Perusahaan Wajib Menyampaikan Informasi Beneficial Owner

Smartlegal.id -
Beneficial Owner
Beneficial Owner

Perusahaan memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang benar terkait Beneficial Owner kepada Menteri Hukum dan HAM

Tahukah Anda? Dalam suatu perusahaan terdapat perorangan yang ditunjuk sebagai pemilik manfaat atau dikenal dengan Beneficial Owner

Adapun yang dimaksud sebagai Pemilik Manfaat atau Beneficial Owner berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Permenkumham 15/2019) adalah orang yang memiliki wewenang tertentu yang meliputi:

  1. Dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas di suatu korporasi;
  2. Dapat mengendalikan korporasi, berhak serta menerima manfaat dari korporasi tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung;
  3. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi; serta
  4. Orang-orang yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyampaian Informasi Beneficial Owner dari Korporasi

Mengacu pada ketentuan Pasal 4 Permenkumham 15/2019, ditetapkan bahwa korporasi memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang benar terkait orang yang merupakan Beneficial Ownership dari korporasi tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM. Informasi yang dimaksud, disampaikan pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, serta pengesahan korporasi dilakukan, atau saat korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya.

Baca juga: Hati-Hati! Direksi Dan Dewan Komisaris Tidak Paham Tugasnya Dapat Berakibat Secara Pribadi

Penyampaian informasi yang dilakukan saat permohonan pendirian, pendaftaran, serta pengesahan korporasi dilakukan jika korporasi sudah menetapkan siapa yang menjadi Beneficial Owner dari korporasi tersebut. Apabila pihak korporasi belum menetapkan siapa yang menjadi Beneficial Ownership, maka penyampaian dapat dilakukan melalui surat pernyataan yang menyatakan kesediaan pihak korporasi untuk menyampaikan informasi tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM (Pasal 5 ayat (1) Permenkumham 15/2019).

Informasi tersebut, harus disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja setelah korporasi mendapat izin usaha atau tanda terdaftar dari instansi/lembaga yang berwenang. Penyampaian informasi tersebut dilakukan oleh notaris secara elektronik melalui perangkat AHU Online (Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 Permenkumham 15/2019).

Sementara itu, untuk penyampaian informasi Beneficial saat korporasi sudah menjalankan usaha atau kegiatannya dilakukan dengan menyampaikan setiap perubahan atau pembaruan informasi Beneficial Owner kepada Menteri Hukum dan HAM. Penyampaian informasi tersebut dapat dilakukan oleh notaris, pendiri/pengurus korporasi, atau pihak lain yang diberi kuasa dengan menggunakan perangkat elektronik berupa AHU Online. (Pasal Pasal 6 dan 8 Permenkumham 15/2019).

Selanjutnya, apabila ada perubahan informasi terkait Beneficial Owner dari Korporasi, maka penyampaian perubahan informasi tersebut dapat dilakukan oleh notaris, pendiri/pengurus korporasi, atau pihak lain yang diberi kuasa. Penyampaian tersebut harus dilakukan saat sedang dilakukannya penambahan informasi Beneficial Owner atau pencabutan informasi Beneficial Owner dalam waktu paling lama 3 hari kerja sejak terjadinya perubahan informasi melalui AHU Online (Pasal Pasal 9 Permenkumham 15/2019).

Baca juga: Wajib Tahu! Begini Cara Menghitung Dana Cadangan Dan Pembagian Dividen PT

Sementara itu, untuk penyampaian pembaruan informasi Beneficial Owner juga dilakukan oleh notaris, pendiri/pengurus korporasi, atau pihak lain yang diberi kuasa kepada Menteri Hukum dan HAM. Pembaruan informasi tersebut dilakukan melalui peninjauan terhadap informasi dari Beneficial Owner yang telah disampaikan sebelumnya oleh korporasi (Pasal Pasal 10 ayat (1) (2) dan (3) Permenkumham 15/2019).

Penyampaian pembaruan informasi tersebut harus dilakukan secara berkala setiap 1 tahun yang dilakukan sejak penyampaian informasi Beneficial Owner dari korporasi atau penyampaian pembaruan informasi Beneficial Ownership yang sebelumnya. Penyampaiannya juga dilakukan menggunakan perangkat elektronik melalui AHU Online (Pasal 10 ayat (4) (5) dan (6) Permenkumham 15/2019).

Adapun jenis-jenis korporasi yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah Perseroan Terbatas (PT), yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, dan persekutuan firma. Untuk menentukan Beneficial Owner dari masing-masing jenis korporasi tersebut dilakukan dengan menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat korporasi yang meliputi identifikasi dan verifikasi (Pasal Pasal 2 Permenkumham 15/2019).

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, pendirian badan usaha, legalitas usaha atau masalah hukum lainnya? Konsultasikan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Muhammad Fa’iz Nur Abshar

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY