PT Bisa Usulkan Kawasan Ekonomi Khusus Loh, Ini Prosedurnya!
Smartlegal.id -
“PT bisa usulkan untuk melakukan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus dan yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah”
Hingga bulan Juni 2021, Pemerintah telah menetapkan 18 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Untuk mendukung realisasi kawasan ekonomi khusus, pemerintah mengajak badan usaha swasta untuk turut dalam mengusulkan pembentukan KEK.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (PP 40/2021), Badan usaha swasta berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat usulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus.
Misalnya KEK Likupang yang berlokasi di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara untuk kegiatan pariwisata. KEK Likupang diusulkan oleh PT Minahasa Permai Resort Development yang merupakan anak perusahaan Sintesa Group.
Baca juga: Pendirian PT 2021, Begini Syaratnya
Adapun prosedur yang perlu ditempuh PT apabila ingin mengusulkan KEK adalah sebagai berikut:
- Memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi dan Kabupaten/Kota
Persetujuan yang diperoleh harus sesuai dengan ketentuan lokasi KEK yang diusulkan (Pasal 17 ayat (4) jo. ayat (5) PP 40/2021):- Berada dalam satu wilayah kabupaten/kota, persetujuan harus diperoleh dari Pemda Kabupaten/Kota;
- Berada pada lintas wilayah kabupaten/kota, persetujuan harus diperoleh dari masing-masing Pemda Kabupaten/Kota yang wilayahnya masuk dalam lokasi KEK;
- Berada pada lintas provinsi, persetujuan harus diperoleh dari masing-masing Pemda Provinsi dan masing-masing Pemda Kabupaten/Kota yang wilayahnya masuk dalam lokasi KEK
Adapun nantinya persetujuan Pemda kabupaten/kota memuat:
- Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang KEK dalam hal terdapat lahan yang belum dibebaskan;
- Kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota; dan
- Komitmen dukungan tertulis Pemda Kabupaten/Kota.
- Mengusulkan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional
Usulan pembentukan KEK dilengkapi dengan dokumen paling sedikit berupa(Pasal 17 ayat (2) jo. ayat (3) PP 40/2021):- Peta lokasi pengembangan serta luas area, terpisah dari pemukiman penduduk;
- Rencana tata ruang KEK, dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
- Rencana dan sumber pembiayaan;
- Persetujuan lingkungan;
- Hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial;
- Jangka waktu beroperasinya KEK;
- Rencana strategis pengembangan KEK;
- Bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% dari yang direncanakan;
- Akta pendirian badan usaha; dan
- Persetujuan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
- Pengkajian usulan pembentukan KEK oleh Dewan Nasional
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen usulan pembentukan KEK. Apabila dokumen usulan tidak lengkap, dokumen akan dikembalikan kepada pengusul.Selanjutnya, Dewan Nasional melakukan kajian terhadap usulan pembentukan KEK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan tertulis dan dokumen persyaratan secara lengkap.
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional akan melakukan kajian tehadap pemenuhan kriteria lokasi KEK serta kebenaran dan kelayakan isi dokumen yang dipersyaratkan. Berdasarkan hasil kajian, keputusan dewan nasional ditentukan dalam sidang Dewan Nasional dengan hasil (Pasal 24 PP 40/2021):
- Menyetujui, maka dewan nasional akan mengajukan rekomendasi kepada presiden;
- Menolak, maka penolakan disampaikan secara tertulis kepada pengusul disertai dengan alasannya
- Penetapan KEK oleh Pemerintah Pusat
Atas rekomendasi dari Dewan Nasional, pembentukan KEK ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 26 PP 40/2021).
Baca juga: Kenali Apa Itu Kawasan Ekonomi Khusus Serta Fasilitas dan Kemudahannya
Pemerintah Pusat, Pemda Provinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota wajib mendukung KEK yang telah ditetapkan. Bentuk dukungan ini diwujudkan dalam fasilitas dan kemudahan yang diberikan di KEK.
Ingin mendirikan PT agar bisa mengusulkan Kawasan Ekonomi Kreatif tapi masih bingung mengurusnya? Kami dapat membantu kemudahan pendirian PT dengan jasa pendirian PT. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari