Adakah Sanksi Hukum Bagi PT yang Mengabaikan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
Smartlegal.id -
“Dalam menjalankan suatu perseroan terbatas, direksi perlu memperhatikan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).”
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) memberikan pengertian bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
TJSL diwajibkan bagi perseroan yang menjalankan usahanya di bidang sumber daya alam, dimana perseroan tersebut berkewajiban untuk melaksanakan TJSL yang diatur dalam Pasal 74 UUPT. Sehingga ketentuan ini bertujuan untuk menjaga hubungan dan citra baik perseroan dengan lingkungan masyarakat.
Namun pada prakteknya, masih banyak perseroan yang mengabaikan pelaksanaan TJSL. Padahal apabila kita menelaah ketentuan UUPT pada Pasal 74 ayat (3) perseroan yang tidak melaksanakan atau mengabaikan TJSL, maka dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. .
Baca Juga : 4 Tips Bagi Pengusaha Untuk Survive Saat Pandemi Virus Corona
Apabila merujuk pada UUPT, maka kita tidak akan menemukan secara eksplisit keberadaan sanksi bagi perseroan yang tidak melaksanakan TJSL, justru hanya terdapat frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Maksud dari frasa itu adalah sanksi-sanksi bagi perseroan yang tidak sesuai dengan Pasal 74 ayat (3) UUPT.
Hal ini tentunya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan memicu adanya tumpang tindih penormaan TJSL dalam peraturan perundang-undangan.
Selain UUPT, Konsep TJSL dapat ditemukan di beberapa Undang-Undang dan Peraturan lainnya, seperti :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Menelaah pasal-pasal dari UU sektoral diatas, maka dapat ditemukan adanya ketentuan sanksi yang berkaitan dengan pelaksanaan TJSL. Namun, perlu digaris bawahi bahwa ketentuan sanksi yang diatur di dalam UU di atas bersifat lex specialis derogat legi generalis. Artinya Ketentuan sehingga ketentuan UU Khusus sektoral diatas mengatur lebih khusus terkait sanksi TJSL.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam UU Penanaman Modal
Menurut pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal, setiap penanam modal berkewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Penanam modal dalam ketentuan ini merupakan perseorangan atau badan usaha yang menanamkan modalnya baik berupa modal dalam negeri maupun modal asing.
PT Indofood merupakan PT PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) yang menjalankan usaha di bidang pengolahan makanan dan minuman, namun semenjak berdirinya PT Indofood, PT Indofood belum pernah melakukan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Sehingga dalam hal ini, PT Indofood dapat dijerat sanksi administratif sesuai dengan Pasal 34 UU Penanaman Modal, yaitu
- Peringatan tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal;
- Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.