Kabar Gembira! 5 Sektor Koperasi Ini Bisa Dapat Bantuan Pemerintah

Smartlegal.id -
sektor koperasi

Bantuan dari Pemerintah untuk 5 sektor koperasi yang dimaksud dapat berupa pemberdayaan atau pembinaan untuk perkembangan koperasi” 

Melalui ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (PP Koperasi dan UMKM) kini koperasi pada beberapa bidang atau sektor usaha tertentu bisa mendapatkan bantuan dari Pemerintah. Adapun bantuan yang dimaksud, diberikan melalui upaya pemberdayaan dan pengembangan bagi koperasi yang bersangkutan.

Sektor usaha koperasi yang bisa mendapatkan bantuan tersebut, diantaranya meliputi:

  1. Kelautan dan perikanan;
  2. Angkutan perairan pelabuhan;
  3. Kehutanan;
  4. Perdagangan; dan
  5. Pertanian.  

Nah bagi koperasi pada sektor kelautan dan perikanan ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Melakukan kegiatan usaha di sektor perikanan;
  2. Koperasi dinyatakan sehat dan mampu menyelenggarakan pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan; dan
  3. Telah lolos seleksi dan kurasi oleh Kementerian atau Dinas (Pasal 26 ayat (3) PP Koperasi dan UMKM).

Apabila ternyata belum ada koperasi di sektor kelautan dan perikanan yang memenuhi persyaratan diatas, maka pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. Adapun pihak yang dimaksud wajib mengikutsertakan koperasi dalam kegiatan penyelenggaraan pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan dengan memperhatikan konsep kemitraan (Pasal 27 PP Koperasi dan UMKM).

Baca juga: Pendirian Koperasi 2021 Begini Syarat dan Prosedur Lengkapnya!

Apabila terdapat koperasi pada sektor kelautan dan perikanan yang belum mampu menyelenggarakan pelelangan ikan, maka Pemerintah memiliki kewajiban untuk membina koperasi tersebut. Pembinaan tersebut dapat diberikan apabila koperasi yang bersangkutan telah menjalin kerja sama sebagai penyelenggara pelelangan ikan (Pasal 28 ayat (1) PP Koperasi dan UMKM).

Pelaksanaan Pembinaan Dan Pemberdayaan 

Selain koperasi pada sektor kelautan dan perikanan, PP Koperasi dan UMKM tidak menetapkan persyaratan khusus bagi koperasi di sektor lain. Hanya saja, terdapat ketentuan khusus bagi masing-masing koperasi pada setiap sektor tersebut dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah.

Untuk kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap koperasi di sektor kelautan dan perikanan, berupa (Pasal 28 ayat (2) PP Koperasi dan UMKM): 

  1. Penguatan kelembagaan koperasi; 
  2. Peningkatan kapasitas SDM (melalui pendidikan, pelatihan, dan pemagangan);
  3. Pendampingan
  4. Penyediaan skema pembiayaan yang mudah dan murah
  5. Kemudahan perizinan berusaha
  6. Penerapan teknologi produksi tepat guna
  7. Penyediaan pasokan bahan baku; dan 
  8. Penyediaan sarana produksi;

Selanjutnya, untuk kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi di sektor angkutan perairan pelabuhan dilakukan oleh Pemerintah melalui kementerian. Kementerian yang dimaksud, meliputi Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan secara terkoordinir (Pasal 29 ayat (2) PP Koperasi dan UMKM).

Sedangkan, untuk pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi pada bidang tersebut terkait tenaga kerja bongkar-muatnya, dilakukan oleh masing-masing penyelenggara pelabuhannya secara terkoordinir. Kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dimaksud, meliputi (Pasal 30 ayat (1) PP Koperasi dan UMKM):

Pengendalian untuk memastikan bahwa rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan bongkar-muat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  1. Menertibkan dan mengamankan guna menjamin kelancaran kegiatan bongkar-muat dan arus lalu lintas barang di pelabuhan;
  2. Mengawasi pelaksanaan kegiatan administrasi dan teknis operasional dan pelayanan tenaga kerja koperasi yang merupakan tenaga kerja bongkar muat; dan
  3. Memfasilitasi negosiasi penetapan tarif ongkos pelabuhan pemuatan atau ongkos pelabuhan tujuan dan biaya penggunaan tenaga kerja bongkar-muat Pelabuhan.

Selain itu, pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi pada sektor ini terkait tenaga kerja bongkar-muat pelabuhan juga dapat dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan secara terkoordinir dengan memberikan (Pasal 30 ayat (2) PP Koperasi dan UMKM).:

  1. Bimbingan terkait hukum ketenagakerjaan agar mereka sadar ketentuan-ketentuan terkait hubungan kerja dan perlindungan tenaga kerja serta lingkungan kerja;
  2. Bimbingan teknis guna meningkatkan produktivitas kerja, perbaikan pengupahan, dan jaminan sosial; dan
  3. Bimbingan penyelenggaraan latihan kerja demi meningkatkan disiplin dan etos kerja serta meningkatkan keterampilan.

Selanjutnya, untuk kegiatan pemberdayaan bagi koperasi di sektor kehutanan dilakukan dengan memberikan perizinan dan kerja sama serta pembinaan terhadap koperasi di sektor ini. Selain itu, setiap pihak yang memegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan pada hutan lindung diwajibkan untuk melakukan kerja sama dengan koperasi pada sektor tersebut (Pasal 31 dan Pasal 32 PP Koperasi dan UMKM).

Baca juga: Modal Koperasi Sumbernya Dari Mana Aja Sih?

Sedangkan, untuk kegiatan pemberdayaan bagi koperasi di sektor perdagangan diwujudkan dengan melakukan kerja sama dengan memberikan kesempatan berusaha bagi koperasi melalui pola kemitraan melalui sistem pembinaan terpadu dan basis data tunggal. Terakhir untuk kegiatan pemberdayaan terhadap koperasi di bidang pertanian dilakukan dengan memberikan kesempatan berusaha melalui pengembangan bisnis korporasi petani model koperasi dan peningkatan nilai tambah ekonomi oleh Pemerintah (Pasal 33 ayat (1), (2) dan Pasal 34 ayat (1) PP Koperasi dan UMKM). 

Bentuk-Bentuk Bantuan Pemerintah

Mengenai bentuk bantuan yang diberikan Pemerintah kepada koperasi tersebut, tergantung dari masing-masing jenisnya. Untuk Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor kelautan dan perikanan meliputi

  1. Kerja sama penyelenggaraan tempat pelelangan ikan; dan 
  2. Pembinaan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota (Pasal 26 ayat (1) PP Koperasi dan UMKM). 

Sementara itu, untuk pemberdayaan bagi koperasi di sektor angkutan perairan pelabuhan dapat dilakukan dengan menyelenggarakan tenaga kerja bongkar-muat oleh koperasi. Kegiatan yang dimaksud, berupa pemberdayaan dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi (Pasal 29 ayat (1) PP Koperasi dan UMKM). 

Selanjutnya, bantuan pada sektor perdagangan berupa pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama kementerian teknis, Dinas, dan Dinas Perdagangan. Pembinaan yang dimaksud, dilakukan dengan penguatan kelembagaan koperasi, pendidikan dan pelatihan SDM koperasi, pemberian kemudahan akses permodalan, dan pengembangan usaha koperasi (Pasal 33 ayat (1) dan (3) PP Koperasi dan UMKM).

Terakhir, bantuan untuk koperasi pada sektor pertanian dilakukan dengan mengembangkan korporasi petani untuk model koperasi. Adapun pengembangan korporasi petani model koperasi yang dimaksud, dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dengan:

  1. Memperkuat kelembagaan koperasi;
  2. Peningkatan kapasitas SDM (melalui pendidikan, pelatihan, dan pemagangan);
  3. Pendampingan;
  4. Penyediaan skema pembiayaan yang mudah dan murah;
  5. Memudahkan perizinan berusaha;
  6. Penerapan teknologi produksi tepat guna;
  7. Menyediakan pasokan bahan baku; dan
  8. Menyediakan sarana produksi ( Pasal 34 ayat (5) PP Koperasi dan UMKM).

Mau mendirikan Koperasi Anda sendiri? Tapi bingung cara mengurusnya? Tenang saja, Serahkan kepada kami untuk memudahkan Anda mendirikan Koperasi Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Muhammad Fa’iz Nur Abshar

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL