Firma Jadi Pemegang Saham Perseroan Terbatas, Emang Bisa?

Smartlegal.id -
firm

“Firma bukan merupakan Badan Hukum dan yang dapat jadi pemegang saham Perseroan Terbatas hanyalah yang berstatus Subjek Hukum”

Dari sekian jenis Badan Usaha yang ada di Indonesia, tentu Anda tidak asing lagi dengan istilah Firma dan Perseroan Terbatas (PT). Namun, tentu saja keduanya memiliki karakteristik yang berbeda. Lantas, apakah sebuah firma bisa menjadi salah seorang pemegang saham pada Perseroan Terbatas? Yuk mari kita simak artikel berikut ini!

Pengertian firma

Sama halnya dengan Persekutuan Komanditer (CV), Firma juga termasuk dalam badan usaha bukan berbentuk badan hukum. Firma merupakan suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. Para anggota memiliki tanggung jawab secara tanggung renteng (bersama-sama) terhadap firma (Pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).

Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (“Permenkumham 17/2018”) menyebutkan Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan ( Pasal 1 angka 2 Permenkumham 17/2018).

Apa itu subjek hukum?

Subjek hukum menurut Subekti dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal.19) merupakan pembawa hak atau subjek dalam hukum, yaitu orang. Subjek hukum “orang” dalam hal ini merupakan suatu subjek yang dapat dikenai hak dan kewajiban, dan dibagi menjadi 2 yakni manusia maupun badan hukum. 

Baik manusia maupun badan hukum semuanya mempunyai kewenangan menyandang hak dan kewajiban, sehingga manusia dan badan hukum disebut mempunyai kewenangan hukum. Nah, dikarenakan Firma termasuk Badan usaha bukan badan hukum maka ia tidak dapat anggap sebagai subjek hukum. Hak dan kewajiban pada Firma masih melekat pada diri masing-masing sekutu.

Baca juga: Emang Koperasi Bisa Menjadi Pemegang Saham Dalam PT?

Pengertian PT

Lantas, mengenai Firma dapat atau tidaknya jadi pemegang saham Perseroan Terbatas (“PT”), terlebih dahulu harus kita pahami apa itu PT.

PT merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham/Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. (Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”))

Nah, dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) berbunyi:

Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.

Frasa “orang” merujuk pada arti orang perseorangan, baik WNI/WNA atau Badan Hukum Indonesia atau Badan Hukum Asing (Penjelasan Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU PT).

Tata cara kepemilikan saham dijelaskan dalam penjelasan Pasal 48 ayat (2) UU PT menyebutkan bahwa aturan terkait pemegang saham dijelaskan dalam anggaran dasar PT tersebut.

Baca juga: Sebelum Mendirikan PT, Kenali Dulu Apa Itu Klausula Blokkering!

Selain itu, karena setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham saat PT didirikan, maka setiap pendiri tersebut kemudian juga menjadi pemegang saham PT( Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (2) UU PT).

Firma pemegang saham PT?

Jadi, karena Firma bukan merupakan Badan Hukum, maka Firma tidak memenuhi ketentuan sebagai pendiri PT maupun pemegang sahamnya, karena bukan merupakan subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban layaknya orang perorangan atau Badan Hukum.

Ingin mendirikan PT tapi bingung gimana cara mengurusnya? Tenang saja, kami hadir untuk membantu anda. Yuk segera hubungi SmartLegal.id melalui tombol di bawah ini.  

Author: Sekar Dewi Rachmawati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY