Mau Berinvestasi Melalui Equity Crowdfunding? Perhatikan Dulu Persyaratannya
Smartlegal.id -
“Pengecualian juga diberikan kepada pihak yang memiliki rekening efek selama setidaknya 2 tahun sebelum penawaran saham melalui Equity Crowdfunding oleh penerbit.”
Kini investasi semakin mudah dilakukan oleh masyarakat. Hal ini didorong oleh kemunculan Financial Technology (“fintech”) yang menyederhanakan aktivitas keuangan. Investasi melalui Equity Crowdfunding adalah salah satu model bisnis fintech.
Untuk dapat melakukan investasi melalui Equity Crowdfunding terdapat persyaratan yang harus dipenuhi. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 42 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) (“POJK 37/2018”), yang mengatur mengenai syarat-syarat untuk dapat menjadi investor (selanjutnya disebut pemodal) dan melakukan investasi melalui Equity Crowdfunding, yaitu:
- Memiliki kemampuan untuk membeli saham penerbit;
- Memiliki kemampuan untuk menganalisis risiko terhadap saham penerbit; dan
- Memenuhi kriteria pemodal:
- Setiap pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli saham melalui Equity Crowdfunding maksimal sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan per tahun; dan
- Setiap pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli saham melalui Equity Crowdfunding paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan per tahun.
Sebagai contoh, pemodal tertentu memiliki kemampuan untuk membeli saham penerbit dan menganalisis resikonya. Penghasilan calon pemodal tersebut adalah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per tahun. Maka, maksimal nilai saham yang dapat dibeli melalui Equity Crowdfunding oleh pemodal tersebut adalah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Baca Juga : Biaya, Syarat & Prosedur Pendirian PT
Meskipun demikian, terdapat pengecualian terhadap kriteria pemodal yang tertulis dalam Pasal 42 ayat (2) POJK 37/2018. Menurut Pasal 42 ayat (3) POJK 37/2018, ketentuan kriteria pemodal tersebut tidak berlaku apabila pemodal merupakan:
- Badan hukum; dan
- Pihak yang mempunyai pengalaman berinvestasi di pasar modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening efek paling sedikit 2 tahun sebelum penawaran saham.
Dari ketentuan di atas, pengecualian tersebut berlaku terhadap pihak yang berbadan hukum. Pengecualian juga diberikan kepada pihak yang memiliki rekening efek selama setidaknya 2 tahun sebelum penawaran saham melalui Equity Crowdfunding oleh penerbit. Dapat disimpulkan bahwa pihak-pihak yang dikecualikan dapat melakukan investasi melalui Equity Crowdfunding tanpa batasan pembelian saham.
Anda pastinya tidak inginkan bisnis yang dijalankan terjerat permasalahan hukum? Nah agar Anda dapat menjalankan bisnis dengan Aman dan Nyaman segera konsultasikan masalah hukum perusahaan Anda kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Abiyyu Ihsan Samudro – ALSA Indonesia