Terbaru! Ini Dia Beragam Kemudahan dan Perlindungan bagi Koperasi
Smartlegal.id -
“Salah satu kemudahan koperasi dapat melakukan rapat anggota tahunan secara daring atau luring”
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (Pasal 1 angka 1 PP 7/2021).
Koperasi merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional. Mengingat hal tersebut, pemerintah menyusun peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan memberikan kemudahan atau keringanan pada koperasi dalam melakukan usahanya sehingga mampu mendorong koperasi agar semakin kuat dalam menopang perekonomian Indonesia. Berikut penjabaran dari kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi yang diberi dipayung hukum oleh PP 7/2021.
Kemudahan Koperasi
PP ini mengatur kemudahan dalam penyelenggaraan koperasi terkait dengan:
Pendirian
Sebelumnya, syarat pembentukan koperasi primer berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian UU 25/1992) adalah sekurang-kurangnya 20 orang namun saat ini berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP 7/2021 Koperasi primer dibentuk paling sedikit oleh sembilan orang.
Baca juga: Ingin Mengubah Susunan Pengurus Koperasi? Jangan Lupa Lakukan Hal Ini!
Pelaksanaan Rapat Anggota
Dalam pembentukan Koperasi yang dihadiri oleh pendiri yang sebelumnya harus hadir langsung, sekarang dapat dilakukan secara daring dan/atau luring. Hasil rapat pembentukan dinyatakan dengan notulen atau berita acara yang ditandatangani oleh pimpinan rapat, dalam bentuk paraf atau tanda tangan dengan tinta lasah atau elektronik (Pasal 6 PP 7/2021).
Begitu juga rapat anggota dapat dilaksanakan secara daring dan atau luring. Hasil pelaksanaan rapat anggota wajib disampaikan kepada Kementerian dan/atau Dinas melalui sistem pelaporan secara elektronik (Pasal 8 PP 7/2021).
Koperasi syariah
Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan mencantumkan kata “syariah” dalam penamaan Koperasi. Usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib dituangkan dalam anggaran dasar Koperasi.
Koperasi syariah didirikan, dikelola, dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan fatwa syariah yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia dan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah (Pasal 13 PP 7/2021). Yang mana di dalam UU 25/1992 belum mengatur terkait koperasi syariah.
Perlindungan
Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat (Pasal 19 PP 7/2021):
- Menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi; dan
- Menetapkan bidang dan sektor usaha di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
Baca juga: Kabar Gembira! 5 Sektor Koperasi Ini Bisa Dapat Bantuan Pemerintah
Pemberdayaan
Dalam melakukan pemberdayaan Koperasi melalui menumbuhkan iklim usaha, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan dalam aspek paling sedikit (Pasal 21 ayat 1 PP 7/2021):
- Kelembagaan;
- Produksi;
- Pemasaran;
- Keuangan;
- Inovasi dan teknologi.
Bingung urus legalitas koperasi? Kami bisa bantu. Hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.
Author: Intan Faradiba Ayrin