Mau Membubarkan PT? Ini Prosedurnya
Smartlegal.id -
Sama tidak sih cara membubarkan PT lewat likuidasi atau kepailitan?
Berdasarkan Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Pembubaran Perseroan Terbatas dapat terjadi akibat:
- berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
- karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
- berdasarkan penetapan pengadilan;
- dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
- karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
- karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direksi suatu Perseroan Terbatas dapat mengajukan usulan pembubaran perseroan kepada para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selanjutnya, pemegang saham dalam RUPS dapat memutus apakah pembubaran Perseroan dapat disetujui atau tidak.
Artikel Terkait : Ternyata Bikin PT Itu Cuma Buat yang Pengen Bisnisnya Jadi Besar
Dalam hal jangka waktu PT berakhir sebagaimana ditetapkan UUPT atau dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga, maka direksi dapat bertindak sebagai likuidator dalam proses likuidasi Perseroan tersebut. Atau, RUPS dapat menunjuk orang lain (seperti advokat) sebagai likuidator.
Namun, perlu diingat bahwa ketika proses pembubaran suatu PT, maka Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum selain dalam proses likuidasi. Apabila PT tersebut melakukan perbuatan hukum lainnya, maka direksi/likuidator, akan dikenakan tanggung renteng. Perlu diingat, dalam proses likuidasi, maka dalam setiap pemberitaan atau korespondensi harus mencantumkan frase “(dalam likuidasi)” setelah nama PT.
Dalam hal cara membubarkan PT oleh keputusan RUPS, maka prosedur yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :
- Disetujuinya pembubaran PT oleh RUPS dan penunjukkan likuidator;
- Pemberitahuan pembubaran PT kepada kreditor maupun pihak terkait lainnya;
- Pemberesan inventaris dan harta kekayaan;
- Likuidator menyampaikan pertanggungjawabannya kepada RUPS;
- Pengumuman pembubaran PT dalam surat kabar;
- Menteri menghapus nama PT tersebut dari daftar Perseroan;
- Menteri akan mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Baca Juga : Syarat dan Prosedur Pendirian PT
Namun, apabila likuidator memperkirakan bahwa utang PT lebih besar daripada kekayaan PT tersebut, maka likuidator wajib mengajukan permohonan pailit terhadap PT tersebut, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan yang lain. Dalam konteks tersebut, semua kreditor diharuskan menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan.
Dalam hal pembubaran PT akibat kepailitan, maka likuidasi PT dilakukan oleh kurator yang akan berperan juga sebagai likuidator.
Hindari pendirian dan penutupan PT yang malah merepotkan. Konsultasikan perencanaan terkait pendirian PT atau struktur bisnis anda dengan menghubungi Smartlegal.id. melalui tombol dibawah ini.
Author : Muhammad Fadhali Yusuf