Mau Buka Usaha Dengan Mendirikan Perseroan Perseorangan? Ini Caranya!

Smartlegal.id -

Warning: exif_imagetype(https://i0.wp.com/smartlegal.id/wp-content/uploads/2021/10/mendirikan-perseroan-perorangan-scaled.jpeg?fit=1024%2C682&ssl=1): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 429 Too Many Requests in /home/smartlegal.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 3314
mendirikan perseroan perorangan

“Menjadi pemegang saham sekaligus direktur, dengan mendirikan perseroan perseorangan memudahkan pelaku usaha kecil dan mikro dalam membangun usahanya.”

Sebagaimana telah diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (“UU Cipta Kerja”) berakibat perubahan di berbagai sektor. Salah satunya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) yang mulai memberlakukan pengaturan mengenai pendirian badan usaha berbentuk Perseroan perorangan. Tentunya hal ini sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.

Apa itu perseroan perorangan?

Pasal 109 angka (5) UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153A ayat (1) UU PT mengatur bahwa:

“Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh satu orang.”  

Pendirian Perseroan untuk UMK tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”).

Tentu mendirikan perseroan perseorangan memiliki beberapa keunggulan, diantaranya:

  1. Pelaku usaha bertindak sebagai Direktur
  2. Adanya pemisahan harta pribadi dengan perseroan (perlindungan aset pribadi)
  3. Pendaftaran mudah dan biaya murah
  4. Tidak dikenakan pajak khusus (namun tetap diwajibkan membayar pajak penghasilan)
  5. Bebas dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara
  6. Kemudahan mendapat bantuan permodalan

Bagaimana cara mendirikan perseroan perseorangan?

Syarat mendirikan Perseroan Perseorangan adalah hanya boleh dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berumur minimal 17 tahun dan telah cakap hukum (Pasal 6 ayat (1) PP 8/2021).

Mendirikan Perseroan Perseorangan cukup dilakukan dengan dibuatnya Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia (Pasal 6 ayat (2) PP 8/2021) dan  harus didaftarkan secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui laman https://ahu.go.id 

Pernyataan pendirian berisi (Pasal 7 PP 8/2021):

  1. Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan; 
  2. Jangka waktu berdirinya perseroan perorangan;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan; 
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor; 
  5. Nilai nominal dan jumlah saham; 
  6. Alamat perseroan perorangan;
  7. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham perseroan perorangan.

Setelah selesai mengisi lembar pendaftar, pemohon dapat mengunduh bukti pendaftaran dan mendapat sertifikat status badan hukum tersebut.

 

Baca juga: Mau Dirikan PT? Eits, Pahami Dulu Perbedaan PT Perseorangan 

Pemerintah mengatur perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability) artinya pemegang saham sekaligus pendiri tersebut hanya bertanggung jawab sebesar saham yang dimilikinya. 

Hal ini tercantum dalam Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153J ayat (1) UU PT yakni:

“Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.”

Namun pemegang saham menjadi bertanggung jawab hingga harta pribadinya apabila (Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153J ayat (2) UU PT):

  1. Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi
  2. Pemegang saham dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi 
  3. Pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan
  4. Pemegang saham secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan

Perlukah perseroan perorangan membuat laporan keuangan?

Demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PP 8/2021 perseroan perorangan juga wajib membuat laporan keuangan setiap tahun secara elektronik. Perbankan pun lebih mengutamakan business sustainability dalam menilai kelayakan pemberian pinjaman dan hal tersebut tergambarkan melalui laporan keuangan. 

Sesuai Pasal 10 ayat (2) PP 8/2021, laporan keuangan tersebut harus dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan melakukan pengisian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan pada laman https://ahu.go.id

Adapun isian format dari laporan keuangan adalah sebagai berikut:

  1. Laporan posisi keuangan
  2. Laporan laba rugi
  3. Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan

Apabila perseroan perorangan tidak menyampaikan laporan keuangan, maka sesuai Pasal 12 PP 8/2021 maka dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, penghentian akses atas layanan dan pencabutan status badan hukum.

Bagaimana cara mengubah perseroan perseorangan menjadi perseroan persekutuan modal?

Perseroan perorangan merupakan Badan Hukum khusus untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”), yang memiliki kriteria modal dan hasil penjualannya adalah sebagai berikut:

  • Modal Usaha
    1. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
    2. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 Miliar sampai dengan paling banyak Rp 5 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Hasil Penjualan
    1. Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 Miliar.
    2. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 Miliar sampai dengan paling banyak Rp 15 Miliar.

Selain secara sukarela, berdasarkan Pasal 9 PP 8/2021 apabila perseroan perorangan memenuhi salah satu kondisi berikut:

  1. Perseroan perorangan tidak lagi memenuhi kriteria usaha Mikro dan Kecil; dan/atau
  2. Perseroan perorangan memiliki pemegang saham lebih dari satu

Maka pemegang sahamnya harus melakukan perubahan status pernyataan pendirian Perseroan perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal melalui akta notaris dan diajukan secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui laman https://ahu.go.id untuk mendapat sertifikat perubahan.

Baca juga: Perhatikan Hal Ini Jika Ingin Mengubah PT Perorangan Menjadi Persekutuan Modal 

Perseroan perseorangan bisa dibubarkan?

Melalui Pasal 13 angka (1) PP 8/2021, Pembubaran perseroan perorangan dapat ditetapkan dengan keputusan pemegang saham perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham. 

Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik pada Kementerian Hukum dan HAM. Dilanjutkan pada Pasal 13 angka (2) PP 8/2021 bahwa Pembubaran perseroan perorangan terjadi karena: 

  1. Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
  2. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan
  4. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit PT tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan
  5. Harta pailit PT yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang
  6. Dicabutnya perizinan berusaha PT sehingga mewajibkannya melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13 angka (3) PP 8/2021 juga menjelaskan dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas pada poin a, b, dan d, pemegang saham menunjuk likuidator. 

Apabila tidak menunjuk likuidator maka pemegang saham tersebutlah yang menjadi likuidator. Dan jika perseroan perorangan dinyatakan pailit, penghapusan perseroan perorangan itu dapat dilakukan setelah kurator melakukan pemberesan atas aset pailit. Menteri Hukum dan HAM kemudian mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan perorangan dan menghapus namanya dari daftar pt terhitung sejak pernyataan pembubaran didaftarkan secara elektronik.

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Sekar Dewi Rachmawati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY