Bingung Usaha Perseorangan Atau PT? Baca Ini Dulu Untuk Tahu Perbedaannya!

Smartlegal.id -
Bingung Usaha Perseorangan Atau PT Baca Ini Dulu Untuk Tahu Perbedaannya

“PT memiliki pertanggungjawaban yang terbatas, sedangkan usaha perseorangan tidak”

Banyak pengusaha yang memilih menjalankan usahanya secara perseorangan daripada harus mendirikan badan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT). Sebenarnya menjalankan usaha dapat dilakukan dengan perseorangan maupun dengan mendirikan PT. 

Baik perseorangan dan PT, keduanya merupakan bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Meskipun keduanya bagian dari bentuk badan usaha, tetapi keduanya bentuk badan usaha yang berbeda. Usaha perseorangan bentuk badan usaha tidak berbadan hukum, sedangkan PT bentuk badan usaha berbadan hukum.

Baca juga: Ini Perbedaan CV dan PT Yang Perlu Anda Tahu

Usaha perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang paling sederhana dan mudah. Karena Anda dapat mendirikan usaha perseorangan secara pribadi dan modal  yang seadanya Anda miliki. Proses pembentukan dan pengelolaannya pun cukup mudah karena tidak memerlukan persetujuan pihak lain. 

Kemudian PT merupakan badan usaha berbadan hukum dengan modal yang terbagi atas saham. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan bahwa, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. 

Selain itu, terdapat perbedaan lain antara usaha perseorangan dan PT. Berikut merupakan perbedaan dari usaha perorangan dan PT :

PENGATURAN USAHA PERORANGAN PT
STATUS BADAN USAHA  Tidak berbadan hukum Berbadan hukum
STATUS KEPEMILIKAN Perseorangan Didirikan minimal dua orang, yang masing-masing mengambil bagian saham. Untuk usaha mikro dapat didirikan oleh satu orang pemegang saham.
TANGGUNG JAWAB Tidak terbatas sampai ke harta pribadi Terbatas, sebesar modal yang disetor/saham yang dimiliki
PENGURUSAN Pemilik sekaligus sebagai pengurus usaha yang dijalankan 
  1. Dilakukan oleh Direksi yang diangkat oleh RUPS
  2. Pemilik/pemegang saham yang tidak berwenang tidak boleh melakukan pengurusan.
MODAL MINIMUM Tidak ada modal minimum
  • Besaran modal dasar PT ditentukan sesuai kesepakatan pendiri PT (untuk usaha mikro); dan
  • Sedangkan di atas usaha mikro, modal minimal 50juta. Dimana 25% dari modal tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh

Baca juga: Ternyata Bikin Pt Itu Cuma Buat Yang Pengen Bisnisnya Jadi Besar

Demikian perbedaan dari usaha perseorangan dan PT. Berdasarkan dari perbedaan tersebut dapat dilihat jika PT memiliki keuntungan dari pertanggungjawabannya. Pertanggungjawaban PT terbatas sebesar modal disetor/saham yang dimiliki saja. Sedangkan untuk usaha perseorangan tidak terbatas, sehingga pertanggungjawabannya sampai ke harta pribadi pemilik usaha. 

Anda sudah siap mendirikan PT Anda sendiri? Masih kesulitan memahami hal apa saja yang harus diurus? Jangan khawatir! Kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini dan dapatkan promo #SMARTSALE untuk pendirian badan usaha Anda. 

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL