Wajib Tahu! Hak Investor Bisa Dilihat Dari Klasifikasi Saham Yang Dimilikinya
Smartlegal.id -
“Menariknya, perusahaan dapat menetapkan lebih dari satu klasifikasi saham. Namun, salah satu dari saham tersebut harus berupa saham biasa”
Modal merupakan hal terpenting dalam pendirian sebuah perusahaan. Pada perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT), modalnya terbagi dalam bentuk saham (Pasal 109 angka 1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker)).
Saham ini berguna sebagai batasan tanggung jawab yang dimiliki oleh pemegang saham karena, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi melebihi jumlah saham yang dimilikinya (Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)).
Baca juga: Ingin Membuka Bisnis? Ketahui Dulu Besaran Modal Minimum Perusahaan
Keberadaan saham dapat memberikan hak bagi pemegang saham untuk dapat melakukan perbuatan hukum seperti (Pasal 52 ayat (1) UU PT):
- Hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
- Hak untuk menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
- Hak untuk menjalankan hak lainnya berdasarkan UU PT.
Selanjutnya, Hak-hak ini berlaku pada saat nama pemegang saham dan rincian sahamnya dicantumkan dalam anggaran dasar yang selanjutnya diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh pengesahan (Pasal 8 ayat (2) huruf c jo. Pasal 10 ayat (1) UU PT). Pemegang saham pun mendapat bukti kepemilikan saham dari saham perusahaan yang dimilikinya (Pasal 51 UU PT).
Baca Juga: Tenang, Pemegang Saham Minoritas Punya Hak-Hak Ini Dalam PT
Dalam undang-undang terdapat beberapa bentuk klasifikasi saham lain, diantaranya (Pasal 53 ayat (4) UU PT):
- Saham dengan hak suara/tanpa hak suara
Saham ini diberikan kepada pemilik dengan tujuan untuk membatasi kemampuan memilih. - Saham dengan hak khusus
Hak khusus yang dimiliki adalah hak untuk mencalonkan anggota direksi dan/atau anggota komisaris.
Pada praktiknya, saham dengan hak khusus ini dimiliki oleh pemegang saham berbentuk perseroan, yang ingin melakukan manajemen terhadap perusahaan tempatnya menaruh saham. - Saham yang dapat ditarik dan ditukar dengan klasifikasi lain
Dalam jangka waktu tertentu, saham ini dapat ditarik dan ditukar dengan saham klasifikasi lain.
Pada praktiknya jarang ditemui, namun biasanya digunakan untuk perusahaan yang memberikan saham kosong dengan hak dividen saja kepada karyawannya. - Saham yang memberikan hak untuk menerima lebih dahulu atas pembagian dividen
Saham klasifikasi ini memberi hak kepada pemiliknya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen kumulatif atau nonkumulatif.
Biasanya, klasifikasi ini dimiliki pada pemegang saham yang memiliki saham dalam jumlah besar. - Saham yang memberikan hak untuk menerima lebih dahulu pembagian kekayaan perusahaan yang dilikuidasi
Dalam hal terjadi likuidasi perusahan, saham klasifikasi ini memberikan hak kepada pemiliknya untuk mendapat kekayaan perseroan likuidasi lebih dahulu daripada pemegang saham klasifikasi lain.
Baca Juga: Pemegang Saham Menolak Keputusan Merger, Emang Bisa?
Menariknya, perusahaan dapat menetapkan satu atau lebih klasifikasi saham pada perusahaannya. Tentunya, hal ini wajib dituangkan dalam anggaran dasar (Pasal 53 ayat (1) UU PT).
Namun perlu dicatat, jika dalam sebuah perusahaan terdapat lebih dari satu klasifikasi saham, maka salah satunya wajib berbentuk saham biasa (Pasal 53 ayat (3) UU PT). Saham biasa adalah saham dengan hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS dalam pengurusan perusahaan dan hak untuk menerima dividen serta menerima sisa kekayaan dari hasil likuidasi perusahaan (penjelasan Pasal 53 ayat (3) UU PT).
Ingin mendirikan PT tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Serahkan saja kepada kami! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Annisaa Azzahra