Ini Lho Hal-Hal Yang Dapat Membuat Berakhirnya PT

Smartlegal.id -
Berakhirnya PT

berakhirnya status hukum PT dapat dengan beberapa alasan.

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang kerap kali digunakan oleh pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. PT merupakan badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban terpisah dari pemiliknya, sehingga banyak pelaku usaha memilih PT sebagai bentuk usahanya. 

Ketentuan mengenai PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Para pihak yang menjadi pendiri suatu perusahaan berbentuk PT mengantongi status hukum PT setelah mendapat bukti pendaftaran dari Menteri Hukum dan HAM. Sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (4) UU Ciptaker. Namun, tahukah Anda bahwa status  badan hukum PT dapat berakhir dan apa yang menyebabkan berakhirnya PT? Berikut penyebabnya:

Pemegang saham kurang dari 2 orang

Pada dasarnya, PT adalah badan hukum yang didirikan oleh dua orang atau lebih (Pasal 109 angka 2 UU Ciptaker). Nah, setiap pendiri PT ini wajib mengambil bagian sahamnya pada saat PT didirikan (Pasal 109 angka 2 UU Ciptaker)

Apabila dalam jangka waktu paling lama 6 bulan setelah memperoleh status badan hukum pemegang saham PT kurang dari 2 orang, pemegang saham wajib (Pasal 109 angka 2 UU Ciptaker):

  1. Mengalihkan sebagian sahamnya pada orang lain; atau
  2. PT mengeluarkan saham baru pada orang lain.

Namun, jika hal tersebut tidak dapat dicapai, maka  pemegang saham:

  1. Bertanggung jawab secara pribadi atas segala hak dan kewajiban perseroan; dan
  2. PT dapat dibubarkan oleh pengadilan negeri atas permohonan pihak yang berkepentingan.

Baca juga: Bagaimana Status Perbuatan Hukum Atas Nama PT Yang Belum Resmi Berdiri?

Berakhirnya PT yang Ditentukan dalam Anggaran Dasar

Pendirian PT tidak terlepas dari akta pendirian yang memuat anggaran dasar dan keterangan lain, seperti identitas pendiri perseroan, identitas Direksi dan Dewan Komisaris, serta identitas dan rincian saham dari pemegang saham (Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2)  UU PT). 

Anggaran dasar PT juga memuat jangka waktu pendirian PT sesuai yang telah disepakati para pendiri. Jangka Waktunya dapat terbatas atau dalam waktu tertentu (misal: 10 tahun) maupun jangka waktu tidak terbatas (Pasal 6 UUPT). Jika jangka waktu PT berakhir, maka status badan hukum PT telah selesai. Adapun hal yang dapat menyebabkan berkahirnya PT yaitu:

Pencabutan izin usaha

Apabila izin usaha PT dicabut, PT wajib melakukan likuidasi sahamnya oleh likuidator dan diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) (Pasal 142 ayat (1) huruf f dan Pasal 143 UUPT).

Perintah pengadilan

Pengadilan negeri dapat membubarkan PT berdasarkan (Pasal 146 ayat (1) UUPT):

  1. Permohonan kejaksaan dengan alasan bahwa PT melanggar kepentingan umum atau perbuatannya melanggar peraturan perundang-undangan;
  2. Permohonan pihak yang berkepentingan atas alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian PT;
  3. Permohonan dari pemegang saham, direksi atau dewan komisaris dengan alasan  kegiatan PT tidak mungkin untuk dilanjutkan;

Berakhirnya PT karena Status kepailitan

Status kepailitan dapat membuat status badan hukum PT berakhir, diantaranya karena (Pasal 142 ayat (1) huruf d dan huruf e UUPT):

  1. Harta pailit milik PT tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; atau
  2. PT dinyatakan pailit dan berada dalam keadaan insolvent atau tidak mampu melunasi utang-utangnya pada kreditor. 

Merger dan Konsolidasi

Merger dan konsolidasi dapat mengakibatkan PT yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum (Pasal 122 ayat (1) UUPT).

Merger atau yang juga dikenal dengan nama penggabungan adalah perbuatan hukum badan usaha untuk menggabungkan dirinya dengan badan usaha lain, yang mengakibatkan status hukum badan usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum (Pasal 1 angka 1 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha  Nomor 3 Tahun 2019).

Sebagai ilustrasi, PT A ingin melakukan merger dengan PT B, maka PT A menggabungkan diri kepada PT B sehingga mengakibatkan beralihnya aktiva dan pasiva PT A ke dalam PT B karena hukum (tanpa melalui likuidasi), sesuai Pasal 122 ayat (3) UU PT.

Sedangkan Konsolidasi atau peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan pelaku usaha untuk mengambil saham dan/atau aset perusahaan. Hal ini mengakibatkan beralihnya kewenangan pengendalian perusahaan dan/atau aset perusahaan tersebut (Pasal 1 angka 4 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha  Nomor 3 Tahun 2019).

Sebagai ilustrasi, PT C dan PT D ingin melakukan konsolidasi, maka PT D dan PT C mengalihkan segala aset dan utangnya ke PT hasil konsolidasi, yakni PT E.

Anda ingin mengurus pendirian PT tanpa ribet? Serahkan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY