Ini Prosedur Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Smartlegal.id -
Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam

“Dalam mendirikan Koperasi Simpan Pinjam baru legal untuk menjalankan usahanya ketika proses pendirian dan izin usahanya telah dipenuhi.

Ada berbagai jenis Koperasi di Indonesia. Salah satunya adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP). KSP ini bisa diibaratkan selayaknya lembaga keuangan atau pembiayaan, namun bukan bank. Usaha utamanya adalah pemberian pinjaman kepada anggota dengan bunga yang rendah.

Untuk dapat menjalankan suatu KSP, ada beberapa legalitas yang perlu dipenuhi. Secara singkat, legalitas KSP terdiri atas 2 (dua) hal, yaitu Pendirian KSP dan Izin Usaha KSP.

Baca juga: Keberatan dengan Rencana Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah? Ini Prosedurnya

Prosedur Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam

Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam tidaklah berbeda dengan jenis Koperasi yang lainnya. Sesuai dengan Pasal 6 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, untuk dapat mendirikan KSP, minimal didirikan oleh 9 (sembilan) orang (Koperasi Primer) atau minimal 3 (tiga) Koperasi (Koperasi Sekunder). Rincian Pendirian KSP diatur pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Permen 9/2018), sebagai berikut:

  • Rapat Pendirian KSP

Pihak-pihak yang ingin mendirikan Koperasi menggelar Rapat Pendirian Koperasi. Rapat Pendirian Koperasi dilaksanakan untuk merancang Anggaran Dasar (AD), penamaan Koperasi, dan landasan dibentuknya Akta Pendirian Koperasi. Nama yang telah disepakati harus segera didaftarkan secara online ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) melalui sistem AHU online untuk mendapat persetujuan.

  • Pengesahan Akta Pendirian KSP

Setelah nama disetujui, dalam 30 hari KSP wajib mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian ke Menteri melalui sistem AHU online  Permohonan tersebut harus melampirkan dokumen-dokumen berupa:

    1. Dua rangkap akta pendirian, berita acara rapat pendirian, surat bukti penyetoran modal, dan rencana awal kegiatan usaha Koperasi (dokumen umum);
    2. Bukti penyetoran modal sendiri berupa rekening tabungan pada Bank Umum;
    3. Rencana kerja minimal 3 (tiga) tahun awal;
    4. Pernyataan kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
    5. Nama dan riwayat hidup calon pengelola; dan
    6. Daftar sarana kerja beserta keterangan kondisi fisiknya.

Dokumen b-f adalah dokumen khusus yang harus dipenuhi KSP. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak dokumen tersebut dinyatakan lengkap, Menteri menerbitkan Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi. Keputusan Pengesahan tersebut dicatat dalam Buku Daftar Umum Koperasi.

Baca juga: Hati-Hati! Karena 4 Hal Ini Koperasi Bisa Dibubarkan Oleh Pemerintah

IZIN USAHA Koperasi Simpan Pinjam

Izin Usaha KSP diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi (Permen 11/2018).

Guna mendapatkan Izin Usaha KSP, harus mengakses laman Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk dapat mengakses sistem OSS, pendiri KPS harus memasukkan Nomor Pengesahan Badan Hukum Koperasi.  Setelah dapat mengakses laman OSS, KSP dapat melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NIB. 

Izin Usaha KSP didapatkan dengan memenuhi komitmen. Komitmen tersebut pada dasarnya sama dengan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi pada permohonan pengesahan akta pendirian, namun diatur mengenai nominal penyetoran modal sendiri, yaitu sebagai berikut:

a)   KSP Primer

    • Wilayah keanggotaan dalam kota/kabupaten, minimal Rp. 15.000.000,00;
    • Wilayah keanggotaan lintas kota/kabupaten, minimal Rp. 75.000.000,00;
    • Wilayah keanggotaan lintas provinsi, minimal Rp. 375.000.000,00.

b)   KSP Sekunder

    • Wilayah keanggotaan dalam kota/kabupaten, minimal Rp. 50.000.000,00;
    • Wilayah keanggotaan lintas kota/kabupaten, minimal Rp. 150.000.000,00;
    • Wilayah keanggotaan lintas provinsi, minimal Rp. 500.000.000,00.

Dengan terpenuhinya legalitas KSP pada Pendirian Koperasi dan Izin Usaha KSP, maka KSP secara legal dapat menjalankan kegiatan usahanya. 

Baca Juga: Pendirian Koperasi 2021 Begini Syarat dan Prosedur Lengkapnya!

Mau mendirikan Koperasi Anda sendiri? Tapi bingung cara mengurusnya? Tenang saja, Serahkan kepada kami untuk memudahkan Anda mendirikan Koperasi Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Farhan Izzatul Ulya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY