Wajib Tahu! 9 Keuntungan Mendirikan PT Di Yogyakarta
Smartlegal.id -
“Dengan pertumbuhan ekonomi yang baik, mendirikan PT di Yogyakarta membawa banyak keuntungan”
Masa pandemi covid-19 yang melanda Indonesia sampai saat ini rupanya berdampak pada berbagai macam sektor, seperti kesehatan, pendidikan dan tak terkecuali sektor perekonomian. Namun rupanya, hal tersebut bukan penghalang bagi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pasalnya, DIY menjadi satu dari sepuluh daerah di Indonesia yang mengalami pertumbuhan ekonomi positif. Pada kuartal pertama tahun 2021, perekonomian DIY tumbuh sebesar 6,14%. Hal ini tentu menjadikan Yogyakarta daerah dengan iklim usaha baik, yang cocok menjadi tempat mendirikan usaha. Khususnya usaha berbentuk perseroan terbatas (PT).Dengan mendirikan PT di Yogyakarta, para pelaku usaha dapat merasakan segudang manfaat seperti mudah mendapat pembiayaan, kredibilitas terjamin, dan berpotensi besar untuk mengembangkan usaha.
Keuntungan mendirikan usaha dalam bentuk PT, diantaranya:
Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi
Dalam hal ini, pemegang saham tidak bertanggung jawab melebihi jumlah saham yang dimilikinya atas suatu hal dan kerugian yang disebabkan oleh PT itu sendiri (Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)).
Bebas menentukan jangka waktu pendirian
Pendiri perusahaan dapat menentukan sendiri jangka waktu pendirian perusahaan, baik selama jangka waktu terbatas, maupun tidak terbatas. Hal ini harus dituangkan dalam anggaran dasar (Pasal 6 UUPT).
PT dapat didirikan oleh perseorangan
Nah, sejak berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), perseorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat mendirikan PT (Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja).
Tentunya, pendirian PT ini harus memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil, diantaranya (Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021)):
- PT yang didirikan oleh 2 orang atau lebih; dan
- PT yang didirikan oleh 1 orang.
Harta perusahaan terpisah dari harta pemiliknya
PT merupakan badan hukum yang terdiri atas persekutuan modal, yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham (Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja). Karena berdiri atas persekutuan modal, maka modal yang dimiliki oleh PT ini terpisah dari harta pribadi pemilik dan pemegang saham.
Pengalihan kepemilikan saham mudah dilakukan
Dalam pendiriannya, modal dasar PT terbagi dalam bentuk saham (Pasal 31 ayat (1) UUPT). Hal ini memudahkan pemilik saham jika nantinya ia ingin mengalihkan sahamnya kepada pihak lain. Tentunya, pengalihan saham ini wajib memperhatikan aturan dalam UUPT dan juga ketentuan dalam anggaran dasar.
Baca juga: Ini Yang Harus Dilakukan Agar Pengalihan Saham Akibat Waris Dapat Berlaku Efektif
Mudah mendapat pendanaan
Apabila perusahaan membutuhkan modal tambahan untuk mengembangkan usahanya, maka perusahaan berbentuk PT akan lebih mudah untuk menarik investor maupun bank, karena perusahaan berbentuk PT merupakan suatu entitas yang berdiri sendiri, terpisah dengan para pemiliknya. Juga, pendanaan dapat diperoleh PT dengan cara menerbitkan saham baru untuk dijual kepada investor.
Memiliki kebebasan menjalankan bisnis dan mengembangkan usaha
Beragam sektor usaha yang dapat diduduki oleh PT membuatnya memiliki kebebasan dalam menjalankan usaha dan mengembangkan bisnisnya. Salah satunya dengan cara membuka kantor cabang.
Dilindungi secara hukum
Untuk dapat mendirikan suatu PT, dibutuhkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Pasal 9 ayat (1) UUPT). Selain itu, PT juga harus mengurus perizinan berusaha sesuai dengan sektor usaha yang dijalankannya. Hal ini dapat membuatnya memiliki legalitas yang jelas.
Memiliki kredibilitas dan profesionalitas
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, untuk dapat mendirikan suatu PT dibutuhkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini menunjukkan bahwa badan hukum PT memiliki kredibilitas tinggi.
Selain itu, struktur kepengurusan yang jelas dan tertata seperti adanya direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham membuat PT dapat menjalankan usahanya berlandaskan profesionalitas.
Apa syarat mendirikan PT di Yogyakarta?
Untuk membentuk PT di Yogyakarta, pendirian dapat dilakukan sebagai berikut:
- Didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia, yang mana setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat pendirian PT (Pasal 109 angka 2 UU Ciptaker);
- Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian perseroan (Pasal 8 ayat (1) UUPT);
- PT disahkan dengan cara mengajukan permohonan pengesahan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Pasal 9 ayat (1) UUPT).
Baca juga: Pendirian PT 2021, Begini Syarat dan Prosedurnya!
Untuk mendirikan PT perseorangan, pendiri harus WNI yang memenuhi persyaratan (Pasal 6 ayat (2) PP 8/2021):
- Berusia minimal 17 tahun; dan
- Cakap hukum.
Pendiri mengisi pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM (Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 7 ayat (1) PP 8/2021).
Baca juga: PP 8/2021 Terbit, Ini ketentuan Pendirian Perseroan Perseorangan!
Ingin mendirikan PT di Yogyakarta tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Kami dapat membantu kemudahan pendirian PT Anda dengan menggunakan jasa pendirian PT kami. Segara hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Annisaa Azzahra