendiriannya juga rumit sehingga membutuhkan ketelitian tersendiri.
Setelah memahami pengertian, dasar hukum atau perbedaannya tentu membantu Anda membangun bisnis. Terlebih sudah tahu kelebihan atau kekurangannya juga. Jadi, informasi perbedaan UD dan CV mendukung bisnis berkembang dengan baik.
Simak artikel 5 Keuntungan dan Kerugian Badan Usaha CV, sebelum mendirikan untuk bisnis
FAQ
- Apakah CV bayar pajak?
CV tergolong sebagai badan usaha di mana aturannya pada Pasal 2 UU Pajak Penghasilan. Artinya pemilik wajib memiliki NPWP jika omzetnya melebihi 4,8 miliar. Kemudian menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Meskipun terdapat perbedaan UD dan CV, tapi sama-sama perlu memenuhi kewajiban tersebut. Kedudukannya juga telah diatur menggunakan Undang Undang terkait. Kalau melanggarnya akan mendapatkan sanksi yang memberatkan.
- Apakah gaji direktur CV boleh digaji?
CV pada dasarnya memiliki unsur Direktur sebagai pihak yang memimpin. Jika terdapat beberapa Direktur, salah satunya menjadi Direktur Utama. Berdasarkan peraturan pemerintah terbaru, ternyata pemilik tidak boleh mengambil gaji.
Dalam artian gaji bentuknya secara langsung seperti karyawan pada umumnya. Manfaatnya penting agar kepatuhan pajak bisa terlaksana. Belum lagi mendukung kesetaraan baik dari CV maupun ragam badan usaha sejenis.
- Apakah UD harus membayar pajak?
Sebenarnya UD termasuk pedagang eceran atau grosir. Berbagai tipe usaha perdagangan retail maupun usaha toko menjadi bagiannya. Tentu diwajibkan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya karena menjadi aturan utama.
Perhitungan tahunan diberlakukan dengan berbagai syarat yang perlu dipenuhi. Meskipun tidak perlu memiliki perizinan usaha, tapi penting melunasi pajak. Pengetahuan mengenai perbedaan UD dan CV mendukung terpenuhinya kewajiban.
Hindari masalah hukum dengan memastikan izin Anda sudah lengkap. Hubungi Smartlegal.id untuk konsultasi mengenai perizinan dan regulasi yang berlaku!
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi
https://www.online-pajak.com/tips-pajak/perbedaan-ud-dan-cv
https://ukmsumut.id/bisnis-ukm/peraturan-perizinan-umkm/memahami-perbedaan-ud-cv-dan-pt/