Wajib Tahu! Begini Cara Menghitung Dana Cadangan Dan Pembagian Dividen PT

Smartlegal.id -
Dana Cadangan PT

“Dana cadangan wajib digunakan untuk menutup kemungkinan kerugian PT pada masa yang akan datang”

Menjalankan usaha tidak terlepas dari risiko-risiko yang terjadi kedepannya. Belum lagi kalau risiko yang terjadi memberikan kerugian yang besar hingga mengancam keberlangsungan perusahaan. Untuk meminimalisir hal tersebut, perusahaan tentunya harus memiliki dana cadangan.  

Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), PT wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan wajib. Laba bersih ini adalah keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak. 

Cadangan wajib tidak harus selalu berbentuk uang tunai, tetapi dapat berbentuk aset lainnya yang mudah dicairkan dan tidak dapat dibagikan sebagai dividen. Kewajiban penyisihan cadangan wajib hanya berlaku apabila PT memiliki saldo laba positif. Dalam artian, laba bersih PT dalam tahun buku berjalan telah menutup akumulasi kerugian PT dari tahun buku sebelumnya.

Perlu diketahui cadangan PT terdiri dari cadangan wajib dan cadangan lainnya. Cadangan wajib digunakan untuk menutup kemungkinan kerugian PT pada masa yang akan datang. Sedangkan cadangan lainnya yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan PT misalnya perluasan usaha, pembagian dividen, tujuan sosial, dan lainnya (Penjelasan Pasal 70 ayat (3) UU PT).

Baca juga: Pendirian PT 2021, Begini Syarat dan Prosedurnya!

Dana Cadangan PT

Penggunaan laba bersih termasuk jumlah penyisihan untuk dana cadangan ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) (Pasal 71 ayat (1) UU PT). Penyisihan laba bersih untuk cadangan wajib dilakukan sampai mencapai paling sedikit 20% dari jumlah modal yang ditempatkan atau disetor (Pasal 70 ayat (3) UU PT). Sehingga, rumus perhitungan dana cadangan wajib: 

CW (Cadangan Wajib)  = 20% x Modal 

Apabila cadangan wajib belum mencapai 20%, maka dana cadangan PT tersebut hanya boleh digunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain (Pasal 70 ayat (4) UU PT).

Dividen

Ketika memperoleh laba bersih, tentunya laba bersih tersebut tidak semata-mata langsung dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang sahamnya. Perusahaan juga memerlukan dana untuk keperluan operasional dan keperluan lainnya. Adapun ketentuan syarat yang memungkinkan PT membagikan dividen kepada pemegang sahamnya adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki laba bersih

Laba bersih adalah seluruh jumlah laba bersih dari tahun buku yang bersangkutan setelah dikurangi akumulasi kerugian perseroan dari tahun buku sebelumnya (Penjelasan Pasal 71 ayat (2) UU PT). 

  1. Memiliki saldo laba positif

Dividen hanya boleh dibagikan apabila PT mempunyai saldo laba yang positif (Pasal 71 ayat (3) UU PT). Dalam hal laba bersih PT dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian PT dari tahun buku sebelumnya, PT tidak dapat membagikan dividen karena masih mempunyai saldo negatif.

  1. Memiliki cadangan wajib

Paling sedikit 20% dari jumlah modal yang ditempatkan atau disetor. 

  1. RUPS memutuskan dilakukan pembagian dividen

Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS (Pasal 71 ayat (2) UU PT). Hal ini dikarenakan setiap perseroan memiliki prioritas pembiayaannya masing-masing. Sehingga menjadi kebijakan tiap perseroan untuk menentukan persentase dana yang dialokasikan untuk deviden atas sisa laba bersih tersebut. 

Setelah terpenuhinya ketentuan tersebut, maka pembagian dividen untuk pemegang saham dapat dilakukan. Secara umum, rumus untuk menghitung deviden adalah sebagai berikut:

Dividen (harus dalam bentuk laba positif) = LB (Laba Bersih) – DC (Dana Cadangan) 

Baca juga: Ini Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham

Baik itu, dana cadangan maupun dividen sama-sama ditentukan melalui RUPS. Oleh karena itu, keputusan RUPS harus memperhatikan kepentingan PT dan kewajaran (Penjelasan Pasal 71 ayat (1) UU PT). 

Misalnya, berdasarkan keputusan RUPS, dapat ditetapkan sebagian atau seluruh laba bersih digunakan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham, cadangan, dan/atau pembagian lain seperti tansiem (tantieme) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta bonus untuk karyawan. Pemberian tansiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja PT telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya. 

Ingin mendirikan PT Anda sendiri, tapi masih bingung dengan prosedurnya? Gak punya waktu buat mengurusnya? Jangan khawatir. Kami dapat membantu kemudahan pendirian PT Anda dengan menggunakan jasa pendirian PT kami. Segara hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY