Bisakah WNA Mendirikan Koperasi atau Menjadi Anggotanya?
Smartlegal.id -
“WNA tidak dapat mendirikan atau menjadi anggota penuh koperasi di Indonesia, namun bisa menjadi anggota luar biasa dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Dasar koperasi.”
Di Indonesia, koperasi memiliki posisi strategis sebagai lembaga yang berperan dalam memperkuat perekonomian nasional. Namun, terdapat ketentuan khusus terkait keikutsertaan warga negara asing (WNA) dalam mendirikan atau menjadi anggota koperasi.
Artikel ini akan menjelaskan ketentuan hukum mengenai apakah WNA dapat berpartisipasi dalam koperasi di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Koperasi) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007).
Baca juga: Apakah Koperasi Diperbolehkan Memiliki Saham Perusahaan?
Pengertian Koperasi Menurut Hukum Indonesia
Pasal 1 ayat (1) UU Koperasi, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
Koperasi di Indonesia dibentuk untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi yang merata melalui kegiatan usaha yang berlandaskan pada prinsip-prinsip kekeluargaan dan gotong royong.
Sebagai sebuah badan usaha, koperasi berbeda dari badan usaha seperti perseroan terbatas (PT) karena tidak semata-mata berorientasi pada modal.
Baca juga: Bisakah Direktur dan Komisaris Menjadi Pengawas Koperasi Karyawan?
WNA Tidak Dapat Mendirikan Koperasi di Indonesia
Sebagai badan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat lokal, koperasi di Indonesia hanya dapat didirikan oleh WNI. Ketentuan ini juga diperkuat oleh UU 25/2007, yang mengatur bahwa penanaman modal asing harus berbentuk perseroan terbatas atau PT Penanaman Modal Asing (PT PMA).
Pasal 5 UU 25/2007 secara tegas menyatakan bahwa bentuk usaha yang dapat digunakan oleh penanam modal asing terbatas pada PT, dan tidak mencakup koperasi.
Dengan demikian, koperasi bukan merupakan bentuk usaha yang diperbolehkan bagi penanaman modal asing, sehingga WNA tidak dapat mendirikan koperasi di Indonesia.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Perbedaan Menjadi Anggota Koperasi Primer dan Sekunder
Keanggotaan Luar Biasa untuk WNA
Meskipun WNA tidak bisa menjadi anggota penuh atau mendirikan koperasi, Pasal 18 ayat (2) UU Koperasi memberikan ruang bagi koperasi untuk memiliki Anggota Luar Biasa (ALB).
ALB adalah status khusus yang memungkinkan pihak yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota penuh (termasuk WNA) untuk berpartisipasi dalam koperasi dengan peran terbatas.
Sebagai ALB, WNA memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dibandingkan anggota penuh, yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) koperasi.
ALB dapat berkontribusi secara terbatas pada koperasi, namun mereka tidak memiliki hak suara dalam rapat anggota atau dalam pengambilan keputusan. Status ini memungkinkan keterlibatan WNA dalam mendukung kegiatan koperasi tanpa melanggar prinsip keanggotaan yang berorientasi pada WNI.
Prinsip Kedaulatan Nasional dalam Mendirikan Koperasi
Salah satu prinsip utama dalam hukum koperasi adalah koperasi harus mendorong kesejahteraan ekonomi bagi anggotanya, yang sebagian besar merupakan masyarakat lokal. Karena itulah, keanggotaan koperasi di Indonesia lebih dikhususkan untuk WNI, sesuai dengan tujuan koperasi untuk memperkuat perekonomian masyarakat lokal.
UU Koperasi menetapkan bahwa koperasi didirikan atas dasar prinsip demokrasi ekonomi, dan WNA hanya dapat berpartisipasi secara terbatas dalam status sebagai ALB tanpa hak pengambilan keputusan.
Pengurus koperasi harus mengatur status ALB WNA secara jelas dalam AD/ART koperasi, mencakup hak dan kewajiban mereka sebagai anggota non-pengambil keputusan.
Dengan demikian, koperasi tetap dapat menjalankan prinsip demokrasi ekonomi tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
WNA tidak dapat terlibat dalam perumusan kebijakan atau pengambilan keputusan koperasi, karena hal tersebut dapat melanggar prinsip demokrasi ekonomi yang dijunjung tinggi dalam koperasi di Indonesia.
Pahami lebih dalam tentang legalitas koperasi dan peran WNA dalam badan usaha di Indonesia. Konsultasikan kebutuhan hukum Anda dengan Smartlegal.id. Kami siap memberikan solusi hukum yang sesuai dengan kebutuhan bisnis!
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana