Kenali Apa Itu Kawasan Ekonomi Khusus Serta Fasilitas dan Kemudahan

Smartlegal.id -
Kawasan Ekonomi Khusus

“Kawasan Ekonomi Khusus merupakan kawasan yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dengan memperoleh fasilitas tertentu”

Kini giliran MNC Lido City yang mendapat status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata pada tanggal 16 Juni 2021. Hal ini didasarkan pada ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo. 

Sebagaimana tujuan Pemerintah dalam mempercepat pembangunan ekonomi nasional, diperlukan peningkatan penanaman modal melalui kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi. Adapun kawasan yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus atau PP 40/2021). 

Pembentukan KEK didasarkan pada adanya usulan dari (Pasal 12 PP 40/2021):

  1. Pemerintah Daerah (Pemda), baik itu Pemda Provinsi atau Pemda Kabupaten/Kota; atau
  2. Badan Usaha, antara lain Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, badan usaha swasta berbentuk Perseroan Terbatas (PT), atau badan usaha patungan/konsorsium.

Dalam hal tertentu, Pemerintah pusat juga dapat menetapkan wilayah KEK dalam rangka perluasan dan peningkatan kesempatan kerja dan/atau kebutuhan pertumbuhan perekonomian nasional dan wilayah (Pasal 14 PP 40/2021). 

Lokasi 

Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK meliputi area baru, perluasan KEK yang sudah ada, atau seluruh/sebagian lokasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBP). Adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh lokasi tersebut adalah:

  1. Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung, misalnya berupa kawasan budi daya dengan peruntukan;
  2. Mempunyai batasan yang jelas, berupa batas alam atau batas buatan; dan
  3. Lahannya telah dikuasai paling sedikit 50% dari yang direncanakan, yang dibuktikan dengan (Pasal 8 PP 40/2021):
    • Sertifikat atau dokumen kepemilikan hak atas tanah;
    • Akta jual beli dengan pemilik tanah;
    • Perjanjian pengikatan jual beli yang telah dibayar lunas; dan/atau
    • Dokumen penguasaan dalam bentuk perjanjian sewa jangka panjang.

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha yang dijalankan di KEK meliputi (Pasal 9 ayat (1) PP 40/2021):

  1. Produksi dan pengolahan;
  2. Logistik dan distribusi;
  3. Riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi;
  4. Pariwisata;
  5. Pengembangan energi;
  6. Pendidikan;
  7. Kesehatan;
  8. Olahraga;
  9. Jasa keuangan;
  10. Industri kreatif;
  11. Pembangunan dan pengelolaan KEK;
  12. Penyediaan infrastruktur KEK; dan/atau
  13. Ekonomi lain, yang ditetapkan oleh Dewan Nasional

Pelaksanaan kegiatan usaha tersebut diatur sesuai dengan rencana zonasi KEK. Selain itu, juga disediakan lokasi untuk UMKM dan koperasi baik itu sebagai pelaku usaha maupun pendukung kegiatan perusahaan di dalam KEK.  

Fasilitas dan Kemudahan

Tentunya KEK menyajikan beberapa fasilitas dan kemudahan bagi badan usaha dan/atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK, berupa (Pasal 71 ayat (1) PP 40/2021):

  1. Perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
    Adapun fasilitas yang diberikan berupa:
    1. Pajak penghasilan (PPh);
      • Pengurangan PPh, bagi badan usaha/pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama (Pasal 75 PP 40/2021);
      • Tidak dipungut PPh, bagi badan usaha dalam transaksi pengadaan tanah untuk KEK, penjualan tanah dan/atau bangunan di KEK, dan/atau sewa tanah dan/atau bangunan di KEK (Pasal 80 PP 40/2021); atau
      • PPh hanya atas penghasilan yang diterima dan diperoleh dari Indonesia selama 4 tahun, bagi warga negara asing yang bekerja di KEK, telah menjadi subjek pajak dalam negeri, dan memiliki keahlian tertentu (Pasal 81 PP 40/2021).
    2. Pajak pertambahan nilai  (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
      Badan usaha/pelaku usaha tidak dipungut PPN dan PPnBM atas (Pasal 83 PP 40/2021):
      • Penyerahan barang kena pajak berwujud tertentu dari TLDDP, kawasan bebas, dan tempat penimbunan berikat;
      • Impor barang kena pajak berwujud tertentu ke KEK;
      • Impor barang konsumsi ke KEK pariwisata;
      • Penyerahan barang kena pajak berwujud tertentu;
      • Penyerahan jasa kena pajak dan/atau barang kena pajak tidak berwujud, termasuk jasa persewaan tanah dan/atau bangunan di KEK;
      • Penyerahan jasa kena pajak tertentu dan barang kena pajak tidak berwujud; dan
      • Pemanfaatan jasa kena pajak dan/atau barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam KEK. 
    3. Bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan cukai, termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan;
      Bagi pelaku usaha yang masih dalam tahap pembangunan dan pengembangan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang modal untuk pembangunan atau pengembangan KEK. Namun, bagi pelaku usaha yang telah menyelesaikan tahap pembangunan difasilitasi (Pasal 89 PP 40/2021):
      • Pembebasan bea masuk untuk barang konsumsi dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor;
      • Penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor; dan/atau
      • Pembebasan cukai, khusus bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai

Selain itu Pemda juga memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada badan usaha/pelaku usaha di KEK, paling sedikit berupa pengurangan bea perolehan atas tanah dan bangunan dan pengurangan pajak bumi dan bangunan (Pasal 100 ayat (1) PP 40/2021)

Baca juga: Mau Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal? Ini Caranya!

  1. Lalu lintas barang;
    Pelaksanaan ketentuan mengenai impor dan ekspor dilakukan melalui sistem elektronik yang dikembangkan oleh pemerintah pusat dan terintegrasi secara nasional (Pasal 101 ayat (6) PP 40/2021). 
  1. Ketenagakerjaan;
    Adapun fasilitas yang diberikan berupa:
    1. Badan usaha/pelaku usaha dapat mempekerjakan tenaga kerja asing (Pasal 105 PP 40/2021);
    2. Adanya lembaga kerja sama tripartit khusus, yang bertugas melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai permasalah ketenagakerjaan, melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan ketenagakerjaan, dan memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan (Pasal 108 ayat (2) PP 40/2021); dan
    3. Pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja (Pasal 123 PP 40/2021).

Baca juga: Wajib Tahu! Mulai 2021, Perhatikan Hal-Hal Ini Saat Ingin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

  1. Keimigrasian;
    Adapun fasilitas yang diberikan kepada orang asing berupa:
    1. Visa kunjungan, untuk beberapa kali perjalanan ke KEK (128 PP 40/2021);
    2. Visa tinggal terbatas, dalam rangka bekerja, penanaman modal asing, pendidikan, melakukan kegiatan usaha rintisan (start up), mengikuti suami/istri pemegang izin tinggal, mengikuti orang tua bagi anak sah berumur di bawah 18 tahun, rumah kedua, atau memiliki rumah di KEK (Pasal 130 PP 40/2021);
    3. Izin tinggal terbatas, bagi pemegang visa tinggal terbatas (Pasal 132 PP 40/2021);
    4. Izin tinggal tetap, apabila menjadi pengurus badan usaha/pelaku usaha yang melakukan penanaman modal atau melakukan penanaman modal (Pasal 133 jo. Pasal 134 PP 40/2021); dan
    5. Izin masuk kembali, untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas atau pemegang izin tinggal tetap (Pasal 135 PP 40/2021).
  1. Pertanahan dan tata ruang;
    Adapun fasilitas yang diberikan meliputi:
    1. Pelaksanaan pengadaan tanah mengacu pada persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau penetapan lokasi KEK (Pasal 139 PP 40/2021);
    2. Pelayanan pertanahan dan prosedur khusus pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan hak atas tanah dilakukan oleh Administrator KEK dan/atau petugas bidang agraria dan tata ruang yang ditempatkan di kantor Administrator KEK (Pasal 143 ayat (1) PP 40/2021); 
    3. Fasilitasi dan koordinasi penataan ruang; dan 
    4. Orang asing/badan usaha asing dapat memiliki hunian/properti, yang berdiri sendiri dan dibangun atas bidang tanah yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah (Pasal 144 PP 40/2021). 
  1. Perizinan berusaha; dan/atau
    Pemberian perizinan oleh Administrator KEK meliputi perizinan berusaha berbasis risiko yang dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Adapun kemudahan yang diberikan antara lain (Pasal 150 jo. Pasal 151 PP 40/2021):
    1. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang diberikan melalui sistem OSS tanpa melalui tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan
    2. Badan usaha/pelaku usaha tidak memerlukan persetujuan bangunan gedung sepanjang telah ditetapkan pedoman bangunan atau estate regulation;
  1. Fasilitas kemudahan lainnya.
    Adapun fasilitas kemudahan  lainnya, antara lain (Pasal 156 jo Pasal 157 PP 40/2021):
    1. KEK tidak lagi memerlukan penetapan sebagai kawasan industri, dikarenakan penetapan KEK yang menyelenggarakan kegiatan terkait perindustrian sekaligus menjadi penetapan kawasan industri; dan 
    2. RKL-RPL rinci disusun oleh pelaku usaha dalam bentuk pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup

Tertarik membangun usaha di kawasan ekonomi khusus? Jangan lupa urus legalitasnya ya! Apabila Anda kesulitan dan bingung dalam mengurus legalitasnya, kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY