PT Didirikan Oleh Suami-Istri Lalu Cerai, Bagaimana Nasib PT?

Smartlegal.id -
PT didirikan suami istri

“PT didirikan suami istri secara bersama-sama dengan memiliki perjanjian perkawinan. Namun, apabila terjadi perceraian bagaimana nasib PT?”

Membangun bisnis bersama pasangan kini sudah menjadi tren tersendiri. Bahkan tidak sedikit para couplepreneur yang bisnisnya berkembang sampai besar, seperti seperti  PT. RNR Film Internasional yang didirikan oleh pasangan suami dan istri Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

Namun, sama halnya dengan berbisnis bersama teman atau kerabat lain, berbisnis bersama pasangan juga memiliki risiko tersendiri. Misalnya saja (amit-amit) kalau terjadi perceraian. 

Baca juga: Emang Boleh PT Didirikan Oleh Suami Istri?

Lantas bagaimana nasib PT yang didirikan bersama pasangan bila terjadi perceraian?

Pendirian Perseroan Terbatas (PT) memang dapat dirikan oleh dua orang atau lebih. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), terdapat prinsip yang mendasari pendirian PT yaitu mensyaratkan adanya minimal 2 (dua) pendiri.

Namun, pasangan suami-istri dianggap sebagai satu subjek hukum seakan seperti satu orang. Sehingga pasangan suami-istri tidak memenuhi ketentuan pendirian PT 2 orang atau lebih. 

Hal tersebut dapat terjadi  karena pasangan suami-istri mengalami peleburan harta dalam perkawinan. 

Solusinya jika ingin mendirikan PT bersama pasangan adalah Anda dapat membuat perjanjian perkawinan pisah harta terlebih dahulu. Sehingga tidak terjadi peleburan harta dalam perkawinan. 

Selain itu, Anda juga bisa mengajak orang lain untuk masuk ke dalam pendirian PT Anda. Orang lain ini bisa saja dari pihak keluarga pendiri, misalnya adik, kakak, atau orang tuanya. 

Sebenarnya apabila couplepreneur yang bisnisnya mendirikan PT terjadi perceraian, maka status kepemilikan PT tidak akan berubah. Sehingga para pemegang saham (suami-istri yang telah cerai) tetap dapat menjalankan PT seperti biasanya. 

Namun, apabila salah satu suami atau istri tidak ingin melanjutkan sebagai pemegang saham PT, maka dapat melakukan pengalihan saham. .

Bagaimana Prosedur Pengalihan Saham dalam Perseroan Terbatas? 

Prosedur pengalihan saham perseroan telah diatur dalam UU PT dan biasanya juga diatur secara khusus dalam Anggaran Dasar PT. Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan dalam pengalihan saham antara lain:

  1. Pemilik saham memberitahukan kepada perusahaan terlebih dahulu mengenai niatnya yang ingin mengalihkan saham;
  2. Organ perusahaan wajib memberikan persetujuan pemindahan hak atas saham dengan tenggang waktu, yaitu tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari. Jika dalam tenggat waktu tersebut organ perusahaan tidak memberikan jawaban secara tertulis, maka otomatis akan dianggap telah disetujui (Pasal 59 ayat (1) dan (2) UU PT).
  3. Setiap pemegang saham wajib  melakukan penawaran saham kepada pemilik saham lainnya. Jika dalam 30 (tiga puluh) hari tidak ada yang membelinya, barulah pemilik saham bisa menawarkan lagi pada pihak lain (Pasal 58 ayat (1) dan (2) UU PT).
  4. Membuat akta pemindahan hak dihadapan notaris maupun di bawah tangan (Pasal 56 ayat (1) UU PT).
  5. Menyampaikan akta pemindahan hak secara tertulis kepada perseroan (Pasal 56 ayat (2) UU PT).
  6. Direksi wajib melakukan pencatatan dan mengirim surat pemberitahuan perubahan susunan pemegang saham kepada menteri selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dilakukan pencatatan oleh direksi. Jika dalam waktu tersebut tidak dilakukan maka Menteri harus melakukan penolakan (Pasal 56 ayat (3) dan (4) UU PT).

Jika dalam jangka waktu 6 bulan juga tidak ditemukan penggantinya, keberadaan perseroan terbatas tersebut masih bisa eksis, namun akibatnya adalah segala kerugian yang menimpa perseroan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi pemilik tunggal PT. 

Selain itu, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan jika terdapat pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan pembubaran perseroan kepada pengadilan negeri (Pasal 7 Ayat (6) UU PT).

Dirikan perusahan impian Anda dan jangan lupa urus legalitasnya ya. Kini mengurus pendirian PT jauh lebih mudah melalui Smartlegal.id. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Muhammad Aliefuddin Sayyaf 

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY