Ini Dia Serba-Serbi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Yang Harus Anda Tahu!

Smartlegal.id -
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Debitur dapat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai upaya perdamaian dengan para krediturnya

Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak awal tahun 2020 rupanya membawa dampak besar bagi sektor ekonomi di Indonesia, tak terkecuali bagi para pengusaha. Pada masa pandemi, ketidakmampuan pengusaha untuk membayar utang menjadi landasan bagi para kreditur untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit.

Namun, apabila pengusaha dalam posisinya sebagai debitur memperkirakan dirinya tidak akan dapat melanjutkan pembayaran utang, ia dapat mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian, yang berisi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur (voluntary petition). Hal ini diatur dalam Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).

Baca juga: Pahami Perbedaan Pailit Dengan PKPU 

Permohonan PKPU diajukan oleh debitur yang memiliki lebih dari satu kreditur dengan menyertakan daftar yang berisi sifat, jumlah piutang dan utang debitur serta surat bukti yang cukup(Pasal 224 ayat (2) UU Kepailitan).

Apabila debitur adalah Perseroan Terbatas (PT), maka permohonan PKPU atas prakarsanya sendiri dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan kuorum kehadiran dan sahnya keputusan sama seperti yang diperlukan untuk mengajukan permohonan pailit (penjelasan Pasal 224 UU Kepailitan)

Setelah debitur mengajukan permohonan PKPU kepada ketua pengadilan, panitera mendaftarkan permohonan PKPU dan menyampaikan permohonan PKPU kepada ketua pengadilan paling lambat 2 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan (Pasal 224 (6) UU Kepailitan). Kemudian, Pengadilan dalam waktu paling lambat 3 hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan PKPU wajib mengabulkan penundaan PKPU sementara dan menunjuk seorang hakim pengawas serta mengangkat satu atau lebih pengurus yang bersama dengan debitur mengurus harta debitur (Pasal 225 ayat (2) UU Kepailitan)

Menariknya, Permohonan PKPU ini dapat melindungi pengusaha dalam posisinya sebagai debitur. Berdasarkan Pasal 229 ayat (3) UU Kepailitan, bila permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU diperiksa pada saat yang bersamaan, maka permohonan PKPU harus diputuskan terlebih dahulu. Dalam hal PKPU diajukan setelah adanya permohonan pernyataan pailit, maka permohonan PKPU wajib diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit untuk kemudian permohonan PKPU diputus terlebih dahulu (Pasal 229 ayat (4) UU Kepailitan).

Namun, pengusaha dalam posisinya sebagai debitur wajib mengetahui bahwa tanpa adanya persetujuan pengurus, ia tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya (Pasal 240 UU Kepailitan). Perlindungan lain yang didapat oleh debitur selama PKPU berlangsung yakni debitur tidak dapat dipaksa membayar utang, dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang harus ditangguhkan (Pasal 242 ayat (1) UU Kepailitan)

Baca juga: 3 Poin Yang Membedakan Pailit Dengan Bangkrut

Perlu diketahui oleh debitur, bahwa PKPU tidak berlaku terhadap (Pasal 244 UU Kepailitan):

  1. Tagihan yang dijamin dengan gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya;
  2. Tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan atau pendidikan yang sudah harus dibayar, yang ditentukan oleh hakim pengawas; dan
  3. Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitur maupun seluruh harta debitur yang tidak tercakup pada huruf b diatas.

Pada waktu atau setelah mengajukan permohonan PKPU, pengusaha dalam posisinya sebagai debitur berhak menawarkan rencana perdamaian kepada kreditur (Pasal 265 UU Kepailitan). Perdamaian ini berisi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kreditur, atau restrukturisasi utang.

Apabila rencana perdamaian diterima, terhadap rencana tersebut akan dilakukan pengesahan perdamaian (Pasal 284 UU Kepailitan). Pada saat putusan pengesahan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka PKPU berakhir (Pasal 288 UU Kepailitan). Sebaliknya, apabila rencana perdamaian ditolak, maka hakim pengawas wajib segera memberitahukan penolakan tersebut pada pengadilan untuk selanjutnya debitur dinyatakan pailit oleh pengadilan (Pasal 289 UU Kepailitan).  

Penting sekali untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha. Jika Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda, seperti pendaftaran merek, Hak Cipta, atau ingin mendirikan PT kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY