Modal Koperasi Sumbernya Dari Mana Aja Sih?

Smartlegal.id -
Modal Koperasi

“Berdasarkan Permenkop 9/2018 modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman” 

Pendirian koperasi ditujukan untuk meningkatkan usaha dan mensejahterakan anggotanya. Sehingga kegiatan usaha yang koperasi jalankan harus berkaitan dengan tujuan pendirian koperasi tersebut.

Sama halnya dengan Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki modal, di koperasi juga terdapat modal koperasi. Berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Permenkop 9/2018) menyebutkan bahwa modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

Baca juga: Pendirian Koperasi 2021 Begini Syarat dan Prosedur Lengkapnya! 

Modal sendiri adalah modal yang berasal dari anggota koperasi itu sendiri dan digunakan untuk menanggung risiko. Sedangkan modal pinjaman dapat disebut juga sebagai modal asing karena berasal dari pihak luar dan harus dibayarkan kembali karena merupakan utang. Nah untuk lebih memahami perbedaan keduanya simak penjelasan berikut!

  • Modal Sendiri

Modal sendiri diperoleh dari (Pasal 108 Permenkop 9/2018):

    • Simpanan pokok

Simpanan pokok merupakan sejumlah harga yang sama yang wajib dibayarkan setiap orang ketika akan mendaftar menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok menjadi syarat bagi calon anggota untuk mendapatkan pelayanan koperasi, maka dari itu simpanan pokok harus dibayarkan penuh dengan bukti penyetoran yang sah.

Ketentuan terkait jumlah besaran simpanan pokok diatur dalam anggaran dasar koperasi. Anggota dapat mengambil simpanan pokok ketika ia berhenti menjadi anggota dari koperasi tersebut. Meskipun bersifat wajib, simpanan pokok wajib memperhatikan keadaan ekonomi anggota dan kegiatan usaha yang akan dijalankan.

    • Simpanan wajib

Simpanan wajib merupakan jumlah simpanan yang wajib dibayarkan oleh anggota koperasi pada waktu tertentu dengan jumlah besaran dan tata cara pembayaran yang diatur dalam anggaran dasar koperasi.

    • Dana cadangan

Dana cadangan berasal dari sisa hasil usaha yang disimpan untuk menambah jumlah kas koperasi yang dimaksudkan untuk menutup kerugian atau bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada koperasi. Dana cadangan koperasi terhitung sebagai harta kekayaan koperasi sehingga apabila ada anggota yang memutuskan untuk meninggalkan koperasi, maka dana ini tidak dapat dibagikan.

Selain itu, jumlah uang yang terdapat dalam dana cadangan juga bisa digunakan sebagai modal apabila akan dilakukan perluasan usaha. Akan tetapi, pengaturan lebih lanjut mengenai jumlah dan peruntukan dana cadangan, ditetapkan dalam anggaran dasar.

    • Hibah

Hibah atau sumbangan, adalah sejumlah uang dan/atau barang modal, yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, lembaga internasional, perseorangan dan pihak-pihak lain, yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Maka dari itu, dana hibah diperhitungkan sebagai ekuitas dan tidak dapat dibagikan secara langsung maupun tidak langsung kepada para anggota, pengurus, atau pengawas. Hibah hanya dapat dibagikan setelah koperasi dibubarkan.

Baca juga: Pahami Tugas dan Kewenangan Dari Masing-Masing Organ Koperasi

  • Modal Pinjaman

Modal pinjaman bersifat sementara pada koperasi. Modal ini diperoleh dari pihak luar dan diperhitungkan sebagai hutang karena harus dibayarkan kembali sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Modal pinjaman dapat dikelompok menjadi utang jangka pendek (jangka waktunya paling lama 1 tahun), utang jangka menengah (jangka waktunya paling lama 10 tahun) dan utang jangka panjang (jangka waktunya lebih dari 10 tahun)

Menurut Pasal 112 Permenkop 9/2019, modal pinjaman dapat berasal dari:

    • Anggota;

Pinjaman dari anggota koperasi merupakan sejumlah uang yang diterima oleh koperasi berdasarkan ketentuan dan syarat-syarat yang disepakati antara koperasi dengan anggota yang bersangkutan.

    • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;

Sama halnya dengan sistem pinjaman dari anggota, pinjaman yang berasal dari koperasi lainnya dan/atau anggotanya juga dilakukan berdasarkan kesepakatan diantara para pihak. Kesepakatan ini dapat memuat ketentuan terkait jumlah, masa pinjaman, dan tata cara pembayaran.

    • Bank dan lembaga keuangan lainnya;

Kredit atau  pembiayaan dari bank merupakan sejumlah uang yang diterima koperasi, bersumber dari bank, sebagai pinjaman kredit, dan/atau pembiayaan dari bank, sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang disepakati antara koperasi dengan bank pemberi pinjaman.

Sedangkan pinjaman dan/atau pembiayaan dari lembaga keuangan non bank meliputi perusahaan modal ventura, lembaga leasing, lembaga factoring atau anjak piutang merupakan sejumlah uang yang diterima koperasi, bersumber dari lembaga keuangan non-bank, sebagai pinjaman, sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang disepakati antara koperasi dengan lembaga keuangan non bank pemberi pinjaman/pembiayaan. 

    • Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya

Surat Utang Koperasi (SUK) diperuntukkan untuk koperasi dengan bentuk usaha simpan pinjam (KSP). SUK menjadi inovasi bagi koperasi simpan pinjam karena terkadang tidak mudah bagi koperasi untuk memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun non-bank. 

SUK merupakan sejumlah uang yang diterima koperasi dari penerbitan sertifikat SUK, yang dibeli pemodal/investor untuk membiayai usaha-usaha koperasi, sebagai pinjaman dari lembaga reksa dana, manajemen investasi, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang disepakati antara koperasi dengan perusahaan pemilik modal/investor.

Jadi, SUK diperuntukkan sebagai sumber pendanaan jangka panjang dalam jumlah yang besar untuk mengatasi permasalahan kesenjangan antara tingginya permintaan dana dengan ketersediaan dana yang terbatas, sehingga memudahkan kegiatan penyaluran dana bagi anggotanya.

SUK koperasi dapat ditawarkan kepada anggota atau non-anggota (pihak ketiga) sebagai bentuk kerjasama yang memiliki potensi untuk memberikan hasil berkelanjutan. Penawaran SUK koperasi dilakukan dalam bentuk prospektus yang berisi sekurang-kurangnya (Pasal 113 ayat (4) Permenkop 9/2018):

      • Tujuan penerbitan SUK;
      • Rencana penggunaan dana hasil penerbitan SUK;
      • Total nilai SUK yang diterbitkan;
      • Nilai nominal per unit SUK;
      • Perkiraan pendapatan per unit SUK;
      • Penyerahan unit SUK sesuai perjanjian;dan
      • Aset tetap yang dijadikan objek Hak Atas Tanggungan terhadap penerbitan SUK

Penerbitan SUK dilakukan dengan menjelaskan sekurang-kurangnya besaran bunga, jangka waktu, pengikatan perjanjian hutang-piutang, dan pemindahtanganan atau jual beli. SUK harus dilakukan dengan bentuk perjanjian jual beli antara koperasi dengan investor.

Sedangkan penerbitan obligasi koperasi merupakan sejumlah uang yang diterima koperasi dari penerbitan obligasi koperasi, yang dibeli pemodal/investor perseorangan dan/atau lembaga, untuk membiayai usaha-usaha koperasi, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang disepakati antara koperasi dengan perusahaan pemilik modal/investor.

Mau mendirikan Koperasi Anda sendiri? Tapi bingung cara mengurusnya? Tenang saja, Serahkan kepada kami untuk memudahkan Anda mendirikan Koperasi Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author Olivia Nabila Sambas

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY