Perusahaan Merugi, Bagaimana Tanggung jawab Pemilik PT?

Smartlegal.id -
Tanggung jawab Pemilik PT

Batasan tanggung jawab kepada pemilik PT sebatas jumlah saham yang dimiliki”

Seseorang yang memutuskan menjadi pengusaha tentunya sudah memahami ada resiko usahanya mengalami kerugian. Lantas bagaimana pertanggungjawaban pemilik perusahaan apabila perusahaannya mengalami kerugian?

Perlu diketahui, kepemilikan perusahaan yang berbadan usaha Perseroan Terbatas (PT) dibagi berdasarkan jumlah saham. 

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) memberikan batasan pertanggungjawaban kepada pemilik perusahaan sebatas jumlah saham yang dimiliki. Sehingga pemilik perusahaan tidak akan bertanggung jawab melebihi jumlah saham yang dimiliki atas kerugian perusahaan. 

Baca juga: Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Melakukan Perjanjian Investasi

Namun berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UUPT dinyatakan bahwa ketidakbertanggungjawaban itu ada pengecualiannya. Artinya para pemilik PT dalam hal ini para pemegang saham tetap dapat dimintai tanggung jawab terhadap PT yang merugikan pihak ketiga, dalam hal-hal sebagai berikut : 

  1. Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum, belum atau tidak terpenuhi; 
  2. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi; 
  3. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau 
  4. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Kemudian berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UUPT, setiap anggota Direksi harus bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya, artinya Direksi wajib memiliki itikad baik (proper purpose, rational basis, due care and reasonable belief) dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. 

Baca juga: Kerugian pada Persekutuan Perdata Ditanggung Satu Orang, Boleh Gak Sih?

Oleh karena Direksi dapat dituntut bertanggung jawab secara pribadi sebagaimana penjelasan diatas, maka dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya Direksi diberikan batas-batas khususnya terkait pengalihan kekayaan yang melebihi 50%, harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Pasal 102 ayat (1) UUPT.

Dalam buku milik Munir Fuady yang berjudul “Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis”, Direksi dapat dituntut bertanggung jawab secara pribadi apabila perusahaan mengalami kerugian jika :

  1. Terdapat unsur kesalahan atau kelalaian dari Direksi;
  2. Dalam hal asset perusahaan tidak mencukupi untuk membayar utang dan biaya kepailitan, maka diambil asset pribadi Direksi; dan
  3. Diterapkan pembuktian terbalik bagi anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi.

Pertanggungjawaban Direksi dalam hal perusahaan yang sedang merugi tidak hanya melibatkan Direksi pada saat terjadinya putusan pailit, namun juga dapat melibatkan mantan Direksi yang terhitung dalam jangka waktu masa jabatan 5 (lima) tahun sebelum adanya putusan pailit. 

Akan tetapi, selama mantan Direksi lama dapat membuktikan bahwa dia tidak bersalah dan lalai ketika dulunya menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Direksi, maka tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban baik secara tanggung renteng maupun pribadi.

Selain itu berkaitan dengan masalah likuidasi (pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham), menurut Pasal 150 ayat (5) UUPT pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi secara proporsional.

Kewajiban untuk mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi tersebut wajib dilakukan oleh pemegang saham apabila dalam hal sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibagikan kepada pemegang saham dan terdapat tagihan kreditor yang belum mengajukan tagihannya.

Jadi kebangkan bisnis Anda sekarang juga dengan mendirikan PT. Mau mendirikan PT tanpa ribet? Serahkan saja kepada Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Eltafa Mubtahilah Ilallah

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY