Ini Akibatnya Jika Likuidasi Perusahaan Jumlah Kekayaannya Lebih Kecil Daripada Hutang

Smartlegal.id -
Ini Akibatnya Jika Likuidasi Perusahaan Jumlah Kekayaannya Lebih Kecil Daripada Hutang

“ Perusahaan yang melakukan likuidasi ternyata kekayaannya yang diperkirakan tidak cukup untuk bayar hutang kepada kreditor, maka perusahaan wajib diajukan pailit”

Pengusaha yang ingin membubarkan perusahaannya tidak serta merta dengan cara meninggalkannya begitu saja. Menurut Pasal 142 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), perusahaan yang ingin dibubarkan juga wajib melalui likuidasi.

Pada saat likuidasi dilakukan, maka semua harta dan aset perusahaan dibereskan oleh likuidator. Dalam serangkaian proses pemberesan harta, sebagai likuidator juga harus melakukan beberapa hal penting. Beberapa pelaksanaan yang harus dilakukan diatur dalam Pasal 149 Ayat (1) UUPT sebagai berikut:

  1. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan
  2. Pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
  3. Pembayaran kepada para kreditor;
  4. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan
  5. Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

Baca juga: Kenali Perbedaan Likuidator dan Kurator

Namun, bagaimana jika perusahaan yang dilikuidasi ternyata kekayaannya tidak mencukupi untuk membayar hutang? Mari simak bunyi Pasal 149 Ayat (2) UUPT berikut ini:

Dalam hal likuidator memperkirakan bahwa utang Perseroan lebih besar daripada kekayaan Perseroan, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit Perseroan, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain, dan semua kreditor yang diketahui identitas dan alamatnya, menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan

Sehingga, jika kekayaan perusahaan diperkirakan tidak mencukupi untuk membayar hutang kepada para kreditor, maka perusahaan tersebut wajib diajukan pailit oleh likuidator. Karena menurut Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU), kepailitan tidak hanya berhak diajukan oleh kreditor saja. Perusahaan yang bersangkutan juga berhak untuk mengajukan permohonan pailit sendiri.

Baca juga: Sebelum Melakukan Likuidasi Perusahaan, Sebaiknya Alihkan Dulu Aset Perusahaan

Permohonan kepailitan diajukan kepada Ketua Pengadilan (Pasal 5 UU KPKPU). Setelah keluar putusan pailit likuidator tidak lagi melakukan pemberesan perusahaan. Karena putusan pailit mengangkat kurator dan hakim pengawas yang ditunjuk oleh hakim pengadilan (Pasal 15 Ayat (1) UU KPKPU). Sehingga kurator yang akan melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan atas harta dan aset perusahaan.

Dari pada hanya membaca langsung saja konsultasikan permasalahan likuidasi perusahaan Anda dengan kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Bagus Zuntoro Putro

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY