Hati-Hati! 4 Konsekuensi Ini Masih Ada Jika PT Didiamkan
Smartlegal.id -
“Terdapat Konsekuensi Jika PT Didiamkan, perusahaan yang sudah tidak beroperasi bukan berarti kewajibannya hilang begitu saja.”
Jika Anda memiliki perusahaan yang sudah tidak beroperasi, sebaiknya perusahaan Anda segera dinonaktifkan atau bahkan dilikuidasi. Hal itu dikarenakan perusahaan tetap harus melaksanakan kewajiban-kewajibannya, walaupun perusahaan sudah tidak lagi beroperasi.
Namun sayangnya, masih banyak perusahaan yang tidak mengambil tindakan terhadap perusahaan yang tidak beroperasi. Padahal hal itu dapat merugikan pemilik perusahan sendiri. Karena Jika pemilik perusahaan yang tidak beroperasi tersebut tidak dinonaktifkan atau dilikuidasi, maka akan ada konsekuensinya sebagai berikut:
Baca juga: Ingin Mendaftarkan Pembubaran CV? Berikut Prosedurnya
- Kewajiban Melaporkan Pajak
Perusahaan yang tidak mendapat omset tidak akan dikenakan pajak. Namun, perusahaan tetap harus melaporkan pajak dengan keterangan nihil. Begitu juga ketika perusahaan didiamkan, maka pengusaha harus lapor pajak nihil sampai perusahaan dilikuidasi dan telah ditetapkan berakhirnya status badan hukum perusahaan. Jika perusahaan tidak melaporkan pajaknya, tentunya perusahaan harus membayar denda keterlambatan lapor pajak.
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Menurut Pasal 15 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM), Perusahaan wajib Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Perusahaan melaporkan LKPM kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). LKPM wajib bagi PT dengan nilai investasi diatas Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 10 Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Perka BKPM 7/2018)). Sehingga selama PT belum melakukan pembubaran dan likuidasi selama itu juga PT wajib melaporkan LKPM. Jika tidak, maka bisa dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau secara daring, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal (Pasal 32 Ayat (1) Perka BKPM 7/2018).
- Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP)
WLKP harus dilaporkan setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan (Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU WLKP)). Selain itu, pelaporan WLKP juga harus dilakukan setiap tahun (Pasal 7 Ayat (1) UU WLKP). Hal ini membuat pengusaha punya kewajiban pelaporan WLKP selama perusahaan belum melakukan pembubaran dan likuidasi. Karena jika tidak dipenuhi, menurut Pasal 10 Ayat (1) UU WLKP pengusaha berpotensi dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda maksimal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Baca juga: Mau Membubarkan PT? Ini Prosedurnya
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Masih Berjalan
Sebagai organ tertinggi PT RUPS tahunan wajib dilakukan. Jangka waktu pengadaan RUPS tahunan adalah maksimal 6 bulan setelah tahun buku terakhir (Pasal 78 Ayat (2) UUPT). Karena RUPS tahunan wajib dilakukan, maka membuat laporan perusahaan juga wajib. Semua dokumen perusahaan di akhir buku harus dibahas dalam RUPS tahunan seperti laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, laporan pengawasan dewan komisaris, dan lainnya (Pasal 66 Ayat (2) UUPT). Selama perusahaan belum melakukan pembubaran dan likuidasi, maka kewajiban sebagai badan hukum perusahaan tersebut masih tetap ada.
Baca Juga : Syarat dan Prosedur Pendirian PT
Selama perusahaan masih berdiri, maka hak dan kewajibannya tetap hidup. Terdapat Konsekuensi Jika PT Didiamkan. Jangan sampai bisnis anda tersandera masalah hukum. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol d ibawah ini.
Author: Bagus Zuntoro Putro