PT Perorangan Bisa Buka Kantor Cabang Bisnis?

Smartlegal.id -
cabang bisnis

“Membuka kantor cabang bisnis menjadi salah satu langkah untuk ekspansi bisnis mendapatkan market baru di tempat kantor cabang akan dibuka.”

Setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, ketentuan mengenai perseroan tidak hanya diperuntukkan bagi badan hukum persekutuan modal atau yang biasa disebut Perseroan Terbatas (PT), namun juga bagi badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil atau yang bisa disebut juga sebagai Perseroan Perorangan.

Perseroan Perorangan cukup berbeda dengan PT biasanya, sebab untuk mendirikan Perseroan Perorangan cukup dengan satu orang pendiri saja sudah bisa dilakukan (Pasal 2 ayat 1 huruf b 8/2021). 

Perseroan Perorangan tetap dijalankan layaknya perseroan lainnya dengan pendiri yang berperan sekaligus sebagai direktur dan pemegang saham (Pasal 7 ayat (2) huruf g PP No. 8/2021)

Sama seperti badan usaha lainnya, tentu pemilik dari Perseroan Perorangan juga ingin bisa menjadikan usahanya berkembang termasuk untuk bisa melakukan ekspansi bisnis ke berbagai daerah. Dengan dilakukannya ekspansi bisnis diharapkan perseroan dapat meluaskan jangkauan usaha yang dijalankan. Untuk bisa mewujudkan hal tersebut tentunya sebuah perseroan perlu membuka kantor cabang di luar wilayah usahanya saat ini.

Namun, apakah Perseroan Perorangan juga dapat membuka kantor cabang?

Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PBKPM No. 4/2021), kantor cabang didefinisikan sebagai “Kantor Cabang Administrasi”.

Baca juga: PT Perorangan Bisa Ekspor Loh, Ini Ketentuannya!

Kantor tersebut merupakan unit atau bagian perusahaan yang dapat berkedudukan di tempat yang berbeda dari perusahaan induknya yang bersifat administratif, dan untuk membukanya tidak memerlukan Perizinan Berusaha. (Pasal 30 ayat (7) PBKPM No. 4/2021)

Membuka sebuah kantor cabang, pertama-tama pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam memohonkan NIB ini, pemohon harus memastikan kelengkapan data pelaku usaha dan rencana umum kegiatan usaha (Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 19 (1) PBKPM No. 4/2021).

Data pelaku usaha untuk kategori badan usaha paling sedikit harus terdiri dari : 

  1. Nama Badan Usaha;
  2. Jenis Badan Usaha;
  3. Status Penanaman Modal;
  4. Nomor Akta Pendirian atau Nomor Pendaftaran Beserta Pengesahannya;
  5. Alamat Korespondensi;
  6. Besaran rencana permodalan;
  7. Data Pengurus dan Pemegang Saham;
  8. Negara Asal Penanam Modal, dalam hal terdapat PMA;
  9. Maksud dan Tujuan Badan Usaha;
  10. Nomor Telepon Badan Usaha;
  11. Alamat Surat Elektronik (email) badan usaha; dan
  12. NPWP Badan Usaha.

Rencana umum kegiatan usaha untuk badan usaha paling sedikit terdiri dari : 

  1. Bidang Usaha Sesuai KBLI;
  2. Lokasi Usaha;
  3. Akses Kepabeanan;
  4. Angka Pengenal Importir;
  5. Keikutsertaan Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan; dan
  6. Status Laporan Ketenagakerjaan

Ketika mengisi data umum diharuskan melakukan klarifikasi kegiatan usahanya. Klarifikasi ini merupakan penjelasan mengenai kegiatan usahanya. Dalam hal ini badan usaha bisa memilih kegiatan usahanya, yaitu berupa kantor cabang administrasi (Pasal 30 ayat (1) & ayat (2) huruf c PBKPM No. 4/2021).

Dari penjelasan sebelumnya, ditentukan bahwa dalam hal badan usaha ingin membuka kegiatan usaha berupa kantor cabang administrasi, maka setidaknya harus memiliki NIB dengan melengkapi data pelaku usaha dan rencana umum badan usaha terlebih dahulu.

Baca juga: Perbedaan CV dan PT Terbaru!

Baru setelah terpenuhinya kelengkapan tersebut, akan terbit NIB dengan data kantor cabang administrasi yang menjadi lampiran dari NIB tersebut (Pasal 30 ayat (8) PBKPM No. 4/2021).

Sehingga, apabila Perseroan Perorangan telah memenuhi semua kelengkapan yang dibutuhkan badan usaha untuk membuka kantor cabang sebagaimana dijelaskan sebelumnya, maka sebuah Perseroan Perorangan juga dapat melakukan membuka kantor cabang untuk usahanya.

Menurut Sekar Ayu Primandari, Partner dari BP Lawyers, secara peraturan memang tidak ada larangan bagi Perseroan Perseorangan untuk mendirikan usaha berbentuk kantor cabang administrasi, dengan syarat, sudah terdapat kegiatan usaha utama terlebih dahulu, untuk kantor cabang administrasi tersebut menjadi bagian dari usaha utama.

Ketika ingin membuka kantor cabang hal yang perlu diperhatikan oleh Perseroan Perseorangan mengenai kantor cabang hanya dapat melakukan tindakan yang bersifat administratif. Sehingga, dalam kantor cabang tidak dapat dilakukan transaksi maupun kegiatan usaha. Seluruh transaksi dan kegiatan komersial tetap dilakukan perusahaan induk di lokasi kegiatan usaha utama, tambah Sekar. 

Siap ekspansi bisnis dengan membuka cabang baru? Jangan lupa mengurus legalitasnya. Hubungi Smartlegal.id agar Anda bisa fokus membuka kantor cabang Anda dan kami yang mengurus legalitasnya.

Author: Rizkya Kinanti Nastiti

Editor: Dwiki Julio 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY