Ingin Membuka Bisnis? Ketahui Dulu Besaran Modal Minimum Perusahaan

Smartlegal.id -
modal minimum

Pelaku usaha dalam negeri bebas menentukan modal minimum perusahaan sesuai dengan keputusannya sendiri”

Sebelum memulai bisnis, tentu pelaku usaha wajib memiliki modal untuk kegiatan operasional bisnisnya. Dengan modal yang cukup pelaku usaha dapat menjalankan usaha tanpa khawatir kekurangan dana.

Kira-kira, berapa sih minimum modal yang harus dimiliki pelaku usaha untuk dapat menjalankan bisnisnya?

Untuk mengakomodir berjalannya usaha, berbisnis menggunakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) adalah hal yang tepat. Karena PT adalah persekutuan modal, yang melakukan usaha dengan modal dasar (Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Ciptaker)).

Dalam kedudukannya, PT merupakan badan usaha yang memiliki hak dan kewajiban sebatas modal yang dimilikinya, sehingga terpisah dari hak dan kewajiban pemilik modal. Pendiri PT dapat terdiri dari dua orang atau lebih. PT juga dapat didirikan oleh perseorangan, sepanjang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (Pasal 109 angka 1 UU Ciptaker).

Untuk memulai usaha dengan mendirikan PT, para pendiri menentukan besaran modal dasarnya sesuai keputusan pendirinya. (Pasal 109 angka 3 UU Ciptaker).

Lalu, apa itu modal dasar? Dalam buku Hukum Perseroan Terbatas, M. Yahya Harahap mendefinisikan modal dasar sebagai seluruh nilai minimal saham PT yang disebut dalam anggaran dasar. modal dasar ini menjadi batasan bagi pendiri, pemegang saham dan investor untuk memasukkan modal ke dalam PT.

Selain modal dasar, terdapat pula modal ditempatkan, yakni modal berupa saham yang sudah diambil oleh pendiri dan pemegang saham. Kemudian, ada juga modal disetor, yang merupakan modal berupa saham yang sudah dibayar penuh oleh pemegang saham atau pemiliknya. 

Perlu diketahui, besaran modal ditempatkan dan disetor adalah minimal 25% dari total jumlah modal dasar (Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 (UU PT)).

Baca Juga: Ini Loh Beda Modal Dasar, Modal Ditempatkan, Dan Modal Disetor Dalam PT 

Walaupun tidak ada batasan minimum modal dasar PT, terdapat 4 faktor yang mempengaruhi jumlah modal minimum PT, diantaranya:

  1. Jumlah pendiri (perseorangan atau persekutuan modal)
  2. Kriteria modal usaha (usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar)
  3. Sektor usaha (sektor keuangan atau sektor usaha lain)
  4. Identitas pemodal (WNI/WNA)

Telah disebutkan di awal bahwa PT dapat didirikan oleh Perseorangan, sepanjang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Memangnya apa sih kriteria modal usaha mikro dan kecil?

Berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP UMKM), disebutkan bahwa:

  1. Usaha mikro: modal maksimal Rp1 miliar
  2. Usaha kecil: modal minimal Rp 1 miliar, modal maksimal Rp5 miliar
  3. Usaha Menengah: modal minimal Rp5 miliar, modal maksimal Rp10 miliar
  4. Usaha Besar: modal lebih dari Rp10 miliar

Penghitungan modal dasar bagi UMKM dan usaha besar tersebut tidak termasuk tanah dan tempat usaha. Modal dasar hanya digunakan untuk operasional perusahaan, seperti membayar gaji karyawan, membeli peralatan penunjang perusahaan, dan uang sewa gedung.

Baca Juga: PP UMKM SAH! Ini Kriteria UMKM Yang Baru 

Perlu dicatat, ketentuan pendirian PT tanpa minimum modal dasar ini hanya berlaku bagi pendiri atau pemegang saham yang seluruhnya merupakan WNI. 

Apabila dalam susunan pendiri atau pemegang saham terdapat unsur asing (dapat berupa perseorangan asing dan/atau badan hukum asing), maka PT termasuk dalam kategori Penanaman Modal Asing (PMA) (Pasal 1 angka 13 Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021)).

Ketentuan modal minimum bagi PMA adalah (Pasal 12 ayat (2) Peraturan BKPM 4/2021):

  1. Modal dasar lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan, berlaku untuk tiap KBLI bidang usaha dan tiap lokasi proyek
  2. Modal ditempatkan dan modal disetor minimal Rp10 miliar

Nah, pendiri PT PMDN (dalam negeri) maupun PT PMA wajib menyetorkan minimal 25% modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah (Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 (PP 8/2021)). 

Selanjutnya, bukti penyetoran modal yang sah ini wajib disampaikan secara elektronik  kepada Menteri Hukum dan HAM paling lama 60 hari sejak tanggal akta pendirian/pernyataan pendirian (Pasal 4 ayat (2) PP 8/2021).

Baca Juga: Ini Akibatnya Jika Pemegang Saham Tidak Menyetor Modal Ke Kas PT

Anda Ingin mendirikan PT tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Tenang saja Kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY