Serem! Ini Akibatnya Koperasi Tanpa Izin Usaha

Smartlegal.id -
Koperasi Tanpa Izin Usaha

“Sama halnya dengan badan usaha lainnya, Koperasi tidak dapat melakukan kegiatan jika tanpa memiliki izin usaha”

Koperasi merupakan badan hukum yang maksud dan tujuannya untuk mensejahterakan para anggotanya. Dengan prinsip kekeluargaan yang berarti memajukan usaha bersama dan keuntungannya juga untuk bersama.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (UU Koperasi) koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 

Karena pendirian Koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya, maka usaha Koperasi haruslah yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.

Baca juga: Pendirian Koperasi 2021 Begini Syarat dan Prosedur Lengkapnya!

Sama halnya dengan badan usaha lainnya, Koperasi yang ingin melakukan kegiatan usaha harus memiliki izin usaha. Sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Permenkop 9/2018), menyatakan Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa dalam menjalankan usaha harus memiliki izin usaha dari instansi yang berwenang.

Perlu diketahui, izin usaha merupakan bentuk dispensasi dari pelanggaran. Dengan adanya izin usaha dan berbagai dokumen lainnya agar dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar demi melangsungkan kegiatan usahanya. 

Misalnya saja Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Untuk menjalankan usaha Koperasi Simpan Pinjam harus memiliki izin usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi (Permenkop 11/2018).

Menurut Pasal 3 ayat (2) Permenkop 11/2018, izin usaha simpan pinjam oleh koperasi terdiri atas:

  1. Izin Koperasi Simpan Pinjam/ Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP); dan
  2. Izin Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS). 

Selain itu, ada juga izin operasional untuk menjalankan kegiatan operasional KSP. Izin operasional terdiri dari (Pasal 3 ayat (3) Permenkop 11/2018):

  1. Izin pembukaan kantor cabang;
  2. Izin pembukaan kantor cabang pembantu; dan
  3. Izin pembukaan kantor kas. 

Nah apabila Koperasi tidak memiliki izin usaha, maka kegiatan koperasi dapat diberhentikan oleh pemerintah. Bahkan pemerintah dapat membubarkan Koperasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU Perkoperasian, salah satu alasan pemerintah membubarkan Koperasi karena Koperasi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang

Baca juga: HATI-HATI! Karena 4 Hal Ini Koperasi Bisa Dibubarkan Oleh Pemerintah

Jadi bagi Anda yang belum mengurus izin usaha untuk Koperasinya, lebih baik segera mengurusnya. Karena akibatnya Koperasi dianggap sebagai ilegal atau tidak sah dan dapat diberhentikan atau bahkan dibubarkan oleh pemerintah. 

Sebagai contoh kasus, selama awal 2021 ini saja, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 14 kegiatan investasi ilegal. Dimana salah 3 nya adalah Koperasi tanpa izin usaha. 

Mau mendirikan Koperasi Anda sendiri? Tapi bingung cara mengurusnya? Tenang saja, Serahkan kepada kami untuk memudahkan Anda mendirikan Koperasi Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Olivia Nabila Sambas

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY