Permenkumham 21/2021 Terbit, Ini Prosedur Pendirian Perseroan Perorangan

Smartlegal.id -
Pendirian Perseroan Perorangan
Pendirian Perseroan Perorangan

“Pernyataan pendirian perseroan perorangan didaftarkan dengan mengisi format isian secara elektronik melalui SABH”

Semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) salah satu yang terus menjadi pertanyaan, yakni terkait Prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan. 

Sebelumnya, Pendirian PT wajib dilakukan minimal oleh 2 atau lebih perorangan atau badan hukum. Namun, UU Cipta Kerja memberikan pengecualian kepada pengusaha yang memenuhi kritria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dari minimal oleh 2 orang atau lebih. Artinya, pengusaha yang memenuhi kriteria UMK bisa mendirikan PT Perorangan atau satu orang saja. 

Baca juga: PP UMKM Sah! Ini Kriteria UMKM Yang Baru

Menurut Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021), Perseroan Perorangan hanya boleh didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI). WNI tersebut harus memenuhi syarat usia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021)

Baca juga: PP 8/2021 Terbit, Ini Ketentuan Pendirian Perseroan Perorangan

Permohonan pendaftaran pendirian perseroan perorangan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM. Permohonan pendaftaran pendirian tersebut dapat diajukan secara mandiri oleh pendiri perseroan (Pasal 3 ayat (2) Permenkumham 21/2021).

Pernyataan pendirian didaftarkan dengan mengisi format isian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) (Pasal 13 Permenkumham 21/2021). SABH merupakan layanan yang tersedia pada Administrasi Hukum Umum (AHU) Online dengan fokus pelayanan jasa hukum badan perseroan, yayasan, dan perkumpulan secara online

Format isian tersebut memuat (Pasal 7 ayat (1) PP 8/2021):

  1. Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan;
  2. Jangka waktu berdirinya perseroan perorangan;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan;
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Jumlah nominal dan jumlah saham;
  6. Alamat perseroan perorangan; dan 
  7. Identitas pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham perseroan perorangan, yang terdiri dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP)

Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik. Pemohon mencetak pernyataan pendirian perorangan dan sertifikat pernyataan pendirian secara mandiri menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio (Pasal 14 Permenkumham 21/2021).

Perlu diketahui, pemohon wajib membayar biaya permohonan pendaftaran badan hukum perseroan sesuai dengan ketentuan penerimaan negara bukan pajak pada Kementerian Hukum dan HAM (Pasal 4 Permenkumham 21/2021). 

Kesulitan dalam proses pendirian PT? Tenang saja, kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melaluit tombol di bawah ini. 

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY