Pahami Perbedaan Pailit Dengan PKPU

Smartlegal.id -
Perbedaan Pailit Dengan PKPU

“Pailit atau PKPU keduanya merupakan cara penyelesaian utang yang jatuh tempo, namun perhatikan perbedaan pailit dengan PKPU untuk menentukan langkah apa yang terbaik.

Menjalankan suatu bisnis dan meraup dari sana merupakan impian para pebisnis. Tentu Anda semua tidak ingin mengalami kendala finansial dalam bisnis Anda. Namun terkadang, apa yang dicita-citakan tidak sesuai ekspektasi. Bisnis yang Anda jalankan bisa saja terjebak dalam masalah utang piutang. Dalam hal Anda terjebak dalam masalah utang piutang, maka terdapat cara menyelesaikannya melalui Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Kepailitan dan PKPU sama-sama diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Pailit). Keduanya sama-sama terjadi dalam hal Debitor memiliki 2 (dua) Kreditor atau lebih, dengan salah satunya tidak mampu dibayar saat jatuh tempo. Meski demikian, terdapat beberapa perbedaan antara pailit dengan PKPU. Perbedaan tersebut yaitu:

DEFINISI

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas (Pasal 1 angka 1 UU Pailit).

Sementara PKPU tidak ditemukan definisinya dalam UU Pailit. Namun berdasarkan Pasal 222 UU Pailit, dapat disimpulkan bahwa PKPU adalah suatu rencana perdamaian antara Debitor dan Kreditor terkait penyelesaian pembayaran utang oleh Debitor.

Baca juga:  Ini Akibatnya Jika Likuidasi Perusahaan Jumlah Kekayaannya Lebih Kecil Daripada Hutang

PROSES HUKUM

Permohonan Kepailitan dapat diajukan oleh Debitor, Kreditor, dan juga oleh Kejaksaan untuk kepentingan umum (Pasal 2 UU Pailit). Sementara PKPU hanya bisa diajukan oleh Debitor atau Kreditor bersangkutan (Pasal 222 UU Pailit).

Permohonan Kepailitan harus dikabulkan Hakim dalam hal terdapat fakta atau bukti bahwa persyaratan untuk pailit telah terpenuhi. Persyaratan pailit yang dimaksud adalah Debitor mempunyai 2 atau lebih Kreditor, dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo (Pasal 2 ayat (1) UU Pailit). Sementara dalam PKPU, permohonan dikabulkan berdasarkan persetujuan Kreditor Konkuren (Pasal 229 UU Pailit).

Dalam Putusan Pailit, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas (Pasal 15 UU Pailit). Kurator nantinya yang akan mengurus harta debitur untuk pelunasan utang-utang Debitur. Sementara setelah adanya Putusan PKPU, akan diangkat seorang Hakim Pengawas dan 1 atau lebih pengurus yang membersamai Debitor mengurus hartanya untuk pelunasan utang (Pasal 225 UU Pailit).

Terhadap Putusan Pailit, dapat diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya hukum tersebut diajukan maksimal 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan (Pasal 11 UU Pailit). Lain cerita pada PKPU, terhadap Putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun (Pasal 235 UU Pailit)

Baca juga: 3 Poin Yang Membedakan Pailit Dengan Bangkrut

PRIORITAS

Dalam hal permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU diperiksa bersamaan, maka permohonan PKPU harus didahulukan untuk diproses dan diputus. Terhadap permohonan PKPU yang diajukan setelah adanya permohonan pailit, maka permohonan PKPU tersebut dapat didahulukan jika diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit (Pasal 229 UU Pailit).

PENGUASAAN DEBITUR ATAS HARTANYA

Setelah adanya putusan pailit, maka Debitor kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang termasuk harta pailit (Pasal 24 UU Pailit). Hal ini karena harta pailit tersebut berada di bawah kewenangan Kurator. Bahkan untuk semua perikatan Debitor yang lahir setelah pernyataan pailit, Debitor tidak boleh membayarnya dengan harta pailit.

Berbeda dengan Pailit, dalam penetapan PKPU, Debitor tetap menguasai dan mengurus hartanya, bersama dengan pengurus (Pasal 225 UU Pailit). Hal ini karena debitor dan pengurus harus menggunakan harta tersebut untuk melaksanakan Rencana Perdamaian.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Jangka waktu pailit tidak ditentukan secara spesifik oleh UU Pailit. Hanya saja, dalam waktu 2 (dua) hari sejak putusan pengangkatan Kurator, Kurator harus membuat pencatatan harta-harta yang termasuk harta pailit (Pasal 100 UU Pailit). Nantinya, catatan tersebut akan dicocokkan dengan Kreditor (Pasal 116 UU Pailit).

Sementara lama proses PKPU telah ditentukan secara langsung dalam UU Pailit. Diatur bahwa lamanya PKPU serta perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 hari sejak putusan PKPU sementara diucapkan (Pasal 228 UU Pailit).

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Farhan Izzatul Ulya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY